Pasca Penyesuaian KBLI 2025, Perusahaan Lapor LKPM dengan Kode Lama atau Baru?

Pasca Penyesuaian KBLI 2025, Perusahaan Lapor LKPM dengan Kode Lama atau Baru?
Sumber Gambar: dpmptsp.bantulkab.go.id

Pasca penyesuaian KBLI 2025, perusahaan menghadapi pertanyaan baru dalam pelaporan LKPM: tetap menggunakan kode lama atau menyesuaikan dengan kode baru? Perubahan klasifikasi kegiatan usaha membuat perusahaan perlu mencermati kembali kesesuaian data KBLI, OSS, dan LKPM.

Perubahan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dari KBLI 2020 menuju KBLI 2025 membawa tantangan baru bagi pelaku usaha. Bagi sebagian perusahaan, perubahan ini mungkin terlihat hanya sebagai penyesuaian kode administrasi. Namun, bagi perusahaan yang memiliki banyak kegiatan usaha, perubahan KBLI dapat berdampak pada kesesuaian data perizinan dan pelaporan investasi.

Salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah keterkaitan antara KBLI dengan kewajiban penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). Banyak perusahaan selama ini telah rutin menyampaikan LKPM berdasarkan kegiatan usaha yang tercatat dalam sistem OSS. Ketika klasifikasi usaha mengalami perubahan, perusahaan perlu memastikan bahwa data kegiatan usaha yang dilaporkan masih menggambarkan kondisi bisnis yang sebenarnya.

Persoalannya menjadi lebih kompleks ketika hasil konversi KBLI tidak hanya berupa perubahan satu kode menjadi satu kode baru. Dalam beberapa kondisi, satu KBLI lama dapat mengalami pemecahan menjadi beberapa KBLI baru atau mengalami perubahan ruang lingkup kegiatan.

Baca Juga: Yozua Makes: Menerjemahkan Presisi Hukum Menjadi Kehangatan Plataran

Perusahaan Jangan Hanya Melihat Kode

Penerapan KBLI 2025 melalui sistem OSS mengenalkan mekanisme konversi dari KBLI sebelumnya. Dalam proses tersebut, perubahan dapat terjadi dalam beberapa bentuk, mulai dari tetap satu kode, berubah satu kode, hingga pemecahan atau penggabungan beberapa kegiatan usaha.

Situasi inilah yang dapat menjadi tantangan bagi perusahaan. Misalnya, sebuah perusahaan sebelumnya menggunakan satu KBLI untuk menggambarkan kegiatan usaha tertentu, tetapi setelah konversi ternyata kegiatan tersebut memiliki klasifikasi baru dengan cakupan yang berbeda. Perusahaan perlu memahami apakah perubahan tersebut benar-benar mencerminkan aktivitas bisnis yang sedang dijalankan.

Kesalahan memahami perubahan KBLI dapat menyebabkan perbedaan antara kegiatan usaha aktual, data perizinan pada OSS, dan laporan yang disampaikan perusahaan. Padahal, LKPM bukan hanya kewajiban administratif, tetapi menjadi salah satu instrumen pemerintah untuk memantau perkembangan realisasi investasi dan aktivitas usaha.

Risiko Muncul Ketika Data Usaha Tidak Lagi Selaras

Bagi perusahaan yang sedang melakukan ekspansi, memiliki beberapa lokasi usaha, atau menjalankan lebih dari satu bidang kegiatan, ketidaksesuaian data dapat menjadi perhatian. Perusahaan mungkin merasa telah memenuhi kewajiban karena LKPM tetap disampaikan, tetapi perlu memastikan bahwa kegiatan usaha yang dilaporkan masih sesuai dengan data perizinan yang berlaku.

Risiko tersebut semakin penting diperhatikan karena kewajiban LKPM berkaitan dengan kegiatan usaha dan lokasi usaha yang tercatat dalam sistem perizinan. Artinya, perusahaan tidak cukup hanya memastikan laporan terkirim, tetapi juga perlu memastikan informasi yang menjadi dasar laporan tersebut sudah benar.

Dalam praktiknya, perusahaan sering kali memiliki perubahan bisnis yang berjalan lebih cepat dibandingkan proses administrasi. Penambahan lini usaha, perubahan model bisnis, maupun perluasan kegiatan dapat menyebabkan data lama tidak lagi sepenuhnya mencerminkan kondisi perusahaan.

Langkah Perusahaan Memastikan Kepatuhan LKPM

Langkah pertama yang dapat dilakukan perusahaan adalah melakukan inventarisasi seluruh kegiatan usaha yang tercantum dalam NIB dan sistem OSS. Perusahaan perlu membandingkan antara KBLI yang dimiliki sebelumnya dengan aktivitas bisnis yang benar-benar dijalankan saat ini.

Selanjutnya, perusahaan perlu memeriksa hasil konversi KBLI 2020 ke KBLI 2025 melalui sistem OSS. Pemeriksaan tidak cukup hanya melihat perubahan nomor kode, tetapi juga memahami uraian dan ruang lingkup kegiatan dari KBLI hasil konversi tersebut.

Setelah itu, perusahaan dapat memastikan bahwa data kegiatan usaha dalam OSS telah sesuai dengan kondisi aktual sebelum melakukan pelaporan LKPM. Dengan demikian, perusahaan tidak hanya memenuhi kewajiban pelaporan, tetapi juga menjaga agar informasi investasi yang disampaikan tetap akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

KBLI 2025 Nyata

Perubahan KBLI sering kali dianggap sebagai persoalan teknis yang hanya berkaitan dengan administrasi perizinan. Padahal, bagi perusahaan yang sedang bertumbuh, klasifikasi usaha menjadi bagian penting dalam memastikan seluruh aktivitas bisnis berjalan sesuai dengan regulasi.

Perusahaan yang memahami perubahan KBLI sejak awal dapat menghindari potensi masalah ketika melakukan pelaporan LKPM, pengembangan usaha, maupun proses pemeriksaan kepatuhan di kemudian hari. Sebaliknya, membiarkan data usaha tidak diperbarui dapat menciptakan jarak antara kondisi bisnis sebenarnya dengan informasi yang tercatat dalam sistem.

Pada akhirnya, KBLI 2025 bukan hanya tentang mengganti kode usaha. Perubahan ini menjadi momentum bagi perusahaan untuk melakukan evaluasi kembali apakah struktur kegiatan usaha, data OSS, dan kewajiban LKPM telah berjalan dalam satu arah yang sama.

(RED)

Dipromosikan