3 Tips Membuat Rancangan Perdamaian Agar Terhindar Dari Pailit

3 Tips Membuat Rancangan Perdamaian Agar Terhindar Dari Pailit

3 Tips Membuat Rancangan Perdamaian Agar Terhindar Dari Pailit

“Rancangan perdamaian penting dibuat oleh tim konsultan ahli dari multidisiplin ilmu yang sesuai.”

Rancangan perdamaian merupakan dokumen penting dalam perkara kepailitan ataupun PKPU. Isi dari rancangan perdamaian dapat menguntungkan kreditur ataupun debitur permohonan kepailitan dan PKPU. Dengan rancangan perdamaian yang tepat, maka debitur dapat meluluhkan hati kreditur untuk menerima rancangan perdamaian sehingga debitur dapat terlepas dari pailit. Sedangkan bagi kreditur itu sendiri, rancangan mungkin dapat menjadi solusi paling efektif untuk mengembalikan harta kreditur. 

Rancangan perdamaian yang baik memiliki sifat feasible, layak dan mengakomodir kepentingan para pihak. Membuat rancangan perdamaian tidaklah mudah, karena debitur sebagai pihak yang lemah harus meyakinkan para kreditur. Jika tidak, ancamannya adalah pailit. Untuk itu, rancangan perdamaian tidak dapat dibuat secara asal-asalan sebagai bentuk formalitas saja. Oleh karenanya, berikut 3 tips untuk anda dalam membuat rancangan perdamaian: 

  1.     Waktu dan Pihak Dalam Membuat Rancangan Perdamaian

Pengajuan rancangan perdamaian sebelum pailit dilakukan berdasarkan pasal 256 UU PKPU yaitu debitur berhak pada waktu mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang atau setelah itu menawarkan suatu perdamaian kepada kreditur. Berdasarkan pasal tersebut, maka dapat disimpulkan permohonan rancangan perdamaian dapat diajukan bersamaan dengan pengajuan permohonan PKPU, atau setelah permohonan diajukan.

Perlu diingat, bahwa PKPU dibagi menjadi PKPU sementara dan PKPU tetap. PKPU sementara berlaku 45 hari sejak putusan PKPU sementara diucapkan. Dalam jangka waktu ini, debitur yang tidak dapat atau memperkirakan bahwa ia tidak dapat melanjutkan membayar utang-utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, atau debitur sebagai termohon PKPU perlu untuk membuat rancangan perdamaian. Lalu, apakah hanya debitur yang dapat mengajukan rancangan perdamaian?

Singkatnya, hal tersebut tidak sama sekali diatur dalam UUK-PKPU. Walaupun begitu, menurut Prof. Sutan Remy dengan pengalamannya sebagai bankir, seringkali dalam praktik rancangan perdamaian justru dibuat oleh kreditur. Hal tersebut sering terjadi ketika dalam kondisi PKPU, termohon PKPU merupakan kategori usaha mikro, kecil, atau menengah, sedangkan yang menjadi kreditur adalah bank. Lebih lanjut, beliau mengemukakan bahwa hal tersebut sangat memungkinkan ketika debitur tidak sama sekali membuat rancangan perdamaian. Pada dasarnya kekosongan hukum ini tidak menjadikan permohonan rancangan perdamaian oleh kreditur bertentangan oleh hukum ataupun kelayakan dan kepatutan masyarakat, sehingga dapat dilaksanakan dengan patut oleh para pihak.

Jika dalam jangka waktu 45 hari sejak putusan PKPU sementara diucapkan debitur belum membuat atau belum selesai membuat rancangan perdamaian, maka atas persetujuan kreditur, rancangan perdamaian dapat dibuat pada waktu PKPU tetap. Persetujuan yang dimaksud ini harus disetujui lebih dari 1/2 jumlah kreditur konkuren dan separatis yang haknya diakui atau sementara diakui yang hadir dan mewakili paling sedikit 2/3 bagian dari seluruh tagihan yang diakui atau yang sementara diakui dari kreditor konkuren dan separatis.

