Gaji Karyawan Jiwasraya Dipotong Puluhan Tahun, Siapa Bertanggung Jawab atas Dana Pensiunnya?

Gaji Karyawan Jiwasraya Dipotong Puluhan Tahun, Siapa Bertanggung Jawab atas Dana Pensiunnya?
Sumber Gambar: CNN Indonesia

Puluhan tahun penghasilan karyawan Jiwasraya dipotong untuk program pensiun. Namun, pembubaran DPPK Jiwasraya memunculkan pertanyaan mengenai nasib iuran dan pemenuhan hak pensiunan. Siapa yang bertanggung jawab ketika dana pensiun tidak mencukupi kewajiban pembayaran manfaat?

Persoalan dana pensiun PT Asuransi Jiwasraya (Persero) kembali menyisakan pertanyaan bagi para karyawan dan pensiunan yang selama puluhan tahun menggantungkan harapan pada manfaat pensiun mereka. 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pembubaran Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Jiwasraya pada 14 Agustus 2025. OJK kemudian menjelaskan bahwa pembubaran tersebut dilakukan karena pendiri dana pensiun telah dibubarkan, sesuai ketentuan Pasal 183 UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Jauh sebelum pembubaran tersebut, kondisi keuangan DPPK Jiwasraya telah menjadi perhatian. Pada Februari 2025, Jiwasraya dilaporkan memberikan tambahan pendanaan sekitar Rp132 miliar untuk memperpanjang kemampuan DPPK memenuhi kewajibannya. Kendati demikian, persoalan kecukupan dana pensiun tetap menimbulkan kekhawatiran mengenai keberlanjutan pembayaran manfaat bagi para peserta.

Padahal, program pensiun tersebut dibangun melalui kontribusi pekerja dan perusahaan selama bertahun-tahun. Laporan Tahunan Jiwasraya 2013 mencatat bahwa DPPK menggunakan Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP), dengan iuran karyawan sebesar 7,5% dari Penghasilan Dasar Pensiun pada periode tersebut. 

Sisa kebutuhan pendanaannya menjadi tanggungan perusahaan, sehingga muncul pertanyaan mengenai bagaimana kewajiban tersebut diselesaikan setelah DPPK dibubarkan.

Baca juga: Izin TKA Dipermudah, Ini Starter Kit yang Wajib Disiapkan Perusahaan

Gaji Dipotong Puluhan Tahun

Bagi karyawan, pemotongan penghasilan untuk program pensiun bukan sekadar kewajiban administratif setiap bulan. Melalui iuran tersebut, pekerja turut membiayai program yang diharapkan memberikan penghasilan ketika mereka tidak lagi bekerja. Namun, dalam skema PPMP, hak pensiun bukan sekadar pengembalian seluruh potongan gaji, melainkan manfaat yang dihitung berdasarkan ketentuan Peraturan Dana Pensiun.

Persoalan menjadi lebih kompleks ketika dana yang tersedia tidak mencukupi kewajiban pembayaran manfaat pensiun. Pasal 154 UU P2SK mengatur bahwa apabila pendanaan DPPK tidak terpenuhi, pemberi kerja bertanggung jawab mengupayakan pemenuhan dana, baik secara langsung maupun bertahap. 

Ketentuan ini dipertegas melalui POJK Nomor 27 Tahun 2023, yang mengatur kewajiban iuran tambahan pemberi kerja ketika terdapat defisit berdasarkan perhitungan aktuaria.

Menariknya, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 152/PUU-XXII/2024 turut memberikan perspektif mengenai kedudukan hak peserta dana pensiun. Mahkamah menegaskan bahwa pembayaran manfaat secara berkala tidak menghilangkan hak peserta atas manfaat pensiun yang menjadi haknya menurut peraturan perundang-undangan. 

Meski putusan tersebut bukan mengenai Jiwasraya, pertimbangannya relevan untuk memahami bahwa persoalan keuangan penyelenggara tidak dapat begitu saja disamakan dengan hilangnya hak pensiun pekerja.

Pembubaran DPPK Bukan Akhir dari Pertanggungjawaban

Pembubaran lembaga dana pensiun tidak serta-merta menjawab persoalan kewajiban kepada peserta yang belum diselesaikan. Dalam kasus Jiwasraya, diperlukan kejelasan mengenai besaran kewajiban manfaat pensiun, aset yang tersedia, serta kewajiban pendanaan perusahaan berdasarkan ketentuan yang berlaku. 

Proses likuidasi juga perlu memperhatikan bagaimana hak peserta dipenuhi dari kekayaan dana pensiun.

Karena itu, pemeriksaan terhadap Peraturan Dana Pensiun, laporan keuangan, dan laporan aktuaria terakhir menjadi sangat penting. Dokumen-dokumen tersebut dapat memperlihatkan apakah iuran telah disetorkan sebagaimana mestinya, bagaimana dana dikelola, serta berapa besar kekurangan pendanaan yang masih harus diselesaikan. Tanpa informasi tersebut, sulit menentukan secara pasti besaran tanggung jawab masing-masing pihak.

Bagi pensiunan Jiwasraya, persoalan ini bukan semata tentang berapa banyak penghasilan yang pernah dipotong selama bekerja. Yang lebih mendasar adalah kepastian bahwa manfaat pensiun yang dijanjikan memperoleh penyelesaian sesuai hukum, sekalipun lembaga pengelolanya telah dibubarkan. Sebab, berakhirnya sebuah lembaga seharusnya tidak membuat pertanggungjawaban atas hak pekerja kehilangan arah.

(RED)

Dipromosikan