“Kunci persoalannya sekarang adalah transparansi. Likuidasi tidak boleh menjadi ruang gelap tempat peserta hanya diminta menunggu tanpa mengetahui nilai haknya, kondisi aset DPPK, maupun prospek pembayarannya.”
Sejak terungkapnya kasus tindak pidana korupsi Jiwasraya yang berujung pada likuidasi Perusahaan Asuransi tersebut, persoalan Jiwasraya tidak berhenti pada nasib pemegang polis. Di balik proses restrukturisasi dan likuidasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), terdapat persoalan lain yang tidak kalah penting, yakni nasib dana pensiun para pekerja dan mantan pekerja Jiwasraya yang selama bertahun-tahun telah menyisihkan sebagian penghasilannya untuk hari tua.
Isu ini menjadi semakin penting setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi membubarkan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) Jiwasraya dan DPLK Jiwasraya, efektif sejak 16 Januari 2025, sekaligus menunjuk likuidator untuk melakukan proses pemberesan.
Ditinjau dari perspektif hukum, pembubaran tersebut seharusnya tidak dibaca sebagai berakhirnya hak pekerja atas dana pensiun. Sebaliknya, likuidasi justru merupakan mekanisme hukum untuk menghitung, membereskan, dan menyelesaikan hak peserta.
Karena itu, pertanyaan hukumnya bukan sekadar apakah dana pensiun mantan karyawan Jiwasraya masih ada?
Pertanyaan yang lebih tepat adalah: berapa hak masing-masing peserta, berapa aset DPPK yang tersedia, berapa kewajiban Jiwasraya terhadap DPPK, dan siapa yang bertanggung jawab apabila terdapat kekurangan dana?
Baca juga: Deal! Sefas Akuisisi Penuh SPBU Shell
Tiga “Kantong” Hukum yang Tak Boleh Dicampur
Untuk memahami persoalan ini, pertama-tama harus dibedakan tiga subjek dan hubungan hukum.
- Pertama, PT Asuransi Jiwasraya (Persero), yaitu perusahaan asuransi yang saat ini berada dalam proses likuidasi.
- Kedua, DPPK Jiwasraya, yaitu badan hukum Dana Pensiun Pemberi Kerja yang menyelenggarakan program pensiun bagi pekerja atau pesertanya.
- Ketiga, IFG Life, yaitu perusahaan asuransi yang menerima pengalihan portofolio polis Jiwasraya dalam rangka restrukturisasi.
Pemisahan ini sangatlah penting, dimana dana pensiun memiliki kedudukan sebagai badan hukum tersendiri. Artinya, meskipun DPPK didirikan oleh pemberi kerja, badan hukum dan kekayaannya tidak serta-merta identik dengan badan hukum dan kekayaan perusahaan pendirinya. Konsekuensinya, aset DPPK tidak boleh begitu saja dianggap sebagai aset Jiwasraya untuk membayar kreditur perusahaan. Aset tersebut pada prinsipnya diperuntukkan bagi penyelesaian kewajiban DPPK kepada peserta dan pihak yang berhak.
Inilah titik awal yang sangat penting bagi mantan karyawan Jiwasraya.
Mereka bukan sekadar kelompok kreditur yang sedang berebut sisa aset perusahaan. Mereka memiliki hubungan hukum sebagai peserta Dana Pensiun.
Apakah Dana Pensiun Ikut Dialihkan kepada IFG Life?
Salah satu pertanyaan besar yang muncul adalah apakah pengalihan aset dan kewajiban Jiwasraya kepada IFG Life juga mencakup kewajiban dana pensiun. Berdasarkan pemberitaan saat ini, belum terdapat dasar yang cukup untuk langsung menyimpulkan demikian.
Dokumen mengenai restrukturisasi Jiwasraya menunjukkan bahwa pengalihan kepada IFG Life berhubungan dengan portofolio polis yang telah direstrukturisasi beserta aset terkait. Sebaliknya, terhadap DPPK Jiwasraya, OJK justru menerbitkan keputusan pembubaran tersendiri dan menunjuk likuidator untuk melakukan pemberesan.
Secara sederhana, konstruksinya dapat dibedakan sebagai berikut:
Polis Jiwasraya → restrukturisasi → pengalihan kepada IFG Life.
Sedangkan:
Hak pensiun pekerja → DPPK Jiwasraya → likuidasi → pembayaran kepada peserta.
Karena itu, kurang tepat apabila sejak awal strategi hukum diarahkan dengan asumsi bahwa IFG Life otomatis bertanggung jawab membayar dana pensiun mantan pekerja Jiwasraya.
Namun demikian, bukan berarti posisi IFG Life sama sekali tidak perlu diperiksa.
Justru perlu dibuka secara transparan dokumen pengalihan aset dan liabilitas Jiwasraya. Pertanyaannya ialah apakah terdapat aset yang seharusnya menjadi hak DPPK? Apakah ada aset yang menjadi underlying pemenuhan kewajiban Jiwasraya kepada DPPK? Atau apakah dalam perjanjian pengalihan terdapat kewajiban terhadap DPPK yang secara kontraktual turut berpindah kepada IFG Life?
