Danantara Turun Tangan Untuk Dapen BUMN, Lantas Bagaimana Nasib DPPK Jiwasraya?

Danantara Turun Tangan Untuk Dapen BUMN, Lantas Bagaimana Nasib DPPK Jiwasraya?
Sumber Gambar: Tempo.co

Di tengah pembenahan dana pensiun BUMN, nasib eks-karyawan Jiwasraya kembali jadi sorotan. Setelah puluhan tahun mengumpulkan dana pensiun, mereka kini menunggu kepastian hak di tengah proses likuidasi dan terbatasnya aset perusahaan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai dana pensiun (Dapen) BUMN secara umum masih mampu memenuhi kewajiban jangka pendek kepada para pesertanya. Namun, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengingatkan adanya persoalan jangka panjang yang perlu dibenahi, terutama menyangkut kualitas portofolio investasi dan kecukupan pendanaan. 

Dalam konteks tersebut, BP BUMN dan BPI Danantara disebut ikut mengambil peran dalam pembenahan Dapen BUMN. Langkah tersebut menarik perhatian karena persoalan dana pensiun tidak terhenti pada kemampuan membayar manfaat hari ini, tetapi juga menyangkut keberlanjutan pembayaran kepada peserta pada masa mendatang. 

Keterlibatan BP BUMN dan Danantara menunjukkan bahwa persoalan kecukupan dana Dapen BUMN dapat ditempatkan sebagai isu yang membutuhkan penanganan lebih luas. Namun, keterlibatan tersebut tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai pemberian suntikan dana kepada seluruh Dapen BUMN yang menghadapi persoalan keuangan.

Baca Juga: PGAS Hadapi Arbitrase dengan Gunvor, Esensi Penting Mengelola Risiko Kontrak Energi

Jika Dapen BUMN Dibantu, Lantas DPPK Jiwasraya?

Pertanyaan kemudian mengarah pada Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) Jiwasraya. Berbeda dari sejumlah Dapen BUMN yang masih aktif, DPPK Jiwasraya telah dibubarkan efektif sejak 16 Januari 2025 dan kini berada dalam proses likuidasi. 

PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sendiri juga telah kehilangan izin usaha dan masuk proses likuidasi setelah pencabutan izin oleh OJK pada tanggal yang sama. Persoalannya, proses likuidasi tersebut tidak menghapus kewajiban Jiwasraya terhadap DPPK. 

Neraca sementara likuidasi bahkan mencatat liabilitas sebesar sekitar Rp302,26 miliar yang merupakan kewajiban Jiwasraya sebagai pendiri untuk memenuhi kekurangan solvabilitas DPPK Jiwasraya. Tagihan DPPK tersebut juga tercatat sebagai salah satu tagihan kreditur yang telah diakui oleh Tim Likuidasi Jiwasraya.

Di sinilah pertanyaannya menjadi lebih dalam, apakah pemenuhan kewajiban tersebut harus sepenuhnya menunggu hasil pemberesan aset Jiwasraya? Secara praktik, likuidasi memang menjadikan kekayaan perusahaan sebagai sumber utama penyelesaian kewajiban. 

Namun, secara konsep hukum, kewajiban dan sumber pendanaan merupakan dua persoalan yang berbeda. Keberadaan proses likuidasi tidak dengan sendirinya berarti sumber lain secara hukum selalu tertutup, sepanjang terdapat dasar dan mekanisme yang memungkinkan.

Janji Tiga Dekade

Bagi eks-karyawan Jiwasraya, selama kurang lebih tiga dekade masa kerja, sebagian dari penghasilan mereka dikumpulkan sedikit demi sedikit dengan satu harapan sederhana, yakni ketika usia produktif berakhir, masih ada jaminan untuk menjalani masa tua dengan lebih tenang. 

Dana pensiun bukan hadiah dari perusahaan, melainkan bagian dari hasil kerja yang dibangun dalam waktu sangat panjang. Karena itu, ketika DPPK dibubarkan dan pendirinya ikut dilikuidasi, pekerja berada pada posisi yang paling rentan. 

Mereka bukan pihak yang menentukan kebijakan investasi atau mengendalikan tata kelola perusahaan, tetapi justru harus menanggung ketidakpastian atas manfaat pensiun yang selama puluhan tahun mereka harapkan. 

Keterlibatan pemerintah, BP BUMN, maupun Danantara dalam pembenahan Dapen BUMN menunjukkan bahwa perlindungan terhadap keberlanjutan hak pensiun pekerja masih dapat menjadi bagian dari kebijakan yang lebih luas. 

Pertanyaan yang patut dijawab kemudian adalah apakah ruang kebijakan dan mekanisme hukum serupa dapat dibangun bagi eks-karyawan Jiwasraya? Sebab setelah puluhan tahun bekerja dan mengumpulkan dana untuk masa tua, hak mereka semestinya menjadi bagian utama dari penyelesaian, bukan sekadar sisa persoalan setelah proses likuidasi berjalan.

(RED)

Dipromosikan