Diesel menggugat Ramayana terkait penggunaan merek “DIESEL HOUSE”. Di balik sengketa ini, ada satu pertanyaan penting bagi pemilik bisnis: seberapa jauh sebuah merek boleh menggunakan unsur yang sudah melekat pada brand lain?
Nama besar sebuah merek sering kali menjadi aset yang dibangun selama bertahun-tahun. Namun, ketika terdapat merek lain yang menggunakan unsur serupa, persoalannya tidak lagi hanya berkaitan dengan nama, melainkan juga mengenai reputasi dan nilai bisnis yang melekat di dalamnya. Hal inilah yang terjadi dalam sengketa merek antara DIESEL, S.p.A dengan PT Ramayana Lestari Sentosa Tbk di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
DIESEL, S.p.A mengajukan gugatan terkait pendaftaran merek “DIESEL HOUSE BY RAMAYANA LESTARI SENTOSA Tbk” yang terdaftar dengan Nomor IDM001116734 sejak 6 September 2023. Merek tersebut tercatat untuk beberapa kelas, yaitu kelas 05, 18, 25, 35, dan 36.
Dalam gugatannya, DIESEL meminta agar merek tersebut dibatalkan karena dianggap memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek “DIESEL & Variasinya” yang telah dikenal secara internasional maupun di Indonesia.
Dalam petitumnya, DIESEL juga meminta pengadilan menyatakan bahwa mereka merupakan pemilik yang sah atas merek DIESEL serta mengakui merek tersebut sebagai merek terkenal. Penggugat menilai penggunaan kata “DIESEL” dalam merek milik Ramayana berpotensi menimbulkan hubungan atau asosiasi dengan brand global yang telah lebih dahulu memiliki reputasi.
Baca juga: Implementasi KBLI 2025 di OSS: Regulasi dan Sistem Yang Belum Seirama
Nama Brand Adalah Aset
Lagi-lagi, kasus ini kembali menunjukkan bahwa merek bukan hanya sekadar identitas yang dicantumkan pada produk atau layanan. Bagi perusahaan yang telah membangun reputasi, sebuah nama memiliki nilai ekonomi yang besar karena berkaitan dengan kepercayaan konsumen, pemasaran, hingga posisi bisnis di pasar. Karena itu, penggunaan unsur yang dianggap mirip dengan merek terkenal dapat menjadi persoalan serius.
Salah satu tantangan terbesar dalam sengketa merek adalah menentukan apakah suatu merek memiliki “persamaan pada pokoknya”. Perbedaannya sering kali tidak hanya dilihat dari tampilan keseluruhan, tetapi juga dari unsur dominan yang digunakan, cara pengucapan, konsep merek, serta potensi konsumen mengalami kebingungan. Sebuah tambahan kata tertentu belum tentu menghilangkan risiko apabila unsur utama yang melekat justru merupakan bagian paling dikenal dari merek lain.
Selain itu, perusahaan juga perlu memahami bahwa popularitas merek dapat membawa konsekuensi hukum tersendiri. Semakin kuat reputasi suatu merek, semakin besar pula perhatian yang diberikan terhadap perlindungannya. Bagi pemilik bisnis, sengketa seperti ini menjadi pengingat bahwa strategi ekspansi, kolaborasi, atau penggunaan nama baru perlu didukung dengan pemeriksaan merek yang matang sejak awal.
Unsur Dominan Merek Bisa Jadi Bumerang
Asharyanto, Pengacara kekayaan intelektual terdaftar di DJKI mengemukakan pandangannya, “Ada satu prinsip dalam sebuah perlindungan merek, yaitu sebuah merek merupakan satu kesatuan yang utuh, tidak boleh dipecah-pecah, baik sebagian maupun seluruhnya. Artinya, setiap nama, grafis, ataupun komposisi di antaranya wajib digunakan sesuai dengan yang didaftarkan.”
Partner dari BP Lawyers ini menekankan, potensi merek dapat dibatalkan karena terdapat unsur dominan yang paling menempel pada sebuah merek, sehingga menjadi wajib bagi sebuah merek yang diajukan untuk memiliki unsur pembeda yang kuat dan khas, bukan sekadar menempelkan kata milik merek orang lain atau yang sudah terkenal.
“Memakai merek yang memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain bisa berujung pada gugatan ganti rugi, bahkan perintah untuk menghentikan seluruh penggunaan maupun penarikan produk dari pasar, hingga ancaman pidana penjara sampai 4 tahun dan/atau denda hingga Rp2 miliar,” paparnya lebih dalam.
Karena itu, dalam sengketa merek, yang menang bukan yang paling kreatif dalam menamai, melainkan yang paling unik dan disiplin dalam melindungi mereknya.
Dimulai dari Perlindungan Merek yang Tepat
Sengketa antara DIESEL dan Ramayana menjadi contoh bahwa merek dapat menjadi aset strategis yang nilainya jauh melampaui biaya pendaftarannya. Ketika sebuah perusahaan mulai berkembang, perlindungan terhadap identitas bisnis perlu berjalan seiring dengan ekspansi usaha agar tidak menimbulkan konflik di kemudian hari.
Bagi pelaku usaha, persoalan merek tidak hanya berhenti pada apakah sebuah nama terlihat menarik atau mudah diingat. Penting untuk memastikan bahwa nama tersebut memiliki posisi hukum yang kuat, tidak berbenturan dengan merek lain, serta sesuai dengan rencana pengembangan bisnis ke depan.
Pada akhirnya, membangun reputasi membutuhkan waktu yang panjang, tetapi kehilangan kendