āKerugian investasi tidak otomatis merupakan tindak pidana. Namun, ketika rekomendasi investasi digunakan untuk menyesatkan investor atau memanipulasi pasar, persoalannya tidak lagi sekadar risiko bisnis.ā
Keputusan Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan dugaan penipuan investasi kripto yang menyeret nama Timothy Ronald dan Kalimasada memunculkan pertanyaan penting. Mengapa rekomendasi investasi yang menyebabkan kerugian banyak orang tidak dinilai memenuhi unsur pidana, sementara kasus Jouska dan sejumlah influencer saham justru berujung pada penindakan hukum?
Persoalan ini menarik karena ketiga kasus memiliki satu kesamaan, adanya pihak yang dianggap memiliki pengetahuan dan pengaruh dalam memberikan rekomendasi investasi kepada masyarakat.
Namun, dalam perspektif hukum, kesamaan tersebut belum tentu menghasilkan pertanggungjawaban yang sama. Ada garis pemisah yang harus dipahami antara rekomendasi investasi yang keliru, kegiatan penasihatan investasi tanpa izin, penipuan, dan manipulasi pasar.
Baca juga: PKWT Diusulkan Maksimal 4 Tahun, Kompensasi Wajib Dibayar Saat Kontrak Berakhir
Garis pemisah inilah yang menentukan apakah sebuah persoalan cukup diselesaikan sebagai risiko investasi, pelanggaran administratif, sengketa perdata, atau bahkan tindak pidana.
| Laporan | Status |
| LP/B/227/I/2026 (9 Januari 2026) | Penyelidikan dihentikan pada 14 September 2026 karena tidak ditemukan peristiwa pidana. |
| LP/B/483/I/2026 (19 Januari 2026) | Setelah gelar perkara 15 September 2026, dinilai belum cukup bukti yang menghubungkan perbuatan terlapor dengan tindak pidana; surat penghentian 28 September 2026. |
Alasan Penghentian Penyelidikan
Kasus Timothy Ronald bermula dari laporan anggota komunitas Akademi Crypto yang mengaku mengalami kerugian setelah mengikuti rekomendasi investasi aset kripto. Berdasarkan informasi yang diberitakan, para anggota tergabung dalam komunitas Discord Akademi Crypto dan menerima rekomendasi pembelian aset kripto tertentu.
Salah satu rekomendasi yang dipersoalkan adalah pembelian koin Manta pada Januari 2024. Aset tersebut disebut memiliki potensi kenaikan harga, tetapi dalam perkembangannya justru mengalami penurunan signifikan. Sebagian anggota yang merasa dirugikan kemudian membawa persoalan tersebut ke kepolisian.
Selain dugaan penipuan, laporan juga mempersoalkan legalitas kegiatan usaha, termasuk dugaan ketidaksesuaian izin dan ketiadaan sertifikasi atau kewenangan yang diperlukan untuk memberikan nasihat investasi. Namun, berdasarkan pemberitaan Justisio pada 26 Oktober 2026, Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan terhadap dua laporan yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Pada laporan pertama, kepolisian menyatakan tidak ditemukan peristiwa pidana. Sementara pada laporan kedua, penyelidikan dihentikan karena belum ditemukan bukti yang cukup untuk menghubungkan perbuatan terlapor dengan tindak pidana.
Dua alasan tersebut memiliki makna hukum yang berbeda. Pertama, dari peristiwa pidana yang dilaporkan penyelidik menilai fakta yang diperoleh belum memperlihatkan karakteristik tindak pidana yang dipersangkakan.
Kedua, ketidakcukupan bukti untuk menghubungkan seseorang dengan tindak pidana berkaitan dengan kemampuan pembuktian terhadap perbuatan dan keterlibatan pihak yang dilaporkan.
Dengan demikian, penghentian penyelidikan tidak selalu dapat dimaknai sebagai kesimpulan bahwa seluruh kegiatan usaha atau rekomendasi investasi yang dipersoalkan telah sesuai dengan peraturan. Terlebih lagi, persoalan pidana, perizinan, dan tanggung jawab perdata memiliki ukuran hukum yang berbeda.
Rekomendasi Investasi Salah Belum Tentu Penipuan
Dalam dunia investasi, kerugian merupakan risiko yang tidak dapat dihilangkan sepenuhnya. Harga saham, aset kripto, dan instrumen investasi lainnya dapat berubah akibat kondisi pasar, sentimen investor, likuiditas, maupun berbagai faktor ekonomi.
