Gaji Dipotong untuk Dana Pensiun, Mengapa Mantan Pekerja Jiwasraya Belum Menerima Haknya?

Gaji Dipotong untuk Dana Pensiun, Mengapa Mantan Pekerja Jiwasraya Belum Menerima Haknya?
Sumber Gambar: CNBC Indonesia

Mantan pekerja Jiwasraya masih memperjuangkan hak pensiun meski gaji mereka telah dipotong selama bekerja. Di tengah likuidasi perusahaan dan DPPK Jiwasraya, muncul pertanyaan tentang tanggung jawab pemberi kerja, likuidator, OJK, dan pemerintah atas manfaat pensiun yang belum dibayarkan. 

Pertanyaan ini bukan sekadar persoalan angka. Di balik dana pensiun ada orang-orang yang telah menghabiskan sebagian besar usia produktifnya untuk bekerja. Ketika pensiun tiba, mereka tidak lagi berada pada posisi yang sama untuk mencari penghasilan baru. Ada kebutuhan hidup sehari-hari, biaya kesehatan, kebutuhan keluarga, hingga rencana masa tua yang dibangun dengan keyakinan bahwa manfaat pensiun yang dipersiapkan selama bekerja akan tersedia pada waktunya.

Karena itu, persoalan Dana Pensiun Pemberi Kerja Jiwasraya ( DPPK Jiwasraya) tidak seharusnya dipandang hanya sebagai persoalan administrasi sebuah lembaga yang sedang dilikuidasi.

Ini adalah persoalan tentang hak pekerja, tanggung jawab pemberi kerja, perlindungan peserta dana pensiun, kepastian hukum, dan pada akhirnya tanggung jawab negara untuk memastikan penyelesaian yang adil.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan pembubaran DPPK Jiwasraya melalui keputusan tertanggal 4 Agustus 2025, dengan pembubaran efektif sejak 16 Januari 2025. OJK juga menetapkan Marfiades, S.H. sebagai Ketua Likuidator dan Ricky Akbar sebagai anggota. Pembubaran tersebut dilakukan atas permohonan Tim Likuidasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Pada saat yang bersamaan, PT Asuransi Jiwasraya sebagai pendiri dan pemberi kerja juga berada dalam proses likuidasi. Izin usaha perusahaan dicabut OJK pada 16 Januari 2025, kemudian RUPS memutuskan pembubaran badan hukum dan membentuk tim likuidasi.

Di sinilah persoalannya menjadi tidak sederhana.

Pemberi kerja sedang dilikuidasi. Dana pensiunnya juga sedang dilikuidasi. Sementara di antara dua proses tersebut terdapat para pensiunan yang masih menunggu penyelesaian hak mereka.

Baca juga: Ungkap Pelanggaran Saham BREN, CUAN, dan DSSA, OJK Diminta Bongkar Pengendalinya

Dana Pensiun Bukan Hadiah dari Perusahaan

Hal pertama yang harus diluruskan adalah cara memandang dana pensiun.

Dana pensiun bukan hadiah yang diberikan perusahaan setelah seorang pekerja selesai mengabdi. Apalagi ketika selama hubungan kerja terdapat kontribusi dan pengalokasian dana untuk membentuk manfaat pensiun.

Dana pensiun dibentuk justru untuk memberikan kesinambungan penghasilan ketika seseorang tidak lagi bekerja.

Karena itu, ketika seorang pekerja memasuki masa pensiun, pembicaraannya bukan lagi mengenai kemurahan hati perusahaan. Pembicaraannya adalah mengenai pemenuhan hak.

DPPK Jiwasraya menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP). Karakter ini penting karena manfaat peserta tidak semata-mata ditentukan berdasarkan saldo individual sebagaimana program iuran pasti.

POJK No. 35 Tahun 2024 secara khusus mengatur penyelesaian hak peserta DPPK yang menyelenggarakan PPMP dalam proses likuidasi. Pasal 137 mengatur bahwa besarnya hak peserta dan pihak yang berhak dalam proses likuidasi dibayarkan berdasarkan kesepakatan antara pemberi kerja dengan peserta dan pihak yang berhak, dan kesepakatan itu harus dituangkan dalam dokumen tertulis yang antara lain memuat besarnya hak peserta.

