Financial Compliance PPIU dan PIHK: Jurus Mencegah Jemaah Gagal Berangkat

Jurus Mencegah Jemaah Gagal Berangkat
Sumber Gambar: IDN Times Jabar

Kasus First Travel, Abu Tours hingga Hanania Travel menjadi peringatan bagi bisnis haji dan umrah. Ketika dana jemaah baru digunakan untuk menutup kewajiban lama, masalah likuiditas dapat berkembang menjadi risiko hukum, pencabutan izin, hingga kegagalan keberangkatan.

Bisnis perjalanan umrah dan haji memiliki karakter yang berbeda dengan bisnis perjalanan biasa. Pengusaha menerima dana dari jemaah hari ini, tetapi kewajiban untuk memberikan layanan (tiket, hotel, visa, transportasi, konsumsi hingga keberangkatan) baru harus dipenuhi beberapa minggu atau bulan kemudian.

Di sinilah persoalan besar dapat bermula. Perusahaan terlihat memiliki banyak uang di rekening, penjualan paket terus berjalan, kantor tetap beroperasi, bahkan jumlah jemaah terus bertambah. Namun, secara finansial perusahaan sebenarnya bisa saja sudah berada dalam kondisi tidak sehat.

Kasus-kasus seperti First Travel, Abu Tours, Naila Syafaah hingga yang belakangan mencuat, Hanania Travel, seharusnya menjadi peringatan bagi industri. Kegagalan memberangkatkan jemaah biasanya bukan peristiwa yang muncul dalam satu malam. Ada masalah tata kelola keuangan yang telah berlangsung sebelumnya.

Karena itu, kepatuhan atau compliance bagi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) tidak boleh dipahami sebatas memiliki izin usaha.

Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah: apakah perusahaan mempunyai kemampuan keuangan untuk memenuhi seluruh janji yang telah diberikan kepada jemaah?

Baca Juga: Membedah Peran Para Terdakwa Jiwasraya

Dana Jemaah Bukan Free Cash Perusahaan

Kesalahan mendasar yang harus dihindari pengusaha travel adalah menganggap setiap uang yang masuk ke rekening perusahaan sebagai uang yang bebas digunakan. Dalam bisnis umrah dan haji, sebagian besar uang tersebut masuk karena terdapat kewajiban pelayanan di kemudian hari.

Misalnya, seorang jemaah membayar Rp30 juta untuk perjalanan umrah tiga bulan mendatang. Secara kas, perusahaan memang menerima Rp30 juta. Namun, secara bisnis perusahaan pada saat bersamaan memiliki kewajiban menyediakan tiket pesawat, hotel, visa, transportasi, konsumsi dan pelayanan lain kepada jemaah tersebut. Dengan demikian, uang masuk tidak selalu identik dengan keuntungan.

Prinsip ini juga tercermin dalam regulasi sebagaimana diatur dalam PP Nomor 38 Tahun 2021 tentang Rekening Penampungan Biaya Perjalanan Ibadah Umrah. Dalam peraturan tersebut mewajibkan PPIU membuka rekening penampungan yang terpisah dari rekening dana operasional PPIU di luar kegiatan perjalanan ibadah umrah.

Pengaturan tersebut kemudian menjadi bagian penting dari mekanisme perlindungan dana jemaah. Logikanya sederhana, dana yang diterima untuk kepentingan penyelenggaraan perjalanan jemaah tidak seharusnya diperlakukan seperti kas bebas perusahaan. Ketika batas tersebut mulai kabur, risiko hukum mulai muncul.

Belajar dari Kasus Hanania Travel

Kasus Hanania Travel memberikan pelajaran penting mengenai bagaimana persoalan likuiditas dapat berkembang menjadi persoalan hukum. Berdasarkan keterangan kepolisian yang diberitakan media, persoalan Hanania disebut mulai muncul sejak 2023, termasuk terkait pembayaran tiket, hotel hingga mutawif. Polisi juga menyebut adanya pola “gali lubang tutup lubang”.