Seseorang yang memperkirakan harga aset akan naik belum tentu melakukan penipuan ketika prediksinya ternyata salah. Misalnya, seorang analis menyampaikan bahwa suatu aset kripto memiliki potensi kenaikan harga hingga beberapa kali lipat. Investor kemudian membeli aset tersebut, tetapi harga justru turun drastis. Apakah analis tersebut dapat dipidana?
Jawabannya tidak otomatis.
Dalam konstruksi penipuan berdasarkan Pasal 378 KUHP lama, harus terdapat unsur maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, penggunaan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan, serta tindakan yang menggerakkan korban untuk menyerahkan barang atau melakukan tindakan terkait harta kekayaannya. Artinya, kerugian saja tidak cukup.
Harus terdapat perbuatan menipu yang dapat dibuktikan, termasuk hubungan sebab-akibat antara tindakan tersebut dan keputusan korban. Hal ini penting karena rekomendasi investasi pada dasarnya merupakan penilaian terhadap kemungkinan pergerakan harga pada masa mendatang. Prediksi yang keliru tidak serta-merta merupakan kebohongan.
Namun, persoalannya berubah apabila pemberi rekomendasi mengetahui bahwa informasi yang disampaikan tidak benar, sengaja menyembunyikan fakta penting, atau memberikan rekomendasi sebagai bagian dari skema untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum.
Misalnya, seseorang telah membeli aset dalam jumlah besar sebelum merekomendasikannya kepada ribuan pengikut. Setelah pengikut melakukan pembelian dan harga meningkat, orang tersebut menjual asetnya untuk memperoleh keuntungan, sementara investor yang membeli belakangan mengalami kerugian ketika harga turun.
Jika tindakan tersebut disertai rekayasa pasar, penyampaian informasi menyesatkan, atau unsur pelanggaran hukum lainnya, rekomendasi investasi dapat menjadi bagian dari perbuatan yang dilarang.
Namun, pola transaksi dan unsur kesengajaan tersebut harus dibuktikan. Tidak cukup hanya dengan menunjukkan bahwa pemberi rekomendasi membeli lebih dahulu dan harga kemudian mengalami penurunan.
Di sinilah letak perbedaan mendasar antara kegagalan investasi dan dugaan kejahatan investasi.
Edukasi atau Penasihat Investasi?
Perbandingan menarik dapat ditemukan dalam kasus Jouska, perusahaan yang sebelumnya dikenal menyediakan layanan konsultasi dan edukasi keuangan.
Pada 2020, Satgas Waspada Investasi menemukan bahwa PT Jouska Finansial Indonesia memiliki izin usaha melalui OSS untuk kegiatan jasa pendidikan lainnya. Namun, kegiatan yang dijalankan dinilai menyerupai aktivitas penasihat investasi karena memberikan nasihat pembelian atau penjualan efek dengan memperoleh imbalan.
Selain itu, Jouska diketahui bekerja sama dengan perusahaan lain dalam kegiatan yang menyerupai pengelolaan dana nasabah. Temuan tersebut mendorong regulator memerintahkan penghentian kegiatan usaha yang tidak memiliki izin sesuai ketentuan. Kasus ini kemudian berkembang menjadi persoalan hukum yang lebih luas, termasuk proses pidana terhadap pihak-pihak terkait.
Pelajaran terpenting dari kasus Jouska adalah bahwa izin usaha tidak dapat dinilai hanya berdasarkan nama atau klasifikasi usaha yang tercantum dalam dokumen legalitas. Sebuah perusahaan dapat menyebut dirinya sebagai lembaga edukasi, konsultan keuangan, atau komunitas investasi.
Namun, apabila kegiatan aktualnya telah memasuki aktivitas penasihatan investasi atau pengelolaan dana yang memerlukan izin khusus, perusahaan tetap wajib memenuhi ketentuan yang berlaku. Dengan kata lain, yang menentukan bukan sekadar nama bisnis, melainkan substansi kegiatan yang dijalankan.
Prinsip tersebut relevan untuk menguji kegiatan Akademi Crypto. Apakah kegiatan yang dijalankan sebatas memberikan pendidikan dan pengetahuan mengenai aset kripto? Atau telah memasuki aktivitas pemberian rekomendasi investasi profesional yang memerlukan perizinan tertentu?
