Aturan Baru KPPU: Penanganan Perkara Jadi Lebih Cepat?

Aturan Baru KPPU: Penanganan Perkara Jadi Lebih Cepat?
Image source: Republik Merdeka Online

Aturan Baru KPPU: Penanganan Perkara Jadi Lebih Cepat?

Pemeriksaan cepat dilaksanakan oleh Majelis Komisi untuk melaksanakan penanganan perkara dalam tahap Pemeriksaan Pendahuluan dan musyawarah Majelis Komisi, tanpa melalui tahap Pemeriksaan lanjutan.”

Akhir bulan Maret lalu Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menerbitkan Peraturan KPPU (PerKPPU) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penangangan Perkara Pratik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (PerKPPU No. 2 Th 2023).

Aturan tersebut telah berlaku sejak 30 Maret 2023 untuk menggantikan aturan sebelumnya yang juga mengatur mengenai penanganan perkara, yaitu Peraturan KPPU Nomor 1 Tahun 2019 (PerKPPU No. 1 Th 2019).

Dilansir dari laman resmi KPPU (4/5/2023), dalam rangka meningkatkan kualitas hukum acara persaingan usaha melalui penerbitan aturan baru tersebut, diselenggarakan Sosialisasi mengenai PerKPPU No. 2 Th 2023 pada Kamis (4/5/2023) kemarin.

Kepala Biro Hukum, Ima Damayanti, memaparkan bahwa diharapkan peraturan yang baru ini dapat menjadi acuan dan memberikan kepastian hukum dań keadilan bagi Terlapor atau pihak yang berperkara.

Aturan Baru Lebih Fair

Terkait isi aturan, Direktur Investigasi KPPU, Gopprera Panggabean, menjelaskan bahwa melalui aturan baru ini proses penanganan perkara di KPPU sudah menimbang seluruh pihak, sehingga lebih “fair” dibandingkan aturan sebelumnya.

Gopprera lebih lanjut menjelaskan bahwa terdapat banyak tuntutan dari para pihak dalam menyusun tanggapan agar diberikan kesempatan pada proses Pemeriksaan Pendahuluan untuk memeriksa alat bukti.

Sebelumnya, hal ini hanya dapat dilakukan pada proses Pemeriksaan Lanjutan.  

“Pemeriksaan cepat dilaksanakan oleh Majelis Komisi untuk melaksanakan penanganan perkara dalam tahap Pemeriksaan Pendahuluan dan musyawarah Majelis Komisi, tanpa melalui tahap Pemeriksaan lanjutan,” ujar Gopprera.

Perlu diketahui bahwa perkara di KPPU biasanya ditangani selama 30 hari di Pemeriksaan Pendahuluan dan 60 hari di Pemeriksaan Lanjutan. 

Dengan demikian melalui pemeriksaan cepat, proses pemeriksaan bisa diselesaikan sampai Pemeriksaan Pendahuluan. Hal ini berimplikasi pada penanganan perkara yang lebih cepat.

Penanganan Perkara di KPPU

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No. 5 Th 1999) sebagai landasan hukum penegakkan persaingan usaha di Indonesia, mengatur tata cara penanganan perkara secara umum.

Namun, tata cara penanganan perkara lebih lanjut diatur melalui peraturan Komisi. Hingga saat ini, telah dilakukan berbagai pengembangan atas peraturan penanganan perkara tersebut. Terakhir KPPU mengeluarkan PerKPPU No. 1 Th 2019 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat pada 4 Februari 2019.

Dalam praktiknya, sebagai respon dari perkembangan teknologi informasi yang ada serta meningkatnya kompleksitas perkara, KPPU kembali menyempurnakan peraturan tersebut melalui PerKPPU No. 2 Th 2023 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Di tengah kompleksitas perkara praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang tidak hanya menyita waktu dan materi, melalui aturan baru ini prinsip sederhana, cepat dan efisien lebih dikedepankan.

Ketentuan-Ketentuan Baru yang Dimuat dalam Aturan Terbaru

Mengutip dari Siaran Pers KPPU Nomor 28/KPPU-PR/IV/2023 (11/4/2023), terdapat beberapa hal baru yang dimuat dalam PerKPPU No. 2 Th 2023, antara lain:

  1. Penjelasan atas alat bukti yang lebih detail, khususnya dalam menyebutkan berbagai pemberlakuan yang sesuai bagi setiap 5 (lima) jenis alat bukti yang dapat digunakan;
  2. Pengaturan terkait cara pemanggilan yang patut, serta ketentuan tentang juru bahasa dan kuasa hukum dalam pemeriksaan;
  3. Ketentuan penyelidikan yang menyesuaikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XIV/2016 yang membatasi penyelidikan KPPU sebagai bahan pengumpulan alat bukti untuk bahan pemeriksaan, sehingga ditambahkan istilah penyelidikan awal dan penyelidikan. 
  4. Dimungkinkannya pemeriksaan cepat atas perkara. Pemeriksaan cepat dilaksanakan oleh Majelis Komisi untuk penanganan perkara di tahap Pemeriksaan Pendahuluan, dengan dimungkinkannya pelaksanaan musyawarah Majelis Komisi tanpa melalui tahap Pemeriksaan Lanjutan;
  5. Perubahan perilaku yang sebelumnya hanya dapat disampaikan kepada Terlapor pada Pemeriksaan Pendahuluan, kini dapat disampaikan kepada Terlapor pada tahap investigasi dalam rangka menerapkan prinsip keadilan restoratif. Adapun dalam aturan baru ditegaskan bahwa perubahan perilaku hanya dapat diajukan terhadap pelanggaran selain Pasal 5  tentang penetapan harga, Pasal 9 tentang pembagian wilayah, Pasal 11 tentang kartel, Pasal 22 tentang persekongkolan tender, dan Pasal 29 tentang keterlambatan notifikasi dalam UU No. 5 Th 1999;
  6. Pengaturan terhadap kerahasiaan data/informasi, mengenai kewenangan Majelis Komisi dalam menyatakan data dan/atau informasi yang disampaikan sebagai rahasia dan tidak diperlihatkan dalam Pemeriksaan maupun dalam salinan Putusan Komisi. 

Sebagaimana dikutip dari laman resmi KPPU, berbagai penyesuaian yang dimuat dalam PerKPPU No. 2 Tahun 2023 secara halus menegaskan bahwa perubahan perilaku merupakan salah satu outcome dari penegakan hukum persaingan usaha, selain penerapan denda. Oleh karena itu, diharapkan pelaku usaha yang melakukan pelanggaran dapat melakukan perbaikan.

 

SS

Dipromosikan