Judi Online Muncul di Situs Pemerintah, Ini Sanksi Hukum yang Mengincar!

Judi Online Muncul di Situs Pemerintah, Ini Sanksi Hukum yang Mengincar!
Image source: ghi888

Judi Online Muncul di Situs Pemerintah, Ini Sanksi Hukum yang Mengincar!

“Dilansir situs Kominfo, sejak tahun 2018, pemerintah telah memblokir sekitar 534.183 situs internet yang bermuatan judi.”

Baru-baru ini, iklan bisnis ilegal judi online diketahui kembali lagi marak ditemui di beberapa situs internet. Dilansir Kumparan, pengiklanan tersebut diketahui muncul mencapai situs universitas hingga pemerintahan.

Hal ini dilakukan ketika pengguna internet menggunakan pencarian dengan kata kunci tertentu. “Saat tim kumparan mencoba mengetik situs kementerian Indonesia di pencarian Google, hasil yang muncul terlihat normal, tidak muncul iklan judi seperti yang heboh beredar.”

“Saat di klik, kami juga diarahkan ke laman situs yang benar. Namun, kali ini kami mencoba menggunakan query yang lebih spesifik: situs go.id slot, hasil yang ditampilkan seketika berubah. Iklan-iklan judi online ilegal bermunculan, menempel pada link situs resmi milik pemerintah dan sejumlah institusi pendidikan,” tulis Kumparan dalam situsnya, Kamis (19/01/2023).

Baca Juga: PPATK Blokir 242 Rekening Judi Online Senilai Rp155 Triliun, Ini Ketentuan Hukumnya 

Sebagaimana diketahui, pemerintah sudah sejak lama mulai memberantas bisnis judi online, terutama pengiklanan yang melakukan promosi judi online. Hal ini disebabkan bahwa judi online termasuk kedalam kegiatan yang ilegal di Indonesia.

Sanksi Mengintai

Berdasarkan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) (sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016), dijelaskan bahwa setiap orang dilarang untuk mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian. UU ITE mengatur suatu sanksi yang dapat diterima bagi setiap orang yang melanggar ketentuan terkait perjudian tersebut.

“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian,” bunyi Pasal 27 ayat (2) UU ITE.

Pada Pasal 45 ayat (1) UU ITE ditegaskan bahwa pihak yang melanggar dari ketentuan Pasal 27 ayat (2) dapat dipidana penjara hingga selama enam tahun. Tidak hanya itu, pihak tersebut juga dapat dikenakan denda hingga paling banyak Rp1 miliar rupiah.

Atas hal tersebut, pemerintah melalui Kepolisian dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus berperang untuk memutuskan akses terhadap ratusan ribu konten digital yang memiliki unsur perjudian. Sebagai informasi, dilansir situs Kominfo, sejak tahun 2018 pemerintah telah memblokir sekitar 534.183 situs internet yang bermuatan judi.

AA

Dipromosikan