Resmi! Sri Mulyani Terbitkan Regulasi terkait Pajak Natura 

Resmi! Sri Mulyani Terbitkan Regulasi terkait Pajak Natura 
Image Source: gramedia.com

Resmi! Sri Mulyani Terbitkan Regulasi terkait Pajak Natura

“Penerbitan aturan teknis terkait pajak natura atau pajak kenikmatan bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan perlakuan pajak. Regulasi ini mulai berlaku sejak (1/7/2023).”

Ketentuan mengenai pajak natura tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang diterima atas Diperoleh dalam bentuk Natura dan/atau Kenikmatan (PMK No.66/2023). 

Melansir dari bisnis.com (5/7/2023), regulasi yang ditandatangani pada (27/6/2023) oleh Menkeu Sri Mulyani ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan perlakuan pajak penghasilan atas penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dalam bentuk uang atau natura dan kenikmatan.

Baca Juga: Aturan Turunan Pajak Natura Masih Digodok, Apa yang Diatur?

Sebelumnya, PMK Nomor 167/PMK.03/2018 tentang Penyediaan Makanan dan Minuman bagi Seluruh Pegawai serta Penggantian atau Imbalan dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan di Daerah Tertentu dan yang Berkaitan dengan Pelaksanaan yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja (PMK No. 167/PMK.03/2018) belum menampung kebutuhan penyesuaian perlakuan pajak penghasilan atas penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura sehingga perlu diganti. 

Apa itu Pajak Natura?

Perlu diketahui, melansir dari ekonomi.bisnis.com (6/7/2023), pajak natura merupakan objek pajak penghasilan bersumber dari fasilitas yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan atau pegawai. 

Fasilitas tersebut yang kemudian akan dikenakan sebagai objek Pajak Penghasilan (PPh). Aturan ini bertujuan untuk mendorong pengenaan PPh yang lebih adil dan netral atas imbalan yang diberikan. 

Aturan terkait pajak natura tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (PP No.55/2022). Regulasi ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU No.7/2021).

Salah satu fungsi dari PP No.55/2022 adalah untuk mengatur terkait dengan natura, imbalan, atau fasilitasi kantor sebagai objek PPh bagi pihak yang menerima. 

Kemudian, natura atau kenikmatan dapat dibiayakan sepanjang mencangkup 3M, yaitu mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan bagi pemberi kerja dan merupakan objek PPh bagi pegawai atau penerima natura.

Apa yang Diatur dalam PMK No.66/2023?

Melansir dari nasional.kontan.com (5/7/2023), PMK No.66/2023 mengatur beberapa poin di dalamnya, di antaranya mengenai pembebanan biaya penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan. 

Terdapat 6 bab yang dibahas dalam PMK No.66/2023. Pertama, ketentuan umum. Kedua, perlakuan pembebanan biaya pengganti atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan. 

Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) PMK No.66/2023 biaya penggantian atau natura yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa dapat dikurangi dari penghasilan bruto untuk menentukan penghasilan kena pajak oleh pemberi kerja atau pemberi imbalan sepanjang memenuhi 3M. 

Biaya penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan sebagaimana dimaksud merupakan biaya penggantian atau imbalan yang berkaitan dengan hubungan kerja antara pemberi kerja dan pegawai. 

Ketiga, natura dan/atau kenikmatan sebagai objek pajak penghasilan (PPh) dan pengecualian dari objek PPh. Pada bab 3 terdapat 3 subbab yang diulas, yaitu antara lain terkait natura dan/atau kenikmatan sebagai objek PPh. Lalu, pengecualian natura dan/atau kenikmatan dari objek PPh. 

Terkait dengan pengecualian diatur dalam Pasal 4 PMK No.66/2023, terdapat beberapa jenis dan batasan nilai untuk natura atau kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh, yaitu:

  1. Makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh pegawai;
  2. Natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan kerja; 
  3. Natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau anggaran pendapatan dan belanja desa; atau
  4. Natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu. 

Keempat, tata cara penilaian dan penghitungan penghasilan berupa penggantian/imbalan dan bentuk natura dan/atau kenikmatan. Kelima, terkait ketentuan pengalihan. Keenam, yaitu penutup. 

Perlu diketahui, pada saat PMK No.66/2023 berlaku, maka PMK Nomor 167/PMK.03/2018, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

AP

Dipromosikan