Artinya, hak peserta tidak semestinya dibiarkan berada dalam ruang abu-abu.

Setiap pensiunan berhak memperoleh kejelasan: berapa sebenarnya haknya, berapa yang telah dibayar, berapa yang masih tersisa, dan bagaimana sisa tersebut akan diselesaikan.

Inilah substansi yang terkadang tenggelam ketika persoalan dana pensiun dibicarakan dengan istilah-istilah teknis seperti likuidasi, aktuaria, solvabilitas, aset non-recovery, daftar tagihan kreditur, dan sebagainya.

Di balik seluruh istilah tersebut ada manusia.

Ada pekerja yang dahulu menerima penghasilan dengan kesadaran bahwa sebagian dana yang disisihkan hari ini merupakan jaminan kehidupannya pada hari tua. Mereka tidak seharusnya menjadi pihak terakhir yang diminta menanggung risiko dari persoalan yang tidak mereka ciptakan.

Likuidasi Tidak Sama dengan Menghapus Hak

Kata “likuidasi” sering menimbulkan kesan bahwa ketika sebuah badan hukum dibubarkan, seluruh persoalan otomatis selesai. Secara hukum, pemahaman tersebut keliru.

Likuidasi justru merupakan proses untuk membereskan aset dan kewajiban sebelum badan hukum benar-benar berakhir. Dengan demikian, likuidasi bukan instrumen untuk menghapus kewajiban. Sebaliknya, likuidasi merupakan mekanisme untuk memastikan kewajiban yang masih ada ditemukan, dihitung, ditagih, dan diselesaikan menurut hukum.

Prinsip ini sangat penting dalam membaca persoalan DPPK Jiwasraya. Pembubaran Dana Pensiun tidak berarti hak peserta ikut bubar. Berakhirnya kegiatan perusahaan juga tidak dengan sendirinya menghilangkan kewajiban yang sebelumnya telah lahir.

Justru dalam situasi seperti inilah hukum harus memberikan kepastian tentang siapa yang bertanggung jawab terhadap setiap kewajiban yang belum diselesaikan. Karena itu, jangan sampai istilah “dalam likuidasi” berubah menjadi semacam tembok administratif yang membuat pensiunan semakin jauh dari haknya.

Likuidasi harus menjadi jalan penyelesaian, bukan alasan untuk menghilangkan kewajiban.

MPS Tahap 1 Bukan Berarti Persoalan Selesai

Persoalan berikutnya menyangkut pembayaran Manfaat Pensiun Sekaligus (MPS) Tahap 1. Dalam proses penyelesaian DPPK Jiwasraya, pembayaran MPS Tahap 1 berada pada kisaran 24,12 persen dari hak peserta. Angka tersebut harus dipahami secara tepat.

Pembayaran MPS Tahap 1 tidak semestinya dimaknai sebagai batas akhir hak pensiunan. Sepanjang berdasarkan perhitungan hak peserta masih terdapat manfaat pensiun yang belum dibayarkan, pembayaran tersebut harus ditempatkan sebagai pembayaran sebagian, bukan alasan untuk menganggap kewajiban telah selesai.

Bayangkan secara sederhana seseorang mempunyai hak Rp100 juta. Apabila baru dibayarkan sekitar Rp24 juta, tentu persoalannya tidak selesai hanya karena dapat dikatakan bahwa orang tersebut “sudah menerima pembayaran”.

Pertanyaan hukumnya justru baru dimulai. Di mana sekitar Rp76 juta sisanya? Berapa hak masing-masing peserta menurut perhitungan terakhir? Kapan sisanya akan dibayarkan? Aset apa yang tersedia untuk membayarnya? Siapa yang berkewajiban menutup kekurangan apabila aset DPPK tidak mencukupi? Dan siapa yang harus bertanggung jawab memastikan proses tersebut benar-benar berjalan?

