Royalti Batu Bara Gratis bagi Beberapa Pengusaha, Apakah Bisa?

Royalti Batu Bara Gratis bagi Beberapa Pengusaha, Apakah Bisa?
Image Source by bisnis.com

Royalti Batu Bara Gratis bagi Beberapa Pengusaha, Apakah Bisa?

“Melalui PP 26/2022, beberapa pengusaha batu bara akan memperoleh keuntungan dengan adanya pemberlakuan tarif royalti 0% dan tarif royalti progresif.”

Pada Pertengahan Agustus 2022 lalu, Joko Widodo selaku Presiden Republik Indonesia telah secara sah menetapkan Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bagi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) (PP 26/2022).

Salah satu hal yang diatur di dalam PP tersebut adalah terkait dengan tarif royalti batu bara. Secara lebih spesifik, PP tersebut juga mengatur mengenai tarif royalti progresif dan juga royalti 0% untuk perusahaan pertambangan batu bara yang melakukan kegiatan peningkatan nilai tambah.

“Pemegang izin usaha pertambangan operasi produksi, izin usaha pertambangan khusus operasi produksi, dan izin usaha pertambangan khusus sebagai kelanjutan operasi kontrak atau perjanjian yang melakukan peningkatan nilai tambah batu bara dapat diberikan perlakuan tertentu berupa pengenaan royalti sebesar nol persen,” bunyi Pasal 3 PP 26/2022.

Dengan demikian, maka beberapa pihak akan menikmati keuntungan berupa royalti sebesar 0% bagi pemegang izin usaha sebagaimana tertulis dari Pasal 3 PP 26/2022.

Selain royalti 0%, PP tersebut juga mengatur mengenai tarif royalti progresif. Sebagai contoh, dilansir dari laman resmi CNBC Indonesia, “Yang tertinggi misalnya dalam aturan tersebut untuk batu bara dengan kalori 5.200 kkal/kg ke atas, apabila harganya di atas US$ 90 per ton, maka akan ditetapkan tarif royalti sebesar 13,5%. Seperti yang diketahui, Harga Batu Bara (HBA) pada Agustus 2022 ini mencapai US$ 321, 59 per ton.”

Keterangan lebih lanjut seperti tata cara pengenaan royalti, besaran, persyaratan, dan hal detail lainnya diatur dalam Peraturan Menteri ESDM.

Dengan adanya PP 26/2022 ini, maka PP 81/2019 yang menjadi peraturan sebelumnya terkait dengan Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak secara resmi telah dicabut.

 

FMJ

Dipromosikan