Kemudian yang juga diuji, apakah anggota hanya menerima informasi dan melakukan transaksi secara mandiri? Atau terdapat pengelolaan dana, kewenangan melakukan transaksi, maupun kepentingan finansial lain yang tidak diungkapkan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting untuk menentukan klasifikasi hukum kegiatan usaha. Meski demikian, terdapat perbedaan regulasi yang harus diperhatikan. Rekomendasi pembelian Manta yang dipersoalkan disebut terjadi pada Januari 2024, ketika pengawasan perdagangan aset kripto masih berada dalam rezim Bappebti.
Sementara itu, pengawasan aset kripto baru beralih kepada OJK pada Januari 2025 berdasarkan kerangka Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan beserta peraturan pelaksanaannya. Oleh karena itu, dugaan pelanggaran izin atas kegiatan pada Januari 2024 harus diuji berdasarkan ketentuan yang berlaku pada waktu tersebut.
Tidak tepat apabila ketentuan perizinan yang berlaku belakangan langsung digunakan untuk menyimpulkan adanya tindak pidana pada masa sebelumnya. Karena dalam konteks ini hukum tidak berlaku retroaktif atau berlaku surut.
| Aspek | Timothy Ronald / Akademi Crypto | Jouska |
| Instrumen | Aset kripto (Manta) | Saham/efek |
| Perbuatan yang dipersoalkan | Sinyal dan rekomendasi melalui komunitas | Penasihatan investasi dan pengelolaan dana |
| Pengelolaan dana nasabah | Belum terkonfirmasi dari informasi yang tersedia | Menjadi bagian temuan regulator |
| Status yang diketahui | Penyelidikan laporan dihentikan | Terdapat penindakan regulator dan proses pidana terkait |
Influencer Saham Dikenai Sanksi
Perbandingan lain dapat dilihat dari penindakan OJK terhadap influencer saham berinisial BVN. Pada Februari 2026, OJK mengumumkan pengenaan sanksi administratif sebesar Rp5,35 miliar terkait pelanggaran ketentuan pasar modal.
Perkara tersebut berkaitan dengan aktivitas perdagangan dan penyampaian informasi mengenai sejumlah saham, termasuk AYLS, FILM, dan BSML. Berdasarkan hasil pemeriksaan OJK, terdapat pola transaksi yang dinilai menciptakan gambaran tidak wajar mengenai aktivitas perdagangan dan pembentukan harga saham.
Contoh ini relevan secara konseptual, karena rekomendasi dapat menjadi sarana manipulasi jika pelaku mengakumulasi aset, menggerakkan pembelian pengikut, lalu mendistribusikan aset dengan memanfaatkan harga yang terbentuk secara tidak wajar. Akan tetapi, analogi tidak berarti ketentuan UU Pasar Modal otomatis berlaku atas perdagangan kripto Januari 2024 berkaitan dengan dasar hukum sektoral dan tempus delicti perkara tersebut.
Kasus tersebut menunjukkan bahwa persoalan rekomendasi investasi tidak berhenti pada benar atau salahnya prediksi harga. Penegak hukum dan regulator juga perlu memeriksa apakah pemberi rekomendasi memiliki kepentingan finansial tersembunyi serta apakah aktivitas perdagangannya digunakan untuk memengaruhi pasar secara tidak wajar.
Dalam pasar modal, tindakan manipulasi harga dan penyampaian informasi menyesatkan dapat melanggar ketentuan Undang-Undang Pasar Modal. Namun, kasus influencer saham tersebut tidak dapat secara langsung disamakan dengan perkara aset kripto Timothy Ronald.
Keduanya berada dalam rezim regulasi yang berbeda, khususnya apabila memperhatikan waktu terjadinya perbuatan. Selain itu, pengenaan sanksi administratif oleh OJK juga tidak identik dengan putusan pidana oleh pengadilan.
Meski demikian, kasus tersebut memberikan pembelajaran bahwa aktivitas rekomendasi investasi melalui media sosial tetap dapat menjadi objek penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran yang dapat dibuktikan.
Penipuan atau Manipulasi Pasar?