Dana jemaah kemudian diduga digunakan untuk menutup permasalahan keuangan perusahaan dan penggunaan lainnya. Pada Juni 2026, jumlah korban yang dihimpun kuasa hukum dilaporkan telah mencapai 1.286 orang dengan nilai kerugian sekitar Rp35,34 miliar.

Terlepas dari pembuktian pidana yang menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan, kasus ini memberikan satu pelajaran penting bagi pelaku usaha, masalah sesungguhnya dimulai jauh sebelum jemaah akhirnya gagal berangkat.

Iya, karena sebelumnya sudah dapat dideteksi, ketika perusahaan tidak lagi memiliki kemampuan keuangan yang memadai untuk memenuhi kewajiban kepada jemaah, tetapi tetap menerima pembayaran dari jemaah berikutnya.

Bayangkan pola sederhana. Dana Jemaah A digunakan untuk memberangkatkan Jemaah sebelumnya. Ketika keberangkatan Jemaah A tiba, perusahaan membutuhkan uang dari Jemaah B. Selanjutnya kewajiban terhadap Jemaah B membutuhkan pemasukan Jemaah C.

Selama jumlah jemaah baru terus bertambah, sistem tersebut mungkin tampak berjalan. Namun, ketika penjualan turun, harga tiket meningkat, kurs berubah atau muncul refund dalam jumlah besar, rantai tersebut dapat terputus. Di situlah krisis likuiditas berubah menjadi krisis keberangkatan jemaah.

First Travel dan Abu Tours: Sejarah yang Tidak Boleh Berulang

Hanania bukan kasus pertama. Kasus First Travel pernah mengguncang industri perjalanan umrah. Dalam perkara tersebut terungkap penggunaan dana calon jemaah untuk berbagai kepentingan yang tidak berkaitan langsung dengan kewajiban keberangkatan, termasuk kebutuhan pribadi dan pembelian berbagai aset.

Demikian pula kasus Abu Tours. Dalam penanganan perkara tersebut, sekitar 96.601 jemaah disebut terdampak dengan dana mencapai lebih dari Rp1,4 triliun. Sementara itu, izin PPIU Naila Syafaah dicabut setelah hasil pengawasan menemukan pengulangan pelanggaran, termasuk kegagalan memberangkatkan, menelantarkan dan gagal memulangkan jemaah.

Kasusnya berbeda-beda. Namun ada satu benang merah yang patut diperhatikan pengusaha:

Berawal dari financial distress berlanjut pembayaran vendor yang terganggu, kemudian pelayanan jemaah terganggu, akibatnya keberangkatan bermasalah, hingga muncul komplain dan refund meningkat. Dampaknya kondisi likuiditas semakin buruk, timbul sengketa hukum dan akhirnya izin usaha terancam.

Karena itu, perusahaan tidak boleh menunggu berada pada tahap terakhir untuk mulai memperbaiki tata kelolanya.

Kesehatan Keuangan sebagai Isu Compliance

Perkembangan regulasi menunjukkan bahwa pemerintah semakin melihat kesehatan finansial sebagai bagian dari tata kelola penyelenggara haji dan umrah. Salah satunya terlihat dalam Peraturan Menteri Haji dan Umrah Nomor 2 Tahun 2026.

Dalam ketentuan mengenai sistem manajemen usaha PIHK, terdapat sejumlah parameter keuangan yang harus diperhatikan, termasuk kecukupan modal dan saldo paling sedikit Rp1,25 miliar, persediaan kas operasional berupa uang kas dan saldo rekening perusahaan paling sedikit 25 persen dari setoran jemaah, rasio keuangan lancar paling sedikit 30 persen, serta debt to asset ratio paling banyak 200 persen.

Namun, ketentuan tersebut harus dibaca secara cermat. Parameter dalam Pasal 25 tersebut berada dalam pengaturan sistem manajemen usaha PIHK sehingga tidak tepat apabila empat angka tersebut begitu saja digeneralisasi sebagai persyaratan yang identik untuk seluruh PPIU dan PIHK.

