Proyek Data Center AI Jatiluhur senilai Rp3,5 triliun dihentikan sementara karena AMDAL dan PBG belum terbit. Kasus ini menjadi pengingat bahwa perizinan bukan sekadar formalitas. Satu dokumen yang terlewat dapat mengancam kelangsungan investasi bernilai triliunan rupiah.
Pembangunan pusat data berbasis artificial intelligence (AI) milik BDx Data Centers di kawasan Jatiluhur, Purwakarta, Jawa Barat, harus berhenti sementara. Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyatakan proyek tersebut belum mengantongi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi kemudian meminta aktivitas pembangunan tidak dilanjutkan sampai persyaratan tersebut terpenuhi.
Sorotan terhadap proyek ini cukup besar mengingat nilai investasinya disebut mencapai sekitar Rp3,5 triliun. Fasilitas tahap awal direncanakan memiliki kapasitas 120 MW dan dapat dikembangkan hingga 640 MW. Dedi juga meluruskan pemberitaan mengenai keterlibatannya dengan menyatakan kunjungannya pada Juli 2026 bukan peresmian, melainkan pengecekan terhadap proyek dan proses perizinannya.
Persoalan kemudian melebar pada dampak lingkungan, terutama penggunaan air. Kebutuhan air proyek disebut dapat mencapai sekitar 384 liter per detik atau sekitar 33 juta liter per hari pada skala kebutuhan tertentu. Pemprov Jawa Barat pun meminta kajian proyek dibuka kepada masyarakat dan memastikan pemanfaatan air tidak mengganggu kebutuhan petani serta pengguna air Waduk Jatiluhur lainnya.
Baca Juga: FIT HUB Digugat Rp11,2 Miliar, Berakar Dari Masalah STPW Berujung Gugatan
Apakah Investasi dan Perizinan Sudah Siap?
Kasus Jatiluhur memperlihatkan satu risiko yang kerap muncul dalam proyek investasi besar, yakni bisnis ingin bergerak cepat, sementara setiap lapisan perizinan belum tentu bergerak pada kecepatan yang sama. Legalitas investasi melalui OSS tidak serta-merta berarti seluruh persyaratan untuk memulai pembangunan fisik telah terpenuhi. Dalam kasus ini, pembangunan akhirnya harus berhenti sementara ketika AMDAL dan PBG masih belum rampung.
Bagi perusahaan, situasi semacam ini bukan hanya persoalan menunggu dokumen selesai. Ketika konstruksi sudah berjalan, penghentian proyek dapat bersinggungan dengan jadwal kontraktor, komitmen kepada investor, target operasional, hingga biaya proyek yang terus bergerak. Semakin besar investasinya, semakin mahal pula konsekuensi ketika ada persyaratan penting yang ternyata belum siap pada saat proyek memasuki tahap fisik.
Kasus ini juga menunjukkan mengapa AMDAL seharusnya tidak dipandang sebagai formalitas di ujung proses. Ketika sebuah data center membutuhkan sumber daya dalam jumlah besar, pertanyaan mengenai asal air, kapasitas lingkungan, dan dampaknya terhadap masyarakat justru menjadi bagian penting dari kelayakan proyek. Artinya, regulatory due diligence idealnya berjalan sejak sebelum pembangunan dimulai, bukan baru menjadi perhatian ketika proyek sudah berada di lapangan.
Salah Langkah Izin, Investasi Bisa Terhenti
Partner dari BP Lawyers, Asharyanto menjelaskan bahwa tidak sedikit pebisnis yang memperlakukan perizinan hanya sebagai stempel, sesuatu yang diurus sambil berjalan, yang penting proyeknya jalan dulu. Padahal perizinan berusaha merupakan fondasi dari sebuah bisnis yang memiliki urutan dan syarat yang saling mengunci.
“Di sinilah pentingnya mengurus izin bersama orang yang ahli dan paham. Orang yang mengerti alur perizinan dapat membantu bisnis menjadi lebih efektif dengan memetakan sejak dini perizinan apa yang dibutuhkan, sehingga risiko seperti penghentian proyek, denda, atau molornya jadwal dapat dimitigasi,” papar Beliau.
Asharyanto menyimpulkan, mengurus izin sendiri demi menghemat sering kali justru menjadi pengeluaran paling besar dan mahal, apalagi investasi triliunan bisa tersandung bukan karena strategi bisnis yang salah, melainkan karena satu atau dua dokumen yang terlewat. Biaya menyewa ahli di depan jauh lebih murah dibandingkan dengan biaya berhenti di tengah jalan.
Investasi Besar Butuh Fondasi Legal yang Siap
Indonesia tentu membutuhkan investasi, terlebih untuk infrastruktur digital yang menopang perkembangan AI dan ekonomi berbasis data. Namun, percepatan investasi dan kepatuhan hukum seharusnya tidak ditempatkan sebagai dua kepentingan yang saling berlawanan. Justru kepastian mengenai izin, lingkungan, bangunan, dan kebutuhan sumber daya sejak awal dapat memberikan fondasi yang lebih aman bagi investasi untuk tumbuh.
Kasus Data Center AI Jatiluhur menjadi pengingat bahwa lampu hijau investasi belum tentu berarti seluruh jalan menuju konstruksi sudah terbuka. Sebelum alat berat masuk dan kontrak proyek bergerak semakin jauh, perusahaan perlu memetakan izin mana yang sudah terbit, mana yang masih berproses, dan aktivitas apa yang secara hukum sudah dapat dilakukan. Sebab dalam proyek bernilai triliunan rupiah, satu persyaratan yang tertinggal dapat mengubah persoalan administratif menjadi risiko bisnis yang jauh lebih mahal.
(RED)









































