“Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 9 Maret 2020 mengumumkan kerugian negara sebesar Rp16,81 triliun dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2008 sampai 2018.”
Pemeriksaan menemukan penyimpangan dalam perencanaan dan pelaksanaan investasi saham serta reksa dana. Temuan tersebut kemudian menjadi bagian dari penanganan perkara pidana. Sejumlah orang yang dahulu diberitakan sebagai tersangka telah dijatuhi hukuman melalui putusan berkekuatan hukum tetap.
Enam orang dalam perkara pengelolaan investasi telah menjalani proses kasasi pada 2021. Kejaksaan melaksanakan eksekusi putusan terhadap mereka pada 25 Agustus 2021. Hukuman penjara berikut merujuk hasil kasasi tersebut.
Baca juga: Potongan 4% Selama 30 Tahun, Seberapa Besar Artinya bagi Pensiunan Jiwasraya?
Enam Terpidana Dalam Perkara Pengaturan Investasi
| Nama | Jabatan dan peran dalam perkara | Hukuman penjara |
| Hendrisman Rahim | Direktur Utama Jiwasraya periode 2008 sampai 2018. Bersama pejabat investasi lainnya menyetujui pengelolaan saham dan reksa dana dengan analisis yang hanya dibuat sebagai formalitas. | 20 tahun |
| Hary Prasetyo | Direktur Keuangan Jiwasraya periode 2013 sampai 2018. Terlibat dalam persetujuan investasi yang diatur bersama pihak swasta serta menerima uang dan fasilitas pribadi. | 20 tahun |
| Syahmirwan | Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya periode 2008 sampai 2014. Terlibat dalam pengelolaan investasi, termasuk pembelian saham yang melampaui batas dalam pedoman investasi perusahaan. | 18 tahun |
| Benny Tjokrosaputro | Pengusaha yang terkait dengan PT Hanson International Tbk. Bersama Heru Hidayat mengatur pengelolaan instrumen investasi saham dan reksa dana Jiwasraya. | Seumur hidup |
| Heru Hidayat | Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk. Terlibat dalam pengaturan transaksi saham untuk mengintervensi harga melalui Joko Hartono Tirto dan pihak terafiliasi. | Seumur hidup |
| Joko Hartono Tirto | Direktur PT Maxima Integra. Mengendalikan transaksi instrumen keuangan yang menjadi aset dasar reksa dana khusus untuk Jiwasraya. | 20 tahun |
Putusan dan status pihak lain dalam perkara terkait Jiwasraya
Pieter Rasiman, Direktur Utama PT Himalaya Energi Perkasa, terlibat dalam pembentukan perusahaan dan penggunaan nama perseorangan untuk transaksi investasi Jiwasraya. Pada tingkat banding, hukumannya menjadi 17 tahun penjara dengan disertai denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp3,5 miliar.
Isa Rachmatarwata diproses dalam perkara terkait jabatannya sebagai Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK periode 2006 sampai 2012. Menurut dakwaan, ia menyetujui produk asuransi ketika keuangan Jiwasraya memburuk. Pada kasasi 25 Juni 2026, Mahkamah Agung menjatuhkan dua tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Fakhri Hilmi, mantan pejabat pengawasan pasar modal OJK, bebas melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 1052 K/Pid.Sus/2022 tanggal 31 Maret 2022. Menurut juru bicara Mahkamah Agung yang dikutip Tirto, ia tidak terbukti melakukan tindak pidana dalam dakwaan primer maupun subsider.
Dalam perkara terpisah, mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, pengacara Don Ritto alias Idon, dan pihak swasta Nurman Herin menghadapi dugaan pemerasan dan pencucian uang terkait penanganan perkara ASABRI dan/atau Jiwasraya. Sidang perdana dijadwalkan pada 7 Oktober 2026. Perkara ini menyangkut penanganan hukum, berbeda dari pengaturan investasi Jiwasraya.
Dasar Pemidanaan
Dasar hukum putusan perkara investasi mengikuti ketentuan yang digunakan ketika perkara diperiksa. Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), menjerat perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
Setelah Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016, unsur kerugian negara harus dibuktikan telah terjadi. Dalam perkara Jiwasraya, pengadilan menilai pengaturan investasi dan keuntungan para pihak bersama bukti kerugian negara.
Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang digunakan dalam putusan mengatur pertanggungjawaban pihak yang turut serta melakukan tindak pidana. Ketentuan tersebut menjelaskan dasar pemidanaan beberapa pelaku dalam satu rangkaian perbuatan.
Untuk perbuatan pencucian uang, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang mengatur transaksi atas harta yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usulnya. Dalam perkara Benny dan Heru, pengadilan juga menilai penggunaan hasil korupsi untuk pembelian aset dan transaksi lainnya.
Benny dibebani uang pengganti Rp6.078.500.000.000. Sedangkan Heru dibebani sekitar Rp10,73 triliun. Kewajiban tersebut merupakan pidana tambahan untuk memulihkan kerugian negara. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor membatasi jumlah uang pengganti paling banyak sebesar harta yang diperoleh dari korupsi.
Jika kewajiban tersebut tidak dibayar dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka Pasal 18 ayat (2) memberi dasar bagi jaksa untuk menyita dan melelang harta terpidana.
Editor: Arivigo Pranata









