Untuk PPIU, terdapat pula rezim pengelolaan Biaya Perjalanan Ibadah Umrah (BPIU) dan rekening penampungan yang harus diperhatikan. Hal ini penting karena compliance yang baik justru dimulai dari membaca regulasi secara tepat, bukan sekadar membuat checklist.

Memenuhi Rasio Belum Tentu Berarti Perusahaan Sehat

Misalnya suatu PIHK menerima total setoran jemaah Rp20 miliar. Jika digunakan parameter kas operasional minimum 25 persen, perusahaan setidaknya harus mempunyai Rp5 miliar berupa uang kas dan saldo rekening perusahaan. Apakah memiliki Rp5 miliar berarti perusahaan pasti sehat?

Jawabannya: Belum tentu.

Bayangkan perusahaan mempunyai saldo Rp5 miliar, tetapi dalam 30 hari mendatang harus membayar tiket, hotel dan berbagai vendor sebesar Rp8 miliar. Secara administratif perusahaan mungkin terlihat mempunyai kas yang besar. Secara ekonomi, perusahaan sedang menghadapi risiko likuiditas.

Karena itu direksi tidak cukup bertanya:

“Berapa saldo rekening perusahaan hari ini?” Namun harus diiringi dengan pertanyaan: “Berapa kewajiban perusahaan kepada jemaah dalam 30, 60 dan 90 hari mendatang, dan apakah kita mempunyai uang untuk memenuhinya?”

Perbedaan pertanyaan tersebut sangat menentukan kualitas tata kelola.

Waspadai Tujuh Tanda Bahaya

Ada beberapa indikator yang seharusnya menjadi early warning bagi direksi PPIU maupun PIHK.

  • Pertama, uang jemaah baru mulai dibutuhkan untuk membiayai keberangkatan jemaah lama.
  • Kedua, pembayaran tiket, hotel, transportasi atau vendor mulai terlambat.
  • Ketiga, refund kepada jemaah lama mulai bergantung pada penerimaan pendaftaran jemaah baru.
  • Keempat, perusahaan terus menjual paket dengan harga yang secara ekonomi tidak lagi sesuai dengan biaya riil perjalanan.
  • Kelima, perusahaan justru meningkatkan promosi dan diskon secara agresif ketika likuiditas sedang bermasalah.
  • Keenam, transaksi perusahaan bercampur dengan rekening pemegang saham, direksi atau pihak terafiliasi.
  • Ketujuh, direksi tidak mempunyai proyeksi cash flow berdasarkan jadwal keberangkatan.

Satu indikator mungkin masih merupakan persoalan operasional.

Namun jika beberapa indikator terjadi secara bersamaan, direksi harus berani mengakui bahwa perusahaan sedang menghadapi financial distress.

Jangan menyelesaikan financial distress dengan terus menjual paket baru tanpa memperbaiki masalah dasarnya.

Kapan Masalah Bisnis Berubah Menjadi Risiko Pidana?

Tidak setiap perusahaan yang mengalami kesulitan keuangan melakukan tindak pidana.

Bisnis dapat mengalami kerugian. Harga tiket dapat melonjak. Kurs dapat berubah. Vendor dapat gagal memberikan pelayanan. Kondisi force majeure juga dapat terjadi. Karena itu, gagal memberangkatkan jemaah tidak dengan sendirinya membuktikan adanya penipuan.

Namun risikonya menjadi berbeda ketika manajemen mengetahui perusahaan sudah tidak memiliki kemampuan realistis untuk memenuhi kewajibannya, tetapi tetap menghimpun uang dari masyarakat dengan janji keberangkatan yang tidak didukung kemampuan perusahaan.

Risiko semakin tinggi apabila terdapat manipulasi informasi, pengalihan dana untuk kepentingan pribadi, transaksi kepada pihak terafiliasi tanpa dasar yang wajar, atau penggunaan uang jemaah yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Pada tahap tersebut, persoalan yang awalnya merupakan masalah cash flow, dapat berkembang menjadi sengketa wanprestasi dan perbuatan melawan hukum. Lebih jauh terjadi pelanggaran administratif yang mengakibatkan pencabutan izin usaha. Lalu timbul laporan dugaan penipuan/penggelapan, bahkan TPPU apabila unsur-unsurnya terpenuhi.

