TPPU Tak Harus Menunggu Putusan Pidana Asal: Membaca Perdebatan Hukum dalam Kasus Febrie Adriansyah

TPPU Tak Harus Menunggu Putusan Pidana Asal: Membaca Perdebatan Hukum dalam Kasus Febrie Adriansyah
Sumber Gambar: JPNN.com

“TPPU memang tidak harus menunggu putusan tindak pidana asal. Tetapi TPPU juga tidak boleh dibangun dari tindak pidana asal yang sekadar diasumsikan.”

Perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kembali membuka perdebatan lama dalam hukum pencucian uang di Indonesia, apakah seseorang dapat diproses atas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ketika tindak pidana asalnya belum lebih dahulu diputus pengadilan?

Perdebatan tersebut mengemuka dalam sidang praperadilan Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Yunus Husein, mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), yang hadir sebagai ahli, memberikan pandangan bahwa penyidikan TPPU tidak perlu menunggu tindak pidana asal memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.

Pandangan tersebut penting karena menyentuh jantung dari rezim pemberantasan pencucian uang: follow the money, bukan semata-mata follow the suspect.

Baca juga: Implementasi KBLI 2025 di OSS: Regulasi dan Sistem Yang Belum Seirama

Kasus yang Menjerat Mantan Jampidsus

Febrie Adriansyah sebelumnya merupakan pejabat tinggi Kejaksaan Agung dan pernah menjabat sebagai Jampidsus. Dalam perkembangannya, ia terseret penyidikan dugaan korupsi dan TPPU yang antara lain berkaitan dengan penanganan perkara PT Asabri.

Menurut keterangan Polri dalam proses praperadilan, penetapan Febrie sebagai tersangka dilakukan setelah pemeriksaan terhadap 16 saksi, tiga ahli, serta barang bukti dan alat bukti surat. Polri menyatakan gelar perkara pada 10 Juli 2026 menyimpulkan terdapat lebih dari dua alat bukti.

Perkara kemudian berkembang. Kejaksaan Agung menerbitkan sprindik khusus TPPU Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026 setelah menerima pelimpahan perkara dan barang bukti dari Polri. Barang bukti yang menjadi perhatian publik antara lain emas seberat 74 kilogram dan valuta asing bernilai ratusan miliar rupiah.

Dalam pemberitaan lain disebutkan nilai uang yang ditemukan mencapai sekitar Rp476 miliar. Febrie kemudian ditetapkan sebagai tersangka TPPU dan ditahan pada 24 Juli 2026. Kejaksaan juga menetapkan pihak swasta bernama Nurman Herin sebagai tersangka karena diduga turut serta dalam pencucian uang.

Namun, seluruh tuduhan tersebut tentu masih harus diuji melalui proses peradilan. Status tersangka bukanlah putusan bersalah, sehingga asas praduga tidak bersalah tetap harus ditempatkan sebagai prinsip utama.

Penafsiran Penasihat Hukum

Tim Penasihat hukum Febrie mempersoalkan konstruksi perkara tersebut. Salah satu argumentasinya adalah TPPU tidak mungkin dilepaskan begitu saja dari tindak pidana asal atau predicate crime.

Menurut penafsiran mereka kalau seseorang dituduh mencuci “uang hasil kejahatan”, pertanyaan berikutnya adalah: hasil kejahatan apa?

Tim Penasihat hukum Febrie berpendapat keberadaan tindak pidana asal diperlukan untuk menjelaskan dari mana harta yang diduga dicuci tersebut berasal.

Argumentasi ini sebenarnya mempunyai dasar konseptual. TPPU dikenal sebagai follow-up crime atau tindak pidana lanjutan. Tidak mungkin ada “hasil tindak pidana” apabila sama sekali tidak terdapat perbuatan pidana yang menghasilkan harta tersebut.

Mahkamah Konstitusi pun pernah menjelaskan bahwa untuk perkara TPPU tetap harus ada tindak pidana asal. Tetapi persoalannya berbeda antara “harus ada tindak pidana asal” dan “tindak pidana asal harus diputus terlebih dahulu.” Di sinilah letak perdebatan hukumnya.

Pasal 69 UU TPPU Menjadi Kunci

Pasal 69 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU menyatakan:

“Untuk dapat dilakukan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tindak pidana Pencucian Uang tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu tindak pidana asalnya.”

Kata yang menentukan adalah “terlebih dahulu.” Norma tersebut bukan berarti keberadaan tindak pidana asal sama sekali tidak relevan. Yang tidak diwajibkan adalah tindak pidana asal dibuktikan lebih dahulu sebelum proses TPPU dimulai.

Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 90/PUU-XIII/2015 telah memberikan penjelasan penting. Menurut MK, perkara TPPU tetap harus didahului adanya tindak pidana asal, tetapi tindak pidana asal tersebut tidak perlu menunggu putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Permohonan pengujian Pasal 69 tersebut pada akhirnya ditolak MK.

Artinya, terdapat perbedaan besar antara: “predicate crime tidak perlu ada” dengan “predicate crime tidak perlu diputus terlebih dahulu.” Yang kedua inilah yang pada dasarnya dibenarkan oleh UU TPPU.

TPPU Bisa Diproses Mandiri

Dalam sidang praperadilan Febrie, Yunus Husein menegaskan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan TPPU tidak perlu menunggu tindak pidana asal sampai memperoleh putusan inkracht.