Tanpa mengetahui cakupan Transfer Agreement atau Portfolio Transfer Agreement beserta persetujuan regulator atas transaksi tersebut, terlalu dini untuk menyatakan IFG Life sebagai pihak yang bertanggung jawab langsung.
Angka Rp302,26 Miliar yang Harus Dibuka
Justru terdapat fakta lain yang secara hukum jauh lebih strategis.
Dalam daftar tagihan kreditur yang diakui Tim Likuidasi PT Asuransi Jiwasraya, DPPK Jiwasraya tercatat mempunyai tagihan sebesar Rp302.259.379.821. Angka tersebut seharusnya menjadi salah satu pusat perjuangan hukum mantan pekerja. Sebab pengakuan tagihan tersebut menunjukkan bahwa terdapat hubungan piutang antara DPPK Jiwasraya dengan PT Asuransi Jiwasraya.
Pertanyaannya kemudian: dari mana angka Rp302,26 miliar tersebut berasal?
Apakah merupakan tunggakan iuran pemberi kerja? Kekurangan pendanaan? Transaksi tertentu antara Jiwasraya dan DPPK? Penempatan aset? Atau gabungan beberapa jenis kewajiban?
Lebih penting lagi, berapa dari tagihan tersebut yang dapat dipulihkan melalui likuidasi Jiwasraya dan sejauh mana hasilnya akan memengaruhi kemampuan DPPK membayar hak para peserta?
Inilah yang harus dibuat transparan.
Karena persoalannya tidak lagi cukup dijelaskan dengan pertanyaan emosional, “kemana uang hasil potongan gaji kami?”
Pertanyaan tersebut harus dinaikkan menjadi pertanyaan hukum dan finansial yang terukur, yakni:
Berapa kewajiban DPPK kepada seluruh peserta, berapa aset bersih DPPK, berapa piutang yang dapat ditagih, dan berapa kekurangan pendanaan yang masih tersisa?
Potongan Gaji Tidak Otomatis Sama dengan Besarnya Manfaat
Hal lain yang harus diluruskan adalah anggapan bahwa jumlah dana pensiun yang harus diterima peserta selalu sama persis dengan total potongan gaji selama bekerja. Secara hukum, belum tentu.
Besarnya hak peserta harus dilihat berdasarkan jenis program pensiun serta Peraturan Dana Pensiun yang berlaku. Dalam Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP), perhitungan hak memiliki mekanisme tersendiri. Sedangkan dalam Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP), hak peserta pada prinsipnya berkaitan dengan saldo akumulasi dana masing-masing peserta yang disesuaikan dengan nilai aset pada saat pembayaran.
Karena itu, setiap mantan pekerja perlu mempunyai perhitungan individual.
Data yang harus dibuka setidaknya meliputi masa kepesertaan, dasar penghasilan pensiun, besarnya potongan pekerja, iuran pemberi kerja, hasil pengembangan dana, manfaat yang pernah diterima, dan besarnya hak berdasarkan valuasi aktuaria.
Tanpa data tersebut, peserta akan terus berhadapan dengan angka global tanpa mengetahui secara pasti berapa hak individual mereka.
Bagaimana Jika Gaji Dipotong tetapi Tidak Disetorkan?
Ini merupakan persoalan yang berbeda dan berpotensi lebih serius. Sehingga harus dilakukan rekonsiliasi untuk mengetahui apakah seluruh potongan gaji pekerja benar-benar telah disetorkan kepada DPPK.
Sebab terdapat perbedaan fundamental antara dana yang sudah masuk DPPK tetapi nilainya mengalami penurunan atau aset DPPK tidak mencukupi, dengan dana yang sudah dipotong dari penghasilan pekerja tetapi ternyata tidak pernah disetorkan oleh pemberi kerja.
Dalam kondisi kedua, persoalannya bukan semata risiko pengelolaan investasi dana pensiun. Terdapat persoalan iuran terutang pemberi kerja.
POJK 35/2024 sebagaimana dibahas dalam dokumen menempatkan tanggung jawab atas iuran terutang kepada pemberi kerja sampai Dana Pensiun dibubarkan. Bahkan apabila iuran tersebut tidak dapat dilunasi kepada Dana Pensiun, hak tagihnya dalam kondisi tertentu dapat menjadi hak tagih peserta secara langsung kepada pemberi kerja.
Karena itu, audit atas riwayat pemotongan dan penyetoran iuran merupakan pekerjaan yang tidak boleh dilewatkan.
Likuidasi Tidak Menghapus Hak Pensiun
Pembubaran DPPK Jiwasraya juga tidak boleh dimaknai bahwa hak peserta ikut hilang. Justru proses likuidasi dibutuhkan untuk menghitung dan membereskan kewajiban tersebut. Dalam proses ini diperlukan laporan keuangan pembubaran yang diaudit. Untuk DPPK yang menyelenggarakan PPMP, keberadaan laporan aktuaris menjadi sangat penting karena dari dokumen tersebut dapat diketahui besarnya hak masing-masing peserta dan pihak yang berhak.