Pertanyaan-pertanyaan ini membutuhkan jawaban yang konkret, bukan sekadar penjelasan bahwa proses likuidasi masih berlangsung.

Ada Tagihan Lebih dari Rp300 Miliar yang Harus Diperjuangkan

Persoalan semakin penting karena terdapat tagihan DPPK Jiwasraya kepada PT Asuransi Jiwasraya sekitar Rp302 miliar, belum termasuk sekitar Rp31 miliar yang ditagihkan sebagai konsekuensi keterlambatan pembayaran.

Angka ratusan miliar tersebut bukan sekadar persoalan pembukuan antara dua badan hukum. Piutang DPPK merupakan bagian dari aset Dana Pensiun. Keberhasilan memperoleh pembayaran atas piutang tersebut secara langsung mempengaruhi kemampuan DPPK untuk menyelesaikan hak peserta.

Karena itu, pekerjaan likuidator tidak cukup hanya mencatat bahwa piutang tersebut ada. Piutang harus diperjuangkan dan ditagih secara optimal. Terlebih terdapat situasi yang tidak biasa karena pihak yang mempunyai kewajiban kepada DPPK, yaitu PT Asuransi Jiwasraya, juga sedang menjalani likuidasi.

Maka status tagihan DPPK di dalam likuidasi PT Asuransi Jiwasraya menjadi sangat menentukan.

Apakah seluruh tagihan telah diakui? Apakah bukan hanya pokok sekitar Rp302 miliar, tetapi juga konsekuensi keterlambatannya telah dicatat? Bagaimana kedudukan dan prioritas pembayarannya? Langkah penagihan apa yang telah dilakukan? Apakah diperlukan keberatan atau tindakan hukum lebih lanjut?

Pertanyaan tersebut penting karena yang sedang diperjuangkan bukan semata-mata piutang institusi. Pada ujungnya, terdapat hak ribuan peserta dana pensiun.

Kekurangan Dana Tidak Meghilangkan Hak Pensiunan

Ini merupakan persoalan hukum yang paling fundamental.

Apa yang terjadi apabila aset DPPK ternyata tidak cukup membayar seluruh hak peserta?

Jawabannya tidak boleh sesederhana: asetnya hanya ada sekian, maka peserta menerima sekian.

Dalam Program Pensiun Manfaat Pasti, terdapat tanggung jawab pendanaan pemberi kerja. UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) menempatkan kewajiban pendanaan sebagai bagian penting dari tanggung jawab pemberi kerja.

Dalam konteks likuidasi, POJK No. 35 Tahun 2024 juga menegaskan bahwa sebelum proses likuidasi Dana Pensiun selesai, pemberi kerja tetap bertanggung jawab atas iuran yang belum disetor kepada Dana Pensiun sampai dengan tanggal efektif pembubaran.

Konstruksi hukumnya penting. Apabila terdapat kekurangan dana yang bersumber dari kewajiban pemberi kerja yang belum dipenuhi, kekurangan tersebut tidak boleh begitu saja berubah menjadi pengurangan hak peserta.

Sebab pensiunan bukan pihak yang mengendalikan perusahaan. Pensiunan tidak menentukan strategi investasi perusahaan. Pensiunan tidak menentukan kapan pemberi kerja menyetor kewajibannya kepada Dana Pensiun. Pensiunan tidak menentukan kebijakan keuangan Jiwasraya. Mereka juga bukan pihak yang menyebabkan Jiwasraya mengalami persoalan keuangan.

Karena itu, sangat sulit diterima apabila ketika seluruh keputusan tersebut berujung pada masalah keuangan, justru pensiunan yang diminta menerima kenyataan bahwa hak mereka berkurang.

Orang yang sudah bekerja puluhan tahun tidak boleh diminta membayar harga dari kegagalan yang tidak mereka ciptakan.

Likuidator Harus Berdiri di Sisi Kepentingan Peserta

Posisi likuidator DPPK Jiwasraya juga menjadi sangat penting. Setelah DPPK dibubarkan, likuidator mengambil peran sentral dalam pemberesan aset dan kewajiban Dana Pensiun. Tugas tersebut jangan dipahami hanya sebagai tugas administratif.

