Pelaporan LKPM bukan sekadar formalitas. Bagi bisnis yang sedang bertumbuh, laporan ini dapat menjadi bagian dari rekam jejak investasi dan kepatuhan perusahaan. Ketika masuk tahap ekspansi atau due diligence, ketertiban LKPM dapat ikut menentukan kesiapan tata kelola bisnis.
Ketika bisnis mulai berkembang, perhatian pemilik usaha biasanya tertuju pada hal-hal yang terlihat langsung, seperti meningkatkan revenue, memperluas pasar, membangun tim, hingga mengejar target ekspansi. Namun, ada satu bagian dari pertumbuhan bisnis yang sering berjalan di belakang layar yakni kepatuhan perusahaan dalam melaporkan kegiatan penanaman modal melalui LKPM.
Bagi sebagian perusahaan, LKPM masih dipandang sebagai kewajiban administratif yang cukup “diselesaikan” setiap periode. Padahal, laporan ini berkaitan dengan bagaimana perusahaan mencatat dan melaporkan perkembangan realisasi investasinya melalui sistem OSS. Pemerintah sendiri menegaskan bahwa LKPM bukan sekadar laporan, dan keterlambatan maupun kesalahan pengisian dapat berujung pada teguran hingga sanksi administratif, termasuk pencabutan NIB dalam kondisi tertentu. Kementerian Investasi dan Hilirisasi
LKPM Sebagai Rekam Pertumbuhan Bisnis
Jika dilihat dari perspektif growth, LKPM sebenarnya dapat menjadi bagian dari rekam jejak perusahaan. Data mengenai realisasi investasi, perkembangan kegiatan usaha, hingga penyerapan tenaga kerja memberikan gambaran tentang bagaimana sebuah bisnis benar-benar menjalankan rencana investasinya.
Hal ini menjadi semakin relevan ketika perusahaan memasuki tahap scaling up. Ketika investor, mitra strategis, atau pihak pembiayaan mulai melakukan due diligence, perusahaan tidak hanya dituntut menunjukkan angka penjualan yang menarik. Mereka juga perlu menunjukkan bahwa pertumbuhan tersebut ditopang oleh tata kelola dan administrasi perusahaan yang tertib.
Dengan kata lain, bisnis yang ingin terlihat siap menerima investasi juga perlu memastikan kepatuhan investasinya siap diperiksa.
Jangan Sampai Terkena Teguran
Masalahnya, kesalahan LKPM sering baru disadari ketika perusahaan sudah berada dalam situasi yang mendesak. Misalnya, laporan belum disampaikan, data realisasi tidak sesuai kondisi aktual, atau status kepatuhan perusahaan mulai mendapatkan perhatian dalam sistem OSS.
Regulasi perizinan berusaha saat ini juga menempatkan kewajiban LKPM sebagai bagian dari mekanisme pengawasan. PP Nomor 28 Tahun 2025 mengatur pengawasan dan sanksi dalam penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko, sementara Permen Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025 menjadi salah satu dasar pelaksanaan perizinan melalui OSS. Database Peraturan | JDIH BPK
Artinya, LKPM bukan sekadar urusan “lapor atau tidak lapor”. Ada data yang harus dipahami, diisi secara tepat, dan disesuaikan dengan kondisi perusahaan. Karena itu, pendekatan yang lebih sehat adalah menjadikan LKPM sebagai bagian dari corporate compliance, bukan pekerjaan administratif yang baru disentuh ketika tenggat sudah dekat.
Saatnya Bangun Bisnis yang Investor-Ready
Pertumbuhan bisnis yang sehat bukan hanya tentang seberapa besar perusahaan dapat menghasilkan keuntungan, tetapi juga seberapa siap perusahaan mempertanggungjawabkan pertumbuhannya secara administratif dan hukum.
Melalui Legal Clinic LKPM #Batch 2: “Perusahaan Belum Lapor LKPM 2026? Hati-Hati, Sanksi Menanti”, LEGALO bersama BP Lawyers dan SmartLegal.id akan membahas LKPM secara lebih praktis, termasuk bagaimana menghindari kesalahan pelaporan dan memahami risiko kepatuhannya.
📅 Kamis, 01 Oktober 2026
⏰ 19.00 WIB – selesai
💻 Online via Zoom
Untuk pendaftaran, dapat mengakses legalo.id/KlinikLKPM2.
Karena ketika bisnis mulai bersiap untuk tumbuh lebih besar, legalitas dan kepatuhannya juga harus ikut naik kelas.









