Lebih jauh, regulasi memberikan posisi khusus kepada peserta. Dalam pembagian aset Dana Pensiun yang dilikuidasi, hak peserta dan/atau pihak yang berhak mempunyai kedudukan lebih tinggi dibandingkan hak pihak lain, dengan pengecualian kewajiban kepada negara.
Artinya, hak pensiun tidak semestinya diperlakukan seperti utang komersial biasa. Aset DPPK pada prinsipnya harus dikunci untuk menyelesaikan hak peserta. Bahkan dokumen pembahasan mencatat bahwa selama likuidasi aset Dana Pensiun tidak dapat dikembalikan kepada pemberi kerja. Apabila terdapat kelebihan aset setelah kewajiban diselesaikan, kelebihan tersebut digunakan untuk meningkatkan manfaat dan selanjutnya dibagikan kepada peserta atau pihak yang berhak.
Strategi Hukum: Jangan Langsung Menggugat, Buka Angkanya Terlebih Dahulu
- Langkah pertama adalah Information Disclosure.
Tim Paguyuban para mantan pekerja perlu secara paralel meminta informasi kepada Likuidator DPPK Jiwasraya, Tim Likuidasi PT Asuransi Jiwasraya, OJK, serta IFG/IFG Life. Saat ini, transparansi dan keterbukaan informasi menjadi hal utama.
Permintaan tersebut harus spesifik yaitu Peraturan Dana Pensiun yang berlaku, laporan keuangan DPPK yang telah diaudit per tanggal efektif pembubaran, laporan aktuaris, daftar aset, total kewajiban kepada peserta, posisi defisit pendanaan, rincian tagihan Rp302,26 miliar kepada Jiwasraya beserta status pemulihannya, serta penjelasan apakah terdapat kewajiban DPPK yang termasuk dalam pengalihan aset dan liabilitas kepada IFG Life.
- Langkah kedua adalah Participant Reconciliation.
Seluruh mantan pekerja perlu dihimpun dalam satu database. Untuk setiap peserta dibuat semacam “rekening hukum” yang berisi riwayat kepesertaan, masa kerja, potongan pekerja, kontribusi pemberi kerja, dasar perhitungan pensiun, manfaat yang sudah diterima, serta hak berdasarkan valuasi aktuaria.
- Barulah masuk langkah ketiga, yaitu Recovery Dan Enforcement.
Setelah seluruh angka diketahui, dapat ditentukan siapa yang secara hukum harus ditagih adalah likuidator DPPK terhadap aset yang tersedia; Tim Likuidasi Jiwasraya atas piutang DPPK; Jiwasraya sebagai pemberi kerja apabila ditemukan iuran yang belum dibayarkan; dan IFG Life apabila kemudian ditemukan dasar kontraktual atau regulatoris bahwa kewajiban tertentu memang turut dialihkan.
Tuntutan Hukum yang Terukur
Perjuangan mantan pekerja Jiwasraya pada akhirnya harus diarahkan pada sesuatu yang sangat konkret.
Oleh karena itu hak setiap peserta harus ditetapkan. Buka seluruh aset DPPK. Hitung funding gap. Kejar piutang Rp302,26 miliar. Identifikasi iuran yang belum disetorkan. Setelah itu, tentukan siapa yang secara hukum bertanggung jawab atas kekurangannya.
Dengan pendekatan tersebut, akan jauh lebih kuat daripada langsung menyimpulkan bahwa karena sebagian aset dan kewajiban Jiwasraya dialihkan kepada IFG Life, maka seluruh kewajiban dana pensiun otomatis menjadi tanggung jawab IFG Life.
Kunci persoalannya sekarang adalah transparansi. Likuidasi tidak boleh menjadi ruang gelap tempat peserta hanya diminta menunggu tanpa mengetahui nilai haknya, kondisi aset DPPK, maupun prospek pembayarannya.
Dua dokumen menjadi sangat krusial diantaranya:
- Laporan Aktuaris, dan
- Audited financial statement DPPK Jiwasraya pada tanggal efektif pembubaran.
Dari sanalah dapat diketahui berapa sebenarnya hak mantan pekerja, berapa aset yang tersedia, berapa kekurangannya, dan siapa yang akhirnya harus bertanggung jawab.
Sebab pembubaran badan hukum boleh terjadi. Perusahaan boleh masuk likuidasi. Tetapi hak pekerja yang telah dibangun dari iuran selama bertahun-tahun tidak boleh ikut menghilang tanpa pertanggungjawaban.
Corporate Lawyer Kantor Hukum BP Lawyers Counselors at law









































