Ekspor Pasir Laut Jadi Polemik, Tak Berlaku di Semua Wilayah?

Ekspor Pasir Laut Jadi Polemik, Tak Berlaku di Semua Wilayah?
Image Source: kompas.sulawesi.com

Ekspor Pasir Laut Jadi Polemik, Tak Berlaku di Semua Wilayah?

“Sekretaris Kabinet, Pramono Anung mengatakan bahwa kebijakan ekspor pasir laut tidak akan berlaku untuk semua wilayah Indonesia.”. 

Pramono mengatakan akan ada peraturan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang mengatur mengenai hal ini

Pramono meminta KKP untuk membuat aturan soal ekspor pasir laut yang saat ini sedang banyak di kritik. Menurutnya aturan detail dibutuhkan untuk mengatur daerah mana saja yang pasir lautnya bisa dikeruk dan kebutuhannya untuk ekspor atau dalam negeri saja. 

“Untuk pengaturan, Menteri KKP harus membuat Peraturan Menteri mengenai hal tersebut. Daerah-daerah mana yang diperbolehkan dan yang tidak diperbolehkan (pasirnya dikeruk),” ujar Pramono, dikutip dari nasional.tempo.co (7/7/2023). 

Perlu diketahui, kebijakan terkait pasir laut tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut (PP No. 25 Tahun 2023). Yang diteken Presiden Jokowi pada 15 Mei 2023. Terkait dengan pemanfaatan pasir laut diatur didalam Pasal 9 ayat (2) PP Nomor 26 Tahun 2023. 

Dalam beleid tersebut, Jokowi mengizinkan hasil sedimentasi berupa pasir laut bisa di ekspor ke luar negeri apabila kebutuhan dalam negeri tercukupi. Kebijakan itu pun kemudian menjadi polemik bukan hanya oleh masyarakat tetapi oleh aktivis lingkungan hidup dan jajaran kementerian. 

Polemik Pembersihan Sedimentasi 

Mengutip dari ekonomi.bisnis.com (7/6/2023), Pramono menjelaskan bahwa adanya aturan ini karena sedimentasi yang terjadi di perairan Indonesia sudah harus diangkat. 

“Jadi yang paling utama sebenarnya bukan ekspor pasir laut tapi problem sedimentasi. Karena problem sedimentasi ini hampir di semua sungai dimana saja itu terjadi dan itu harus diambil. Dia mau dibawa kemana? Apakah untuk di dalam negeri apakah diperbolehkan diekspor nanti akan diatur lebih lanjut,” ujar Pramono. 

Baca Juga: Presiden Terbitkan Izin Ekspor Pasir Laut, Bagaimana Regulasinya?

Pramono menyebutkan bahwa pengerukan pasir laut hanya dilakukan di lokasi terjadinya sedimentasi. Menurutnya hampir setiap daerah di Indonesia mengalami persoalan sedimentasi di hulu sungai. 

Aturan Mendalam yang Merespon PP 

Pramono menyebut untuk ada aturan yang lebih mendetail untuk merespon PP tersebut. Isinya lebih teknis. Misalnya mengenai daerah mana yang diperbolehkan dan mekanisme perizinannya seperti apa. 

Dirinya menjelaskan bahwa PP No. 26 Tahun 2023 ini pun diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo atau akrab disapa Jokowi setelah melakukan kajian yang mendalam oleh sejumlah kabinet Indonesia Maju. 

“Ini dilakukan dengan kajian mendalam oleh Menteri KKP, Menteri ESDM dan Menteri-Menteri terkait. Maka untuk sedimentasinya diperbolehkan. Sedimentasi ya. Tidak untuk semua wilayah, nanti akan dibuatkan peraturan oleh Menteri KKP dan ESDM,” ungkap Pramono 

Moratorium 

Mengutip dari ekonomi.bisnis.com (7/6/2023), sebelum diterbitkannya PP No. 26 Tahun 2023 khususnya terkait ekspor pasir laut, pemerintah Indonesia sempat menerbitkan aturan moratorium ekspor komoditas alam tersebut. 

Moratorium dilakukan pada masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri melalui Surat Keputusan Menperindag No. 117/MPP/Kep/2/2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut. 

Ketentuan serupa juga muncul pada Surat Keputusan Bersama antara Menteri Perindustrian dan Perdagangan, Menteri Kelautan dan Perikanan dan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 89/MPP/Kep/2/2002, No. SKB.07/MEN/2/2022, No. 01/MENLH/2/2022, tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut. 

Pasir laut yang dimasud adalah semua jenis pasir yang berasal dan ditambang dari laut yang termasuk dalam pos tarif.

 

AP

Dipromosikan