Debt to Equity Swap dalam Teori dan Praktik

Debt to Equity Swap dalam Teori dan Praktik

Pandemi Covid-19 yang menyebar secara global memberikan dampak yang besar terhadap perekonomian suatu negara termasuk Indonesia. Pemulihan kinerja ekonomi yang berjalan lambat mengharuskan perusahaan untuk mencari cara guna menyehatkan kinerjanya. Namun, langkah apapun yang ditempuh, akan mengandung risiko yang besar. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, restrukturisasi utang terhadap perusahaan adalah salah satu solusinya. Restrukturisasi utang dapat dilakukan melalui pengadilan (in court) atau tanpa pengadilan (out of the court). 

Pinjaman perusahaan merupakan pinjaman jangka pendek sehingga sulit bagi perusahaan untuk dapat menyelesaikannya dengan segera, oleh karena itu perusahaan mengajukan penggantian utang jangka pendek tersebut dengan saham atau sering disebut dengan debt to equity swap. 

Debt to equity swap adalah pertukaran utang dengan saham, atau mengubah utang menjadi penyertaan modal. Tukar utang dengan saham merupakan salah satu cara merestrukturisasi utang suatu perusahaan. Debt to equity swap merupakan langkah yang diambil kreditur karena kreditur melihat perusahaan debitur yang keuangannya bermasalah mempunyai nilai ekonomi yang sangat bagus di masa mendatang. Cara ini baik bagi kreditur untuk menambah laba, yaitu dengan cara reklasifikasi tagihan debitur menjadi penyertaan.

Dalam mencapai kesepakatan melakukan Debt to Equity Swap maka kedua belah pihak perlu memiliki kesepahaman atas kepentingan dan faktor-faktor keberhasilannya. Kepentingan yang dimaksud adalah kepentingan perusahaan, kepentingan pemberi pinjam, dan kepentingan investor untuk menjadi perhatian dalam restrukturisasi utang ini.

Lantas bagaimanakah aturan, tahapan dan apa saja yang perlu diperhatikan sebelum melakukan Debt to Equity Swap? Mari bahas lebih dalam webinar Friday I’m In Law Series: “Debt to Equity Swap dalam Teori dan Praktik” dengan narasumber Lita Siregar, Managing Partner BP Lawyers

Kami membuka pendaftaran Friday I’m In Law Series, terutama bagi Perusahaan, Pengusaha, dan Legal Staff. Jika Anda tertarik, silahkan klik link berikut:

Dipromosikan