Likuidator harus memastikan aset DPPK dijaga, piutang ditagih, kewajiban dihitung secara benar, informasi disampaikan secara transparan, dan kepentingan peserta tidak dikorbankan karena adanya benturan kepentingan dengan pendiri.

Ini semakin relevan karena terdapat hubungan yang unik, PT Asuransi Jiwasraya merupakan pendiri sekaligus pihak yang memiliki kewajiban kepada DPPK. Dalam kondisi seperti itu, independensi likuidator menjadi sangat penting.

Likuidator harus berani berdiri pada kepentingan Dana Pensiun dan pesertanya ketika kepentingan tersebut berhadapan dengan kepentingan pendiri. Ukuran keberhasilan likuidator bukan sekadar apakah dokumen likuidasi selesai tepat waktu. Ukuran yang jauh lebih substansial adalah seberapa maksimal aset DPPK berhasil dipulihkan dan hak peserta berhasil diselesaikan.

OJK Tidak Boleh Sekadar Menunggu Proses Likuidasi

OJK juga memiliki posisi strategis. OJK adalah regulator yang menetapkan pembubaran, menetapkan likuidator, menerima dan mengawasi berbagai tahapan proses likuidasi, serta memiliki kewenangan pengawasan terhadap Dana Pensiun. Karena itu, kehadiran OJK tidak seharusnya berhenti pada pemenuhan prosedur administratif.

OJK perlu memastikan setidaknya terdapat kepastian mengenai besarnya hak masing-masing peserta, aset yang tersedia, status penagihan Rp302 miliar beserta tagihan lain yang menyertainya, kedudukan tagihan DPPK dalam likuidasi PT Asuransi Jiwasraya, serta rencana pembayaran hak peserta berikutnya. Terlebih, dua proses likuidasi sedang berjalan secara bersamaan.

Jangan sampai likuidasi PT Asuransi Jiwasraya selesai terlebih dahulu sementara tagihan DPPK belum mendapatkan penyelesaian yang jelas. Jika itu terjadi, para pensiunan berpotensi menghadapi persoalan yang lebih rumit. Mereka dapat dipaksa memasuki babak baru penagihan setelah badan hukum yang menjadi sumber kewajiban justru telah menyelesaikan proses likuidasinya.

Kepastian hukum harus diberikan sebelum pintu likuidasi ditutup, bukan dicari setelah semuanya terlambat.

Lalu, Di Mana Posisi Pemerintah?

Pertanyaan ini tidak dapat dihindari.

PT Asuransi Jiwasraya merupakan perusahaan milik negara. Tetapi argumentasi mengenai tanggung jawab negara tetap harus ditempatkan secara hati-hati agar perjuangan pensiunan memiliki dasar hukum yang kuat, bukan sekadar slogan politik.

Kepemilikan saham oleh negara tidak otomatis menjadikan Pemerintah sebagai debitur langsung atas seluruh kewajiban perseroan. Prinsip pemisahan kekayaan perseroan tetap harus dihormati.

Namun persoalan DPPK Jiwasraya memiliki dimensi yang lebih khusus.

Ketentuan dalam UU P2SK dan aturan pelaksanaannya memberikan dasar mengenai tanggung jawab pendiri atau pemegang saham dalam pelaksanaan dan penyelesaian likuidasi Dana Pensiun.

Karena itu, Pemerintah tidak cukup hanya mengatakan bahwa Jiwasraya merupakan badan hukum yang terpisah dari negara. Negara mungkin tidak otomatis menjadi debitur langsung, tetapi negara tidak boleh melepaskan diri dari tanggung jawab memastikan proses penyelesaiannya.

Perbedaannya penting. Tanggung jawab tersebut seharusnya diterjemahkan menjadi tindakan konkret: mempertemukan para pihak, memastikan tagihan DPPK mendapatkan penyelesaian, mencari mekanisme pendanaan yang sah apabila diperlukan, mengoptimalkan aset yang dapat dipulihkan, serta memastikan tidak ada proses likuidasi yang ditutup sementara hak pensiunan masih menggantung.