Karena itulah financial compliance sesungguhnya juga merupakan bentuk perlindungan hukum bagi direksi.

Direksi Harus Paham

Kesalahan lain adalah menganggap persoalan cash flow sebagai urusan CFO, finance atau accounting. Dalam industri yang mengelola dana masyarakat, kondisi likuiditas seharusnya menjadi board-level issue. Direksi setidaknya harus memperoleh dashboard rutin yang menjawab lima pertanyaan.

  1. Berapa kas yang benar-benar tersedia?
  2. Berapa jumlah jemaah yang sudah membayar tetapi belum diberangkatkan?
  3. Berapa kewajiban kepada maskapai, hotel dan vendor?
  4. Berapa kebutuhan dana untuk keberangkatan dalam 30, 60 dan 90 hari?
  5. Berapa kewajiban refund yang belum diselesaikan?

Dengan dashboard tersebut, direksi tidak hanya melihat laporan laba-rugi. Direksi melihat kemampuan perusahaan memenuhi janji kepada jemaah.

Bangun Financial Firewall

PPIU dan PIHK sebaiknya membangun sistem perlindungan sebelum masalah muncul.

Pertama, lakukan segregation of fund. Dana jemaah, dana operasional dan dana pemegang saham tidak boleh bercampur tanpa dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.

Kedua, buat cash flow forecasting berdasarkan setiap kelompok keberangkatan.

Ketiga, hitung profitability setiap paket sebelum paket dipasarkan. Jangan menjual paket murah hanya untuk mendapatkan cash-in apabila harga tersebut sebenarnya tidak mampu membiayai pelayanan.

Keempat, terapkan dual approval untuk transaksi material.

Kelima, buat monthly financial compliance dashboard yang wajib dibaca direksi.

Keenam, buat early warning system dengan batas internal yang lebih konservatif daripada batas minimum regulasi.

Tujuannya bukan sekadar agar perusahaan lolos pemeriksaan. Tujuan akhirnya jauh lebih sederhana, setiap rupiah kewajiban kepada jemaah harus mempunyai sumber pembayaran yang jelas. Jangan Tunggu Jemaah Gagal Berangkat

Pelajaran terbesar dari berbagai perkara travel umrah bukan sekadar bahwa pelaku usaha dapat dipidana atau izinnya dapat dicabut. Pelajaran terpenting adalah bahwa keruntuhan travel biasanya memberikan tanda jauh sebelum jemaah akhirnya gagal berangkat.

Vendor mulai terlambat dibayar. Refund mulai menumpuk. Harga paket semakin tidak masuk akal. Uang antar-keberangkatan mulai bercampur. Perusahaan semakin membutuhkan pendaftaran baru untuk memenuhi kewajiban lama.

Pada titik tersebut direksi mempunyai pilihan: menghentikan kebocoran dan melakukan restrukturisasi keuangan, atau terus menambah kewajiban baru. Karena itu paradigma compliance PPIU dan PIHK harus berubah.

Jangan hanya bertanya “Apakah perusahaan masih mempunyai izin?”

Pertanyaan yang lebih penting adalah: “Apakah perusahaan hari ini masih mempunyai kemampuan finansial untuk memenuhi seluruh janji kepada jemaah?”

Sebab dalam bisnis perjalanan ibadah, cash flow bukan hanya angka dalam laporan keuangan. Cash flow adalah uang jemaah, keberangkatan jemaah, kepercayaan masyarakat, dan pada akhirnya tanggung jawab hukum perusahaan serta pengurusnya.

Dan ketika perusahaan mulai menggunakan uang jemaah baru untuk menutup kewajiban kepada jemaah lama, itu bukan lagi sekadar lampu kuning. Melainkan suatu sinyal bahwa tata kelola perusahaan harus segera diperbaiki sebelum persoalan keuangan berubah menjadi persoalan hukum.

Bimo Prasetio, pengacara dari kantor BP Lawyers Counselors at Law

Dipromosikan