Menurut Bimo Prasetio, pengacara dari BP Lawyers Counselors at Law, salah satu persoalan yang perlu diperhatikan dalam kasus Timothy Ronald adalah bagaimana dugaan perbuatan tersebut dikonstruksikan secara hukum.
“Kerugian investasi tidak otomatis menjadi tindak pidana. Namun, apabila rekomendasi digunakan untuk menyampaikan informasi yang menyesatkan atau merekayasa permintaan pasar demi keuntungan pribadi, persoalannya tidak lagi sekadar risiko investasi,” ujar Bimo.
Menurutnya, apabila laporan hanya berfokus pada dugaan penipuan karena investor mengalami kerugian setelah mengikuti rekomendasi, pembuktiannya dapat menjadi sulit.
Pasalnya, penurunan harga aset tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tipu muslihat. Karena itu, perlu dibedakan antara kesalahan prediksi dan dugaan penggunaan rekomendasi sebagai instrumen untuk melakukan perbuatan melawan hukum.
“Pertanyaan hukumnya bukan hanya apakah harga aset turun setelah direkomendasikan. Yang juga harus diperiksa adalah apakah pemberi rekomendasi memiliki kepentingan tersembunyi, bagaimana pola transaksinya, dan apakah ada tindakan yang sengaja dilakukan untuk menyesatkan investor,” jelasnya.
Menurut Bimo, pemeriksaan terhadap dugaan penyalahgunaan rekomendasi investasi idealnya tidak berhenti pada tangkapan layar percakapan atau klaim kerugian anggota komunitas. Penelusuran perlu diarahkan pada data transaksi aset kripto, riwayat kepemilikan sebelum rekomendasi, transaksi setelah rekomendasi, serta kemungkinan hubungan ekonomi antara pihak yang memberikan rekomendasi dan aset yang dipromosikan.
Namun, pemeriksaan tersebut harus tetap didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku ketika peristiwa terjadi. Tanpa bukti mengenai unsur perbuatan yang dilarang, kepentingan melawan hukum, dan keterlibatan pihak tertentu, dugaan manipulasi tidak boleh berubah menjadi kesimpulan sepihak.
Bukan Berarti Persoalan Selesai
Keputusan kepolisian menghentikan penyelidikan harus dihormati sebagai bagian dari proses penegakan hukum. Seseorang tidak boleh dipaksakan menjadi tersangka hanya karena terdapat tekanan publik atau banyaknya pihak yang mengaku mengalami kerugian.
Prinsip praduga tidak bersalah dan kecukupan bukti tetap harus menjadi landasan utama. Namun, penghentian penyelidikan dugaan penipuan tidak otomatis menghapus kemungkinan adanya persoalan administratif maupun tanggung jawab perdata.
Apabila terdapat dugaan pelanggaran perizinan, regulator yang berwenang tetap dapat melakukan penilaian sesuai ketentuan hukum. Demikian pula, apabila anggota komunitas merasa dirugikan akibat informasi menyesatkan atau pelanggaran kewajiban kontraktual, kemungkinan gugatan perdata dapat dinilai secara terpisah.
Dalam gugatan perbuatan melawan hukum, misalnya, penggugat harus membuktikan adanya perbuatan melawan hukum, kesalahan, kerugian, serta hubungan sebab-akibat. Artinya, investor tetap tidak cukup hanya menunjukkan penurunan nilai aset. Mereka harus dapat menjelaskan perbuatan apa yang melanggar hukum, bagaimana perbuatan tersebut memengaruhi keputusan investasinya, dan bagaimana kerugian timbul sebagai akibatnya.
Bagi pelapor yang ingin meminta evaluasi terhadap penghentian penyelidikan, gelar perkara khusus dapat menjadi salah satu mekanisme yang relevan. Namun, langkah tersebut sebaiknya disertai bukti yang lebih konkret, bukan sekadar pengulangan dalil kerugian investasi.
Lalu apa yang bisa dilakukan oleh pelapor?
Bimo menjelaskan bahwa penghentian penyelidikan tidak otomatis sama dengan SP3 pada tahap penyidikan. Dengan berhentinya penyelidikan, bukan berarti kasus ini dianggap selesai. Pelapor masih dapat memohon gelar perkara khusus dengan menunjukkan bukti baru atau aspek pemeriksaan yang belum diuji, bukan hanya jumlah korban dan besarnya kerugian.
