Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI DPR RI bersama Perkumpulan Pensiunan Pupuk Kaltim dan Jiwasraya pada Kamis, 6 Februari 2025, persoalan dana pensiun kembali menjadi sorotan. Pernyataan bahwa dana pensiun merupakan bagian dari hak pekerja membuka kembali diskusi mengenai nasib ribuan pensiunan Jiwasraya yang menunggu kepastian manfaat hari tua mereka.
Persoalan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) Jiwasraya kembali menjadi perhatian setelah Perkumpulan Pensiunan Jiwasraya (PPJ) menyampaikan aspirasi terkait pemenuhan kewajiban dana pensiun dalam forum RDP Komisi VI DPR RI. Dalam kesempatan tersebut, Rieke Diah Pitaloka menyampaikan bahwa dana pensiun bukan sekadar kewajiban perusahaan, melainkan berasal dari kontribusi pekerja yang dikumpulkan selama masa kerja.
Menurut Rieke, dana pensiun bukanlah uang perusahaan maupun anggaran negara. Dana tersebut merupakan potongan upah yang disisihkan oleh pekerja setiap bulan ketika masih aktif bekerja dan seharusnya menjadi bagian dari perlindungan bagi pekerja setelah memasuki masa pensiun.
Pernyataan tersebut menjadi penting karena persoalan dana pensiun Jiwasraya tidak hanya berbicara mengenai kondisi sebuah entitas bisnis. Di balik angka kewajiban yang muncul, terdapat ribuan pensiunan yang telah menghabiskan puluhan tahun masa kerja dan berharap dana tersebut menjadi jaminan kehidupan setelah tidak lagi menerima penghasilan aktif.
Baca juga: Dana Pensiun Jiwasraya: Hak Pekerja Tidak Boleh Hilang di Tengah Likuidasi
30 Tahun Dipotong 4%
Untuk memahami besarnya nilai yang dipertaruhkan, dana pensiun dapat dilihat sebagai akumulasi kontribusi kecil yang dikumpulkan secara konsisten selama bertahun-tahun. Sebagai ilustrasi, apabila seorang pekerja menerima gaji Rp10 juta per bulan dan terdapat potongan dana pensiun sebesar 4%, maka sekitar Rp400 ribu akan dialokasikan setiap bulannya.
Dalam satu tahun, jumlah tersebut mencapai sekitar Rp4,8 juta. Jika dikumpulkan selama 30 tahun masa kerja, nilai kontribusi pekerja tersebut mencapai sekitar Rp144 juta, belum memperhitungkan hasil pengembangan investasi maupun mekanisme kontribusi lain yang mungkin berlaku dalam program dana pensiun.
Jika menggunakan simulasi tersebut dan dikalikan dengan sekitar 2.300 pensiunan Jiwasraya yang disebut PPJ sebagai pihak terdampak, nilainya dapat mencapai sekitar Rp331,2 miliar. Angka ini menunjukkan bahwa dana pensiun bukan sekadar nominal bulanan, melainkan akumulasi dari puluhan tahun penghasilan yang disisihkan untuk masa depan.
Mengenai Tanggung Jawab
Dalam perjuangannya, PPJ menyampaikan adanya persoalan kewajiban pendanaan DPPK Jiwasraya yang disebut mencapai sekitar Rp371,8 miliar. Nilai tersebut disebut sebagai selisih antara kewajiban manfaat pensiun dengan ketersediaan aset dana pensiun berdasarkan perhitungan yang disampaikan dalam berbagai forum.
Persoalan tersebut menjadi semakin kompleks setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan pembubaran DPPK Jiwasraya dan masuk ke dalam proses likuidasi pada 2025. Kondisi ini kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana penyelesaian kewajiban kepada peserta dan bagaimana perlindungan terhadap hak para pensiunan dalam proses pemberesan aset dan kewajiban.
Kasus ini menunjukkan bahwa keberlangsungan sebuah perusahaan tidak hanya berkaitan dengan pemegang saham, investor, atau operasional bisnis. Ada pula pekerja dan pensiunan yang memiliki kepentingan jangka panjang terhadap keputusan dan pengelolaan perusahaan.
Mana Hasil Puluhan Tahun Bekerja Kita?
Kasus DPPK Jiwasraya menjadi pengingat bahwa dana pensiun memiliki dimensi yang lebih luas daripada sekadar kewajiban finansial. Bagi pekerja, dana tersebut merepresentasikan hasil dari masa produktif yang dikumpulkan sedikit demi sedikit untuk menghadapi kehidupan setelah pensiun.
Karena itu, persoalan dana pensiun tidak hanya dapat dilihat dari angka dalam laporan keuangan. Di balik nilai ratusan miliar rupiah terdapat ribuan orang yang pernah bekerja, memberikan kontribusi, dan menggantungkan masa depannya pada manfaat pensiun yang telah dipersiapkan.
Pada akhirnya, pernyataan bahwa “ini uang pekerja, bukan uang perusahaan” menggambarkan keresahan utama para pensiunan Jiwasraya. Mereka tidak hanya meminta penyelesaian sebuah persoalan bisnis, tetapi meminta kepastian atas dana hari tua yang mereka yakini berasal dari hasil kerja selama puluhan tahun.
(RED)









































