Sengketa FIT HUB senilai Rp11,2 miliar membuka pertanyaan soal legalitas model bisnis, posisi STPW, hingga dasar gugatan PMH. Di pengadilan, persoalannya bukan sekadar ada atau tidaknya izin, tetapi juga kontrak, representasi bisnis, dan kerugian yang harus dibuktikan.
Direktur PT Jaya Digital Properti yang menaungi FIT HUB, Edward Djaja, digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara perdata senilai sekitar Rp11,2 miliar. Gugatan yang diajukan Herlia Yunista tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara 1165/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL pada 22 September 2026 dan diklasifikasikan sebagai perkara perbuatan melawan hukum atau PMH. IFRA Indonesia juga tercatat sebagai turut tergugat dalam perkara tersebut.
Sengketa ini sebelumnya mencuat setelah PT Asimah Citraprasada Nusantara, yang dipimpin Herlia, mempersoalkan status kerja sama pengelolaan sejumlah unit FIT HUB di Bandung. Pihak PT Asimah menyatakan awalnya memahami hubungan tersebut sebagai skema franchise serta mengaku telah membayar franchise fee dan management fee.
Namun, berdasarkan surat Ditjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan tertanggal 28 Juli 2025 yang dirujuk pihak PT Asimah, PT Jaya Digital Properti disebut tidak ditemukan memiliki pengajuan maupun penerbitan STPW.
Persoalan tersebut akhirnya berkembang dari hubungan bisnis menjadi sengketa hukum. Dua unit FIT HUB di Kopo dan Surya Sumantri, Bandung, ditutup oleh PT Asimah pada 24 Agustus 2026, sementara pihak tersebut mengklaim telah mengeluarkan investasi lebih dari Rp10 miliar untuk tiga lokasi. Adapun petitum lengkap gugatan di PN Jakarta Selatan belum ditampilkan, sehingga dalil dan tuntutan para pihak masih harus diuji dalam proses persidangan.
Baca Juga: Grace Surya: Menganyam Nalar Hukum Hingga Panggung Brand Janji Jiwa
Masalah STPW Berubah Menjadi Gugatan
PP Nomor 35 Tahun 2024 tentang Waralaba mewajibkan pemberi waralaba, pemberi waralaba lanjutan, penerima waralaba, dan penerima waralaba lanjutan memiliki STPW sebagai perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usahanya. Bahkan, pemberi waralaba atau pemberi waralaba lanjutan wajib memiliki STPW sebelum membuat perjanjian waralaba.
Namun dalam konteks litigasi, jika suatu pihak merasa masuk ke hubungan bisnis dengan asumsi bahwa skema tersebut merupakan waralaba, kemudian status dan dasar legal hubungan tersebut dipersoalkan, pengadilan dapat dihadapkan pada rangkaian fakta yang jauh lebih luas. Bagaimana bisnis ditawarkan, apa yang dijanjikan, isi kontrak, pembayaran yang dilakukan, hingga kerugian yang diklaim muncul sesudahnya.
Di sinilah gugatan PMH menjadi menarik untuk dicermati. Penggugat tidak cukup hanya menunjukkan adanya persoalan administratif, tetapi pada prinsipnya juga harus membuktikan adanya perbuatan melawan hukum, kesalahan, kerugian, serta hubungan sebab akibat antara perbuatan yang dipersoalkan dengan kerugian tersebut. Artinya, ketiadaan atau persoalan STPW tidak serta-merta otomatis membuat tuntutan ganti rugi dikabulkan; konstruksi dan bukti yang diajukan para pihak tetap menjadi pusat pemeriksaan perkara.
Legalitas Model Bisnis
Menurut Bimo Prasetio, pengacara dari BP Lawyers, persoalan ini harus ditelisik kembali apakah benar kerja sama tersebut secara substansi ditawarkan dan dijalankan sebagai waralaba yang persyaratan hukum waralabanya belum dipenuhi. Atau ini merupakan bisnis kemitraan yang mirip seperti waralaba. Karena Mitra dapat mempertanyakan apakah persetujuan untuk menanamkan modal lebih dari Rp10 miliar diberikan berdasarkan informasi dan representasi bisnis yang benar.
“Ketiadaan STPW tidak otomatis membuat seluruh perjanjian batal ataupun serta-merta membuktikan adanya penipuan. Harus diperiksa isi kontraknya, apakah hubungan tersebut memang waralaba atau sebenarnya bentuk kemitraan atau investasi lain, bagaimana representasi yang diberikan sebelum kontrak ditandatangani, serta apakah ada hubungan sebab-akibat antara dugaan ketidakbenaran informasi dengan kerugian mitra,” papar Bimo.
Lebih jauh, Bimo menilai, persoalan menjadi semakin penting karena terdapat pula tudingan mengenai ketidaktransparanan pengelolaan keuangan, termasuk laporan yang disebut hanya berupa file Excel tanpa bukti transaksi dan dokumen perpajakan. Selain itu, pihak mitra mengklaim diminta membayar denda Rp15 miliar ketika hendak mengakhiri kerja sama, padahal menurut mereka ketentuan tersebut tidak tercantum dalam perjanjian.
“Kuncinya ada pada isi perjanjian, representasi sebelum investasi dilakukan, aliran dana, serta transparansi pengelolaan usaha. Karena nilai investasinya mencapai miliaran rupiah, audit independen terhadap pengelolaan keuangan juga menjadi penting untuk membuat sengketa ini terang dan objektif. Secara hukum, bisnis waralaba diatur secara tegas peraturannya. Sedangkan kemitraan tidak ada izin khusus dan aturan tegasnya, namun dilandasi perjanjian sebagai dasar kerjasama para pihak yang substansinya mirip dengan waralaba,” ujar Bimo.
Sengketa Bisnis Dimulai Jauh Sebelum Gugatan
Kasus FIT HUB menunjukkan bahwa sengketa bernilai miliaran rupiah tidak selalu bermula dari pelanggaran kontrak yang terlihat jelas. Perselisihan justru dapat tumbuh dari perbedaan pemahaman mengenai bentuk hubungan bisnis sejak awal, terutama ketika istilah franchise, kemitraan, pengelolaan usaha, dan hak atas merek bertemu dalam satu transaksi.
Bagi pelaku bisnis, pelajaran terpentingnya bukan hanya memastikan izin tersedia, tetapi juga memastikan apa yang ditawarkan kepada calon mitra sejalan dengan apa yang tertulis dan dijalankan dalam kontrak. Dokumen penawaran, perjanjian, struktur biaya, izin usaha, serta pembagian tanggung jawab harus berbicara dalam bahasa yang sama.
Pada akhirnya, pengadilanlah yang akan menilai apakah dalil penggugat terbukti dan apakah tergugat dapat dimintai pertanggungjawaban. Sidang pertama perkara ini dijadwalkan berlangsung pada 8 Oktober 2026 di PN Jakarta Selatan. Sampai ada pemeriksaan dan putusan, klaim mengenai pelanggaran maupun kerugian tetap harus ditempatkan sebagai dalil yang masih diperdebatkan para pihak.
(RED)









