Bahkan menurut Yunus, apabila bukti mengenai tindak pidana asal belum mencukupi untuk didakwakan secara tersendiri, perkara TPPU dalam kondisi tertentu dapat diproses secara mandiri, sepanjang perbuatan yang melahirkan harta tersebut tetap dapat diuraikan.

Penyidik tidak hanya bertanya siapa melakukan kejahatan, tetapi mengikuti aliran kekayaannya: dari mana uang berasal, ke mana dipindahkan, atas nama siapa aset ditempatkan, bagaimana transaksi dilakukan, dan apakah kekayaan tersebut sesuai dengan profil penghasilan yang sah.

Yunus sebelumnya bahkan menilai indikasi TPPU dalam perkara Febrie cukup kuat karena, menurutnya, terdapat dugaan ketidakseimbangan antara aset yang ditemukan dengan profil ekonomi pihak yang diperiksa. Tentu penilaian tersebut masih merupakan pandangan ahli dan bukan kesimpulan mengenai kesalahan Febrie.

Harus Menunggu Putusan Pidana Asal?

Ada alasan kebijakan hukum yang kuat di balik konstruksi tersebut. Bayangkan apabila penyidik harus menunggu perkara korupsi selesai sampai kasasi atau peninjauan kembali sebelum boleh memproses pencucian uang. Proses tersebut dapat berlangsung bertahun-tahun.

Dalam periode itu, aset hasil kejahatan berpotensi dipindahkan ke perusahaan lain, dikonversi menjadi emas, properti atau instrumen investasi, dikirim ke luar negeri, ditempatkan menggunakan nama pihak ketiga, atau bahkan dihilangkan. Tujuan utama rezim TPPU justru mencegah pelaku menikmati hasil kejahatan.

Karena itu pemberantasan kejahatan modern tidak cukup hanya berorientasi pada menghukum orang. Negara juga harus mampu mengejar, membekukan, menyita dan pada akhirnya merampas hasil kejahatan melalui mekanisme hukum yang sah.

Mahkamah Konstitusi dalam perkara sebelumnya bahkan melihat persoalan praktis apabila tindak pidana asal selalu diwajibkan diputus terlebih dahulu. Misalnya pelaku tindak pidana asal meninggal dunia. Tidak adil apabila pihak lain yang nyata-nyata menerima atau mencuci hasil kejahatan kemudian otomatis tidak dapat diproses hanya karena perkara terhadap pelaku asal tidak pernah memperoleh putusan.

Tetapi Predicate Crime Tetap Tidak Boleh “Imajiner”

Di sisi lain, argumentasi Penasihat hukum Febrie tidak dapat begitu saja diabaikan. Pasal 69 jangan ditafsirkan sebagai cek kosong bagi penyidik untuk menetapkan TPPU tanpa dapat menjelaskan sedikit pun sumber kriminal dari harta tersebut.

TPPU tetap berbicara mengenai “harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana.”

Karena itu harus terdapat konstruksi yang rasional mengenai tindak pidana yang menghasilkan kekayaan tersebut. Dalam konteks Febrie, justru bagian inilah yang nantinya menjadi arena pembuktian penting: apakah penyidik mampu menghubungkan aset dan transaksi yang dipersoalkan dengan dugaan tindak pidana tertentu?

Dengan demikian, perdebatan hukum seharusnya tidak disederhanakan menjadi pilihan ekstrem antara “TPPU harus menunggu predicate crime” versus “TPPU sama sekali tidak membutuhkan predicate crime”. Karena keduanya kurang tepat.

TPPU Bisa Jalan Dulu, Asal Hartanya Tetap Harus Dijelaskan

Pelajaran penting dari perkara Febrie Adriansyah adalah membedakan urutan pembuktian dengan substansi pembuktian.

Tindak pidana asal tidak harus memperoleh putusan inkracht terlebih dahulu sebelum penyidikan TPPU dilakukan. Pasal 69 UU TPPU dan putusan Mahkamah Konstitusi memberikan landasan yang cukup kuat mengenai hal tersebut.

Namun pada akhirnya penuntut umum tetap mempunyai beban untuk membangun konstruksi yang meyakinkan bahwa harta yang menjadi objek pencucian uang memang berasal atau setidaknya berkaitan dengan suatu tindak pidana.

Jadi, pertanyaan hukumnya bukan semata: “Apakah sudah ada putusan tindak pidana asal?”

Pertanyaan yang lebih tepat adalah:

“Apakah terdapat bukti yang cukup untuk menunjukkan bahwa kekayaan tersebut berasal dari tindak pidana, dan apakah terdakwa melakukan perbuatan pencucian terhadap kekayaan tersebut?”

Kasus Febrie akan menjadi ujian penting terhadap batas tersebut.

Negara harus diberi ruang untuk mengejar hasil kejahatan tanpa harus menunggu bertahun-tahun sampai perkara asal inkracht. Tetapi pada saat yang sama, pendekatan follow the money tidak boleh mengorbankan due process of law.

TPPU memang tidak harus menunggu putusan tindak pidana asal. Tetapi TPPU juga tidak boleh dibangun dari tindak pidana asal yang sekadar diasumsikan. Di situlah keseimbangan antara efektivitas pemberantasan kejahatan dan perlindungan hak seseorang dalam negara hukum harus dijaga.

Bimo Prasetio Pengacara kantor hukum BP Lawyers Counselors at law

Dipromosikan