Desain produk kini bukan hanya soal tampilan menarik, tetapi juga dapat menjadi aset bisnis bernilai tinggi. Di tengah pembahasan RUU Desain Industri, pelaku usaha perlu memahami pentingnya perlindungan desain agar inovasi yang dibangun tidak mudah ditiru dan kehilangan nilai komersialnya.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) tengah membahas perubahan aturan mengenai desain industri melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Desain Industri. Pembahasan ini dilakukan untuk memperkuat perlindungan terhadap karya dan inovasi yang memiliki nilai ekonomi, terutama di tengah persaingan industri yang semakin terbuka.
Dalam proses penyusunan RUU tersebut, Panitia Khusus (Pansus) RUU Desain Industri menyerap berbagai masukan dari sejumlah pihak, termasuk pemerintah daerah. Salah satunya melalui pertemuan dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur di Kupang pada Senin (14/09/2026).
Desain industri menjadi bagian dari Kekayaan Intelektual (KI) yang memberikan perlindungan terhadap tampilan atau bentuk estetis suatu produk. Perlindungan ini mencakup unsur seperti bentuk, konfigurasi, komposisi garis, warna, maupun kombinasi elemen tersebut yang menghasilkan kesan visual tertentu pada sebuah produk.
Dalam persaingan bisnis saat ini, desain tidak lagi hanya dianggap sebagai elemen pendukung pemasaran. Sebuah desain produk dapat menjadi identitas yang membedakan suatu bisnis dengan kompetitornya sekaligus memiliki nilai komersial yang besar.
Baca juga: Perusahaan Belum Lapor LKPM 2026? Hati-Hati, Sanksi Menanti
Desain Industri sebagai Aset Strategis
Salah satu tantangan yang masih terjadi adalah banyak pelaku usaha belum memahami bahwa desain produk dapat menjadi bagian dari aset Kekayaan Intelektual. Perusahaan sering kali lebih fokus melindungi merek atau logo, sementara bentuk dan tampilan produk yang menjadi ciri khas bisnis belum mendapatkan perhatian yang sama.
Padahal, desain yang unik dan mudah dikenali dapat memiliki nilai ekonomi tinggi serta menjadi faktor pembeda dalam persaingan pasar. Tanpa perlindungan yang memadai, perusahaan berisiko mengalami peniruan desain yang dapat mengurangi nilai kompetitif dan menghilangkan manfaat dari investasi waktu, biaya, serta kreativitas yang telah dikeluarkan.
Karena itu, perlindungan desain industri perlu dipandang sebagai bagian dari strategi pengelolaan aset bisnis. Penguatan regulasi melalui RUU Desain Industri diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha agar lebih percaya diri dalam mengembangkan inovasi, sekaligus memperkuat kesadaran bahwa perlindungan KI mencakup berbagai aspek, mulai dari merek, paten, hak cipta, hingga desain industri.
Dari Tampilan Menjadi Aset
Asharyanto, konsultan Kekayaan Intelektual yang resmi terdaftar di Kementerian Hukum menjelaskan, tampilan produk sering jadi hal pertama yang membuat konsumen tertarik dan mengenali brand kita, bahkan sebelum mereka membaca merek atau logonya.
“Bayangkan produk yang kita bangun bertahun-tahun tiba-tiba muncul di pasar dengan tampilan nyaris kembar, dijual lebih murah oleh pesaing yang tidak mengeluarkan biaya riset sepeser pun. Itulah yang diperjuangkan Apple saat menggugat Samsung karena tampilan ponselnya dianggap meniru iPhone. Sengketa itu berjalan bertahun-tahun, dan pada 2018 juri memutuskan Samsung harus membayar ganti rugi yang tidak sedikit atas pelanggaran paten desain Apple di Amerika Serikat, sebelum keduanya akhirnya berdamai,” paparnya lebih lanjut.
Karena itu, desain yang terdaftar merupakan aset bernilai tinggi sekaligus dasar hukum untuk menindak peniru, sehingga persaingan tetap adil.
Partner dari BP Lawyers ini juga menegaskan tanpa pendaftaran, kita tidak punya hak yang bisa dipertahankan, sehingga pasar terbagi, ciri khas produk luntur, dan kita hanya bisa menonton. Bahkan raksasa saja harus berjuang bertahun-tahun, apalagi usaha yang belum memiliki perlindungan sama sekali.
Kabar baiknya, perlindungan ini bisa dimulai siapa saja. Coca-Cola mendaftarkan desain botol berlekuknya pada 1915, dan lebih dari satu abad kemudian bentuk itu tetap ikonik dan identik dengan brand-nya.
Karena itu, ia menyarankan tiga hal yang patut diperhatikan oleh pebisnis, diantaranya:
- Pertama, daftarkan desain sebelum produk diluncurkan atau dipamerkan, karena desain yang sudah terlanjur diketahui publik bisa dianggap tidak lagi baru dan tidak bisa didaftarkan.
- Kedua, perlindungan desain berjalan berdampingan dengan merek, hak cipta, dan paten, jadi petakan aset kreatif kita dan lindungi sesuai jenisnya.
- Ketiga, pastikan pihak yang mendaftar adalah pemilik sah desain tersebut. Jika desain dibuat oleh desainer atau vendor, tuangkan dalam perjanjian tertulis siapa pemilik hasil karyanya, dan simpan dokumentasi proses kreatifnya.
Langkah-langkah ini jauh lebih murah daripada sengketa di kemudian hari, dan mengubah desain dari sekadar tampilan menjadi investasi jangka panjang yang bisa kita pertahankan.
Desain Industri Sebagai Investasi Jangka Panjang
Pembahasan RUU Desain Industri menunjukkan bahwa desain produk semakin memiliki peran penting dalam perkembangan dunia usaha. Di tengah kompetisi yang semakin ketat, inovasi visual sebuah produk dapat menjadi faktor yang menentukan daya saing perusahaan.
Bagi pelaku usaha, momentum ini menjadi pengingat bahwa ide kreatif yang menghasilkan nilai ekonomi perlu mendapatkan perlindungan hukum. Sebab, sebuah desain yang terlihat sederhana di mata konsumen bisa saja menjadi aset berharga yang membangun identitas dan reputasi bisnis.
Dengan memahami pentingnya perlindungan desain industri, perusahaan dapat lebih siap menghadapi persaingan sekaligus memastikan bahwa kreativitas yang dikembangkan tetap memiliki nilai dan kepastian hukum. Desain bukan hanya tentang bagaimana sebuah produk terlihat, tetapi juga bagaimana sebuah bisnis mempertahankan nilai dari inovasinya.
(RED)








