Pemerintah sebagai representasi pemegang saham harus mengambil posisi aktif. Sebab yang tidak boleh terjadi adalah permainan saling menunjuk. DPPK menunjuk PT Asuransi Jiwasraya. PT Asuransi Jiwasraya menunjuk keterbatasan aset. Likuidator menunjuk proses likuidasi. Pemegang saham menunjuk prinsip pemisahan kekayaan perseroan. OJK menunjuk kewenangan likuidator.

Lalu setelah seluruh pihak selesai menjelaskan kewenangannya masing-masing, pensiunan tetap pulang tanpa kepastian kapan haknya dibayar. Hukum tidak boleh berakhir seperti itu.

Jangan Biarkan Pensiunan Menjadi Korban Terakhir Jiwasraya

Kasus Jiwasraya selama bertahun-tahun telah dibicarakan dari berbagai sisi: kerugian perusahaan, investasi bermasalah, restrukturisasi polis, perkara pidana, penyitaan aset, hingga penyelamatan pemegang polis. Tetapi terdapat kelompok lain yang tidak boleh hilang dari perhatian public, yaitu orang-orang yang pernah bekerja membesarkan Jiwasraya dan sekarang menunggu penyelesaian hak pensiunnya.

Mereka bukan angka dalam laporan keuangan. Mereka bukan sekadar nama dalam daftar peserta. Mereka adalah orang-orang yang telah memberikan puluhan tahun usia produktifnya kepada perusahaan. Sebagian kini telah lanjut usia. Sebagian menghadapi kebutuhan kesehatan yang semakin besar. Sebagian tidak lagi memiliki kesempatan untuk memperoleh penghasilan sebagaimana ketika masih aktif bekerja.

Dalam keadaan seperti itulah dana pensiun mempunyai arti yang sesungguhnya. Dana pensiun bukan sekadar produk keuangan. Ia adalah janji bahwa setelah seseorang selesai bekerja, ia tidak ditinggalkan sendirian menghadapi masa tuanya.

Karena itu, ukuran keberhasilan likuidasi DPPK Jiwasraya tidak boleh berhenti pada pertanyaan: “Apakah seluruh prosedur likuidasi sudah dijalankan?”

Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah: “Apakah seluruh hak pensiunan sudah mendapatkan kepastian dan benar-benar diselesaikan?”

Pemerintah, OJK, likuidator DPPK Jiwasraya, dan Tim Likuidasi PT Asuransi Jiwasraya harus mampu memberikan jawaban atas pertanyaan tersebut. Tidak boleh masing-masing pihak mempunyai argumentasi hukum yang panjang untuk menjelaskan mengapa tanggung jawab berada pada pihak lain, sementara orang yang haknya sedang dipertaruhkan justru terus diminta menunggu.

Pemerintah khususnya harus melihat persoalan ini tidak hanya dari kacamata korporasi, tetapi juga dari perspektif keadilan sosial dan perlindungan terhadap hak pekerja. Sebab pensiunan Jiwasraya tidak sedang meminta belas kasihan. Mereka juga tidak sedang meminta hadiah dari negara.

Mereka sedang meminta hak yang lahir dari puluhan tahun bekerja dan dari suatu sistem dana pensiun yang memang dibentuk untuk melindungi masa tua mereka. Negara hukum diuji bukan ketika seluruh perusahaan sehat, seluruh kewajiban dapat dibayar, dan seluruh aturan berjalan tanpa masalah.

Negara hukum justru diuji ketika perusahaan gagal, aset terbatas, dua badan hukum berada dalam proses likuidasi, aturan saling beririsan, dan ribuan orang menunggu haknya. Dalam keadaan seperti itulah hukum harus memberikan jalan keluar.

Likuidasi boleh mengakhiri kegiatan sebuah perusahaan. Likuidasi boleh mengakhiri keberadaan sebuah badan hukum. Tetapi hak pekerja yang telah lahir dari puluhan tahun pengabdian tidak boleh ikut dilikuidasi.

Bimo Prasetio, Pengacara dari Kantor BP Lawyers Counselors at Law

Dipromosikan