OH!SOME Dinyatakan PKPU, Bagaimana Nasib Tagihan Supplier?

OH! SOME Dinyatakan PKPU, Bagaimana Nasib Tagihan Supplier?
Sumber Gambar: Olenka.id

PT Pasifik Distribusi Indonesia atau lebih dikenal dengan OH!SOME resmi masuk PKPU Sementara. Bagi supplier dan vendor, kondisi ini bisa menjadi ancaman sekaligus peluang menyelamatkan tagihan. Lantas, bagaimana nasib piutang jika perdamaian gagal dan perusahaan dinyatakan pailit?

Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Pasifik Distribusi Indonesia melalui Putusan Nomor 221/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst. tertanggal 8 Oktober 2026. 

Perusahaan tersebut dinyatakan berada dalam PKPU Sementara untuk jangka waktu paling lama 45 hari sejak putusan diucapkan. Perkara ini sebelumnya didaftarkan pada 20 Juli 2026 oleh PT Varia Niaga Sukses selaku pemohon PKPU.

Berdasarkan pengumuman resmi perkara, pengadilan menunjuk Budi Prayitno sebagai Hakim Pengawas serta Berman Limbong dan Sahat Poltak Siallagan sebagai pengurus. Para kreditur dijadwalkan menghadiri rapat pertama pada 19 Oktober 2026, dengan batas akhir pengajuan tagihan pada 23 Oktober 2026. 

Selanjutnya, pencocokan piutang dilaksanakan pada 3 November 2026 dan pembahasan rencana perdamaian dijadwalkan berlangsung pada 13 November 2026. Putusan tersebut menjadi perhatian bagi pihak-pihak yang memiliki hubungan bisnis dengan perusahaan, terutama supplier dan vendor yang masih mempunyai tagihan. 

Sebab, PKPU bukan hanya menyangkut perusahaan yang sedang menghadapi kewajiban pembayaran, tetapi juga terkait keberlangsungan usaha para mitra bisnisnya. Terlebih, belum diketahui secara terbuka berapa nilai tagihan yang menjadi dasar permohonan PKPU dalam perkara ini.

Baca Juga: Gaji Karyawan Jiwasraya Dipotong Puluhan Tahun, Siapa Bertanggung Jawab atas Dana Pensiunnya?

Masih Adakah Peluang Pembayaran?

Bagi supplier, keputusan PKPU bisa menjadi kabar yang mengkhawatirkan, terutama ketika barang sudah dikirim sementara pembayaran belum diterima. Kondisi tersebut berpotensi mengganggu arus kas, pembayaran kepada pemasok lain, hingga kebutuhan operasional sehari-hari. Risiko semakin besar apabila sebagian besar pendapatan supplier bergantung pada transaksi dengan perusahaan yang sedang menjalani PKPU.

Namun, bukan berarti seluruh tagihan otomatis hangus atau tidak mungkin dibayarkan. PKPU justru menyediakan mekanisme bagi debitur dan kreditur untuk merundingkan penyelesaian kewajiban melalui rencana perdamaian, termasuk kemungkinan pembayaran bertahap atau penyesuaian nilai tagihan. Kesepakatan tersebut dapat memberikan peluang pemulihan piutang sekaligus menjaga hubungan bisnis, meskipun hasil akhirnya bergantung pada persetujuan kreditur dan kemampuan pembayaran debitur.

Di sisi lain, supplier juga harus bersiap menghadapi kemungkinan yang lebih buruk apabila perdamaian gagal dan perusahaan akhirnya dinyatakan pailit. Dalam keadaan tersebut, pembayaran tagihan akan mengikuti mekanisme kepailitan dan kedudukan masing-masing kreditur, sehingga tidak selalu dapat dipulihkan sepenuhnya. Karena itu, supplier perlu segera menyiapkan kontrak, invoice, bukti pengiriman, dan dokumen pendukung lainnya untuk mengajukan serta mempertahankan tagihannya dalam proses PKPU.

Pedang Bermata Dua 

Menurut Bimo Prasetio, dengan adanya penetapan PKPU tersebut, PT Pasifik Distribusi Indonesia dilarang membayar tagihan di luar proses PKPU.

“Kemungkinan terburuk bagi supplier/vendor apabila tidak mendaftar tagihan sampai batas akhir Jumat 23 Okt 2026 ke Tim Pengurus, maka tagihan dianggap tidak ada. Selanjutnya, jika rencana perdamaian ditolak, perusahaan bisa langsung dinyatakan pailit dan seluruh aset perusahaan akan dijual. Pada umumnya, supplier sebagai kreditor konkuren biasanya dapat sisa sangat kecil setelah kreditor separatis dan preferen,” ujar pengacara dari kantor BP Lawyers Counselors at Law tersebut.

Bimo menilai bahwa hal ini ada sisi baiknya karena PKPU justru menjadi payung hukum bagi supplier. Nantinya, seluruh utang harus dibuka dan diverifikasi bersama di rapat kreditor. Jadi tidak ada kreditor yang didahulukan diam-diam, dan supplier bisa kolektif menolak skema potongan utang atau cicilan panjang yang merugikan lewat homologasi.

Supplier Tidak Boleh Diam

Perkara PT Pasifik Distribusi Indonesia memperlihatkan bagaimana persoalan pembayaran utang sebuah perusahaan dapat berdampak pada keberlangsungan bisnis mitranya. Bagi supplier dan vendor, hal terpenting bukan hanya menunggu kepastian nasib perusahaan, melainkan memastikan hak tagih mereka tercatat dan diperhitungkan dalam proses PKPU. Berdasarkan Pasal 270 UU Nomor 37 Tahun 2004, pengajuan tagihan dilakukan melalui pengurus dengan menyertakan bukti tertulis mengenai sifat dan jumlah piutang.

Proses PKPU juga tidak serta-merta menghentikan seluruh kegiatan usaha perusahaan. Akan tetapi, tindakan pengurusan dan pengelolaan harta debitur berada dalam pengawasan pengurus sebagaimana diatur dalam Pasal 240 UU Nomor 37 Tahun 2004. Bagi supplier yang masih mempertimbangkan kerja sama lanjutan, kondisi ini menjadi alasan penting untuk mengevaluasi risiko kredit, mekanisme pembayaran, dan kepastian persetujuan atas transaksi baru.

Pada akhirnya, PKPU dapat menjadi kesempatan untuk menyelamatkan perusahaan sekaligus membuka jalan pembayaran kepada para krediturnya. Meski demikian, keberhasilan proses tersebut tidak hanya diukur dari tercapainya perdamaian, tetapi juga dari seberapa realistis kewajiban pembayaran dapat dipenuhi. Bagi supplier, mempertahankan hubungan bisnis memang penting, tetapi memastikan hak pembayaran tetap terlindungi jauh lebih menentukan keberlangsungan usahanya.

Catatan editorial: Artikel sengaja menggunakan nama badan hukum PT Pasifik Distribusi Indonesia, bukan OH!SOME, karena hubungan korporasi keduanya belum terverifikasi secara memadai. Fakta perkara didasarkan pada dokumen SIPP dan pengumuman putusan yang diberikan, sedangkan pembahasan hak kreditur merujuk pada UU Nomor 37 Tahun 2004.

(RED)

Dipromosikan