  1.     Libatkan Tim Konsultan

Untuk menyusun rancangan perdamaian yang mengakomodir kepentingan masing-masing pihak, diperlukan suatu keahlian multidisiplin ilmu. Urgensi ini meningkat ketika para pihak merasa nilai utang yang menjadi objek permohonan bernilai besar. Oleh karenanya, rancangan perdamaian sebaiknya dibuat oleh suatu tim konsultan ahli yang dibentuk debitur sebagai pihak yang harus mengajukan rancangan perdamaian. Tim konsultan ahli tersebut biasanya berisikan

    1. Akuntan publik, untuk menangani aspek keuangan dari perusahaan debitur dan para penjamin utang debitur
    2. Konsultan hukum, untuk menangani aspek hukum perusahaan debitur, dan para penjamin utang debitur
    3. Konsultan manajemen keuangan dan bisnis, untuk menangani aspek manajemen dan aspek bisnis dari perusahaan debitur
    4. Perusahaan penilai atau appraisal company, untuk melakukan penilaian terhadap aset perusahaan debitur dan asset para penjamin utang debitur

Konsultan ahli yang dibentuk oleh debitur ini haruslah diverifikasi agar bersifat independen atau tidak berpihak dengan debitur ataupun kreditur. Klasifikasi seorang konsultan bersifat tidak independent adalah sebagai berikut

    1. Konsultan tersebut merupakan satu kelompok usaha debitur
    2. Konsultan tersebut merupakan salah satu kreditur dalam PKPU
    3. Konsultan tersebut memiliki hubungan darah, teman, keluarga, dan hubungan lain yang dapat mengganggu objektivitas keahliannya
    4. Konsultan tersebut memiliki saham dalam perusahaan debitur, atau merupakan pegawai dari perusahaan debitur
  1. Isi Rancangan Perdamaian

Rancangan perdamaian berisikan tawaran sebagian atau seluruh utang kepada kreditur. Rancangan perdamaian haruslah dibuat feasible sehingga dapat meyakinkan kreditur agar dapat disetujui. UUK-PKPU tidak mengatur secara jelas terkait hal-hal apa saja yang harus dimasukan ke dalam rancangan perdamaian. Walaupun begitu, berikut beberapa hal yang dapat dimasukan ke dalam rancangan perdamaian anda berdasarkan praktik umum dalam kepailitan dan PKPU:

    1. Memperpanjang waktu jatuh tempo
    2. Menghapus penalti
    3. Pengurangan tingkat bunga
    4. Pemotongan pokok
    5. Konversi utang-utang menjadi saham
    6. Penerbitan instrumen utang yang dapat dikonversi (baik berupa opsi maupun wajib)
    7. Hak membeli (call option) atas utang

Selain pokok-pokok rancangan perdamaian yang telah disebutkan di atas, rancangan perdamaian harus juga menjabarkan:

    1. keadaan usaha debitur saat ini
    2. prospek kelangsungan usaha debitur
    3. posisi neraca keuangan terbaru
    4. aset disclosure
    5. komitmen investor 

Seluruh poin-poin di atas memang tidak wajib dilakukan, namun penting dilakukan. Mengapa? 

Perlu diingat tujuan utama dari rancangan perdamaian tidak hanya diperuntukan untuk membayar sebagian atau seluruh utang kreditur, namun debitur dan kreditur dapat menyepakati agar perusahaan debitur dilakukan reorganisasi. 

Tentunya hal ini bersifat kasuistis, yaitu perlu diperhatikan kembali aspek-aspek keuangan, manajemen, ataupun visibilitas bisnis dari perusahaan debitur kedepannya. Maka untuk meyakinkan kreditur untuk melakukan pelunasan ataupun reorganisasi perusahaan, debitur perlu membuat rancangan perdamaian dengan transparan.

 

AN

Dipromosikan