Kemudian, pelapor dapat melakukan penelusuran transaksi kripto secara forensik untuk menguji kepemilikan, waktu transaksi, aliran keuntungan, dan hubungan pihak terkait. Lebih jauh, pelapor dapatĀ meminta pendapat atau bersurat pada regulator mengenai klasifikasi kegiatan usaha serta kewajiban izin berdasarkan aturan yang berlaku pada Januari 2024. Di sisi lain, pelapor dapat mempertimbangkan gugatan perdata jika terdapat pelanggaran kontrak, informasi menyesatkan, atau perbuatan melawan hukum yang terbukti menyebabkan kerugian.
Butuh Batas Tegas
Perkembangan media sosial telah mengubah cara masyarakat mengambil keputusan investasi. Dahulu, rekomendasi investasi lebih banyak diberikan oleh lembaga keuangan, analis profesional, atau perusahaan yang memiliki izin tertentu. Kini, seorang influencer dapat menjangkau ratusan ribu bahkan jutaan pengikut hanya melalui video, komunitas berbayar, atau grup percakapan digital.
Pengaruh tersebut dapat mendorong keputusan pembelian aset dalam waktu singkat. Persoalannya, tidak semua pengikut memiliki kemampuan untuk membedakan antara edukasi, opini pribadi, promosi berbayar, dan rekomendasi investasi profesional. Di sinilah perlindungan investor menjadi semakin penting.
Regulator perlu memastikan bahwa kegiatan yang secara substansi merupakan jasa investasi tidak dapat menghindari kewajiban hukum hanya dengan menggunakan istilah edukasi atau komunitas. Sebaliknya, regulasi juga harus memberikan kepastian bagi pelaku edukasi keuangan yang secara sah memberikan pengetahuan dan analisis tanpa melakukan kegiatan investasi yang memerlukan izin khusus.
Pengaturan yang terlalu longgar berisiko membuka ruang penyalahgunaan pengaruh. Namun, pendekatan yang terlalu represif juga dapat membuat setiap prediksi investasi yang meleset berujung pada laporan pidana. Keduanya bukan solusi yang ideal.
“Negara harus mampu membedakan antara orang yang salah memprediksi pasar dengan orang yang sengaja menggunakan pengaruhnya untuk menyesatkan pasar. Keduanya tidak boleh diperlakukan sama,” kata Bimo.
Jangan Lindungi Manipulasi
Kasus Timothy Ronald, Jouska, dan influencer saham memperlihatkan kompleksitas pertanggungjawaban hukum dalam industri investasi modern. Tidak semua kerugian investor merupakan penipuan. Tidak semua pemberi rekomendasi membutuhkan izin yang sama. Dan tidak semua kegiatan yang disebut edukasi dapat dibebaskan dari kewajiban regulasi.
Pada kasus Jouska mengingatkan bahwa substansi kegiatan usaha lebih penting daripada nama atau bentuk legalitas yang digunakan. Sedangkan kasus influencer saham menunjukkan bahwa rekomendasi investasi dapat menjadi bagian dari pelanggaran hukum ketika digunakan bersama aktivitas perdagangan yang manipulatif. Sementara itu, penghentian penyelidikan Timothy Ronald memperlihatkan pentingnya pembuktian unsur pidana secara konkret.
Menurut Bimo, penegakan hukum harus menjaga keseimbangan antara perlindungan investor dan kepastian hukum bagi pelaku industri.
“Jangan sampai setiap kerugian investasi dikriminalisasi. Tetapi jangan pula risiko investasi dijadikan tameng untuk melindungi praktik manipulasi dan penyesatan investor,” tegasnya.
Pada akhirnya, persoalan terpenting bukan sekadar berapa banyak investor yang mengalami kerugian atau seberapa besar penurunan harga aset. Yang harus dijawab adalah apakah terdapat perbuatan melawan hukum di balik rekomendasi tersebut, siapa yang memperoleh keuntungan, dan apakah keuntungan itu diperoleh melalui cara yang dilarang.
Sebab, hukum tidak menjamin setiap investasi menghasilkan keuntungan. Tetapi hukum harus memastikan bahwa risiko investasi tidak dijadikan alasan untuk membenarkan penipuan dan manipulasi pasar.
RED








































