“Potongan 4% yang berlangsung selama 30 tahun jika dijumlah dapat mencapai puluhan juta rupiah. Bagi pensiunan yang terdampak dalam kasus Jiwasraya, angka itu memberi gambaran tentang penghasilan yang disisihkan selama bekerja untuk menopang kehidupan setelah pensiun.”
Dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi VI DPR RI pada 6 Februari 2025, Rieke Diah Pitaloka menyatakan besaran potongan upah karyawan Jiwasraya dan Pupuk Kaltim untuk dana pensiun yang terungkap adalah sekitar 4%.
Hal yang menarik adalah kemudian Ia memberi penekanan atas masa kerja 30 tahun pada saat berbicara kepada salah satu peserta rapat. Angka tersebut kemudian menarik untuk dijadikan sebagai dasar ilustrasi dengan catatan masa iuran setiap pekerja yang tidak tentu.
Menghitung Nilai Potongan yang Terkumpul
Tiga puluh tahun setara dengan 360 bulan. Jika potongan berlangsung penuh selama periode tersebut, maka akumulasi iuran pekerja dapat dihitung menggunakan rata-rata penghasilan bulanan yang menjadi dasar iuran sebagai berikut:
Akumulasi iuran = 4% × rata-rata dasar iuran bulanan × 360 bulan.
Jumlahnya kira-kira setara dengan 14,4 kali rata-rata dasar iuran bulanan. Berikut tiga skenario untuk menunjukkan besarannya. Seluruh angka penghasilan merupakan asumsi, karena transkrip tidak memuat riwayat gaji peserta. Jika diilustrasikan akan terlihat sebagaimana tabel berikut:
| Rata-rata dasar iuran per bulan | Rata-rata potongan 4% per bulan | Akumulasi selama 30 tahun |
|---|---|---|
| Rp3.000.000 | Rp120.000 | Rp43.200.000 |
| Rp5.000.000 | Rp200.000 | Rp72.000.000 |
| Rp7.000.000 | Rp280.000 | Rp100.800.000 |
Berangkat dari nilai tersebut, berdasarkan data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) pada bulan Maret 2025 mencatat bahwa rata-rata pengeluaran penduduk Indonesia sebesar Rp1.569.088 per orang per bulan.
Dengan acuan tersebut, maka Rp72 juta setara dengan sekitar 46 bulan pengeluaran satu orang. Perbandingan tersebut menggunakan tingkat pengeluaran 2025 yang dianggap tetap. Kebutuhan setiap rumah tangga tentu berbeda.
Khusus untuk makanan, survei yang sama mencatat pengeluaran rata-rata Rp775.516 per orang per bulan. Nilai Rp72 juta setara dengan sekitar 93 bulan pengeluaran makanan pada tingkat tersebut. Besaran tersebut membantu menjelaskan hubungan iuran pensiun dengan kebutuhan dapur yang terus berjalan setelah penghasilan dari pekerjaan berhenti.
Kepastian Penghasilan untuk Biaya Hidup dan Pengobatan
Cadangan keuangan juga dapat membantu memenuhi kebutuhan kesehatan pada masa pensiun.
Daftar tarif Unit Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2019 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Kesehatan mencantumkan pemeriksaan dokter spesialis sebesar Rp105.000 per kunjungan.
Sebagai ilustrasi, satu pemeriksaan berbayar setiap bulan selama lima tahun memerlukan Rp6,3 juta untuk komponen pemeriksaan tersebut. Perhitungan tersebut belum mencakup obat, pemeriksaan penunjang, atau transportasi.
Dana yang tersedia secara teratur dapat memberi ruang bagi pensiunan untuk mengatur budget terkait dengan kesehatan. Mereka juga tetap membutuhkan biaya tempat tinggal dan kebutuhan rumah tangga. Bagi seseorang yang mengandalkan manfaat pensiun, berkurangnya penghasilan dapat mempersempit pilihan untuk memenuhi kebutuhan tersebut.
Perkembangan Terbaru Jiwasraya
Dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi VI DPR RI pada 6 Februari 2025 membahas persoalan dua kelompok pensiunan. Bagi pensiunan Pupuk Kaltim, masalahnya berkaitan dengan perubahan masa pembayaran manfaat pensiun. Dana mereka sebelumnya ditempatkan dalam polis anuitas Jiwasraya yaitu produk asuransi yang memberikan pembayaran berkala setelah pensiun.
Semula, pembayaran dijanjikan berlangsung seumur hidup. Setelah restrukturisasi, masa pembayarannya dibatasi. Jiwasraya menjelaskan bahwa rata-rata masa pembayaran menjadi sekitar 13 sampai 14 tahun, bergantung pada jenis polisnya. IFG Life, yang menerima pengalihan polis tersebut menyatakan pembayaran bulanan tetap berjalan sesuai ketentuan hasil restrukturisasi. Namun demikian, para pensiunan meminta agar manfaat mereka kembali dibayarkan seumur hidup.
Untuk pensiunan karyawan Jiwasraya sendiri, persoalannya menyangkut kecukupan dana dalam Dana Pensiun Pemberi Kerja Jiwasraya. Dalam rapat tersebut, manajemen menyatakan bahwa manfaat bulanan masih dibayarkan tanpa tunggakan.
Namun, setelah tambahan pendanaan pada Desember 2024, dana yang tersedia diperkirakan hanya mampu menopang pembayaran sampai Desember 2028. Keterangan tersebut menimbulkan kekhawatiran tentang sumber pembiayaan pensiun setelah periode tersebut berakhir.
Bagi peserta yang mengandalkan manfaat bulanan untuk kebutuhan sehari-hari, kepastian kelanjutan pembayaran menjadi persoalan yang mendesak. Pada 14 Agustus 2025, OJK mengumumkan pembubaran Dana Pensiun Pemberi Kerja dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan Jiwasraya serta menunjuk likuidator untuk menjalankan proses likuidasi.
Karena itu, perkiraan pembayaran sampai Desember 2028 yang disampaikan dalam rapat perlu diperhatikan dengan perkembangan terbaru tersebut. Pengumuman pembubaran belum menjelaskan besarnya manfaat yang akan diterima setiap peserta atau kepastian kelanjutan pembayaran kepada penerima manfaat.
Hak peserta juga perlu ditentukan berdasarkan dokumen masing-masing program. Pasal 1338 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menetapkan bahwa perjanjian yang dibuat secara sah mengikat para pihak. Ayat (3) mewajibkan perjanjian tersebut dilaksanakan dengan itikad baik.
Dalam persoalan polis anuitas, isi polis awal dan dokumen restrukturisasi menjadi dasar untuk menilai kewajiban perusahaan asuransi. Keabsahan persetujuan atas perubahan manfaat juga perlu diperiksa, terutama apabila peserta mempersoalkan perubahan tersebut. Adapun kewajiban pemberi kerja harus ditelusuri melalui peraturan dana pensiun dan dokumen yang mengatur tanggung jawab perusahaan.
Dengan demikian, Potongan 4% yang dikumpulkan selama puluhan tahun memiliki arti konkret bagi kehidupan setelah pensiun. Dengan menggunakan asumsi Rp72 juta, nilainya setara dengan hampir empat tahun pengeluaran rata-rata satu orang pada tahun 2025. Bagi peserta yang terdampak, kepastian jumlah dan masa pembayaran akan membantu mereka menata biaya hidup serta menyediakan dana untuk kebutuhan kesehatan.
Editor: Arivigo Pranata









































