Revisi Permendag No.50/2020, Menkop UKM Tak Setuju Soal Positive List

Revisi Permendag No.50/2020, Menkop UKM Tak Setuju Soal Positive List
Image Source: rapidformation.com

Revisi Permendag No.50/2020, Menkop UKM Tak Setuju Soal Positive List

“Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan berencana untuk menyusun positive list atau daftar produk impor murah yang masih boleh dijual di platform online. Namun, Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki tidak setuju dengan rencana ini.” 

Menurut Teten, rencana sebelumnya dirasa sudah tepat tanpa adanya daftar pengecualian, yakni penetapan harga barang yang boleh diimpor secara langsung lewat e-commerce alias barang cross border minimal US$100 atau setara Rp1,5 juta. 

“Itu saya tidak setuju (positive list) ini. Sesuai arahan presiden karena kan sebenarnya kita ingin mendorong hilirisasi di dalam negeri karena itu ka belanja pemerintah,” ujar Teten, dikutip dari finance.detik.com (14/8/2023). 

Adapun kebijakan tersebut akan dituangkan dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (Permendag No.50/2020).

Melansir dari money.kompas.com (14/8/2023), Teten berpendapat bahwa jika kebijakan tersebut dibuat, maka tetap membuka peluang untuk masuknya barang-barang impor ke Indonesia. Hal tersebut akan membuat para Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal terpukul lantaran kalah bersaing. 

Substitusi Impor 

Teten menyampaikan bahwa pemerintah tengah memiliki kebijakan substansi impor untuk belanja pengadaan barang dan jasa pemerintah, sehingga harus melalui produk-produk lokal.

Dengan kebijakan tersebut, Teten berharap secara otomatis kekosongan produk impor akan diisi oleh produk-produk UMKM. 

Bac Juga: Lindungi UMKM, Shopee Cs Dilarang Jual Barang Impor di Bawah Rp1,5 Juta

“Katakan barang itu belum ada misalnya tapi kalau itu begitu kita tutup impornya, pasti market akan segera diisi dengan produk dalam negeri. Selalu begitu mekanisme pasar itu, pemerintah justru harus mempengaruhi kebijakan itu,” papar Teten. 

Dengan demikian, maka UMKM pun akan terbantu dalam mempertahankan keberlanjutannya. Langkah ini juga sudah sejalan dengan kebijakan belanja pengadaan barang dan jasa pemerintah sebesar 40 persen wajib untuk produk lokal. 

“Sekarang 40 persen APBN kita kan untuk membeli produk lokal, itu maksudnya supaya UMKM kita terlindungi,” tandas Teten. 

Keberatan atas Positive List 

Teten mengaku bahwa keberatannya sudah disampaikan langsung kepada Mendag Zulkifli Hasan, selaku menteri yang menggodok langsung aturan tersebut. Akan tetapi, Teten belum bisa menjelaskan respons yang diberikan oleh Mendag.

“Sudah disampaikan, dan ini untuk mencegah terjadinya predatory pricing,” imbuh Teten. 

Terkait hal ini, Teten lebih setuju apabila pemerintah mengenakan bea masuk atas produk impor tersebut. Bea masuk itu berlaku untuk semua produk impor, tanpa dibeda-bedakan berdasarkan positive list. 

Sebelumnya, Mendag mengatakan bahwa pihaknya akan melarang penjualan barang impor di bawah Rp1,5 juta hanya untuk produk yang dikirim secara cross border atau melalui lintas batas. 

Pihaknya juga akan merinci jenis produk apa saja yang boleh dan yang tidak boleh dijual di platform. 

“Jadi kita nanti ada positif list, yang impor itu yang dijual online apa saja. Ada tuh, tidak semuanya. Positive list namanya. Misalnya mereka jual kerudung yang Rp1.000, Rp2.000, Rp3.000, jadi yang lokal ya ngapain,” ujar Zulkifli Hasan. 

AP 

Dipromosikan