KBLI 2025 belum dicabut, tetapi Lampirannya diperbarui melalui Peraturan BPS No. 6 Tahun 2026. Perusahaan perlu mengecek kembali kode dan deskripsi KBLI yang digunakan agar tetap sesuai dengan kegiatan usaha aktual tanpa langsung mengulang seluruh proses penyesuaian.
Belum lama pelaku usaha menyesuaikan kegiatan bisnis dengan KBLI 2025, Badan Pusat Statistik (BPS) kembali menerbitkan aturan baru. Melalui Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026, BPS mengubah Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.
Namun, aturan ini bukan berarti pemerintah menerbitkan generasi KBLI yang benar-benar baru. Fokus perubahannya berada pada penyempurnaan substansi deskripsi kegiatan usaha yang sebelumnya dinilai belum sepenuhnya menampung kebutuhan hukum.
KBLI 2025 Dinilai Belum Menampung Kebutuhan Hukum
Dalam bagian konsiderans, BPS menyebut bahwa penyempurnaan diperlukan untuk mewujudkan tata kelola instrumen statistik yang baik serta meningkatkan kualitas dan keterbandingan data statistik. Lebih penting lagi, BPS secara tegas menyatakan bahwa Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 belum menampung kebutuhan hukum terhadap deskripsi dalam KBLI.
Karena itu, perubahan dilakukan terhadap lampiran KBLI 2025. Pasal I Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 menyatakan bahwa Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 diubah dan digantikan dengan lampiran baru yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari aturan tersebut.
Perubahan ini penting karena KBLI bukan sekadar kumpulan nomor kegiatan usaha. Di balik setiap kode terdapat deskripsi mengenai kegiatan yang termasuk, tidak termasuk, maupun aktivitas yang seharusnya diklasifikasikan ke kode lain.
Baca Juga: Danantara Turun Tangan Untuk Dapen BUMN, Lantas Bagaimana Nasib DPPK Jiwasraya?
Perusahaan Perlu Kembali Mengecek
Bagi perusahaan, perubahan pada deskripsi dapat memengaruhi cara suatu kegiatan bisnis diklasifikasikan. Aktivitas yang sebelumnya dianggap masih masuk dalam satu kode tertentu bisa memiliki batasan yang lebih jelas setelah deskripsinya diperbarui.
Lampiran baru juga memuat uraian yang cukup rinci untuk berbagai aktivitas, termasuk jasa keuangan digital, aset kripto, shared service center, layanan domisili perusahaan, hingga sejumlah kegiatan sosial dan administratif.
Karena itu, perusahaan yang sebelumnya sudah melakukan mapping KBLI 2025 sebaiknya tidak hanya berpegang pada nomor kode. Deskripsi terbaru perlu kembali diperiksa untuk memastikan kegiatan aktual perusahaan masih sesuai dengan klasifikasi yang digunakan.
Bukan Berarti Harus Migrasi Lagi
Meski demikian, Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 tidak secara eksplisit memerintahkan perusahaan untuk melakukan migrasi ulang KBLI. Aturan ini juga tidak menyebut kewajiban perubahan NIB, penyesuaian data OSS, perubahan AHU, ataupun masa transisi tertentu.
Pasal II hanya menegaskan bahwa peraturan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Dengan demikian, kurang tepat jika perubahan ini langsung dimaknai sebagai kewajiban bagi seluruh perusahaan untuk mengganti KBLI yang sebelumnya sudah disesuaikan.
Hal yang lebih relevan adalah melakukan review terhadap kegiatan usaha, terutama bagi perusahaan yang memiliki aktivitas kompleks, kegiatan baru, atau model bisnis yang sebelumnya berada pada area interpretasi yang cukup luas.
KBLI 2025 Tidak Dicabut, Tapi Perlu Dicek Kembali
Managing Partner BP Lawyers, Lita Paromita Siregar, menegaskan bahwa terbitnya Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 bukan berarti KBLI 2025 dicabut. Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tetap berlaku, tetapi Lampirannya telah diperbarui sehingga perusahaan perlu memastikan kembali apakah kode dan deskripsi KBLI yang digunakan masih sesuai dengan kegiatan usaha aktual.
Menurut Lita, perusahaan tidak perlu langsung mengulang seluruh proses penyesuaian dari awal. Langkah yang lebih tepat adalah mencocokkan kode KBLI yang digunakan dengan Lampiran terbaru, membaca kembali deskripsinya, lalu menilai apakah terdapat perubahan yang relevan terhadap kegiatan usaha maupun dokumen perusahaan.
“Pertanyaan yang lebih tepat setelah terbitnya Perka BPS no 6 tahun 2026 bukan lagi, ‘Apakah KBLI 2025 sudah dicabut?’, melainkan, ‘Apakah kode dan deskripsi KBLI yang kami gunakan masih sesuai dengan Lampiran KBLI yang sekarang berlaku?’” jelas Managing Partner pada BP Lawyers ini.
KBLI Bukan Hanya Kumpulan Nomor Pada NIB
Terbitnya Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 menunjukkan bahwa persoalan KBLI tidak berhenti pada proses migrasi kode. Kejelasan deskripsi kegiatan usaha justru menjadi bagian penting karena menentukan bagaimana suatu aktivitas bisnis ditempatkan dalam klasifikasi yang tepat.
Bagi perusahaan, momentum ini dapat digunakan untuk mengecek kembali kesesuaian antara kegiatan nyata, dokumen perusahaan, dan KBLI yang digunakan. Bukan karena seluruh pelaku usaha otomatis harus mengubah KBLI, tetapi karena dasar deskripsi KBLI 2025 yang digunakan sebelumnya kini telah diperbarui.
Pada akhirnya, risiko terbesar bukan semata pada berubahnya aturan, tetapi ketika kegiatan yang dijalankan perusahaan ternyata tidak lagi sepenuhnya sesuai dengan deskripsi KBLI yang menjadi dasar legalitas usahanya.
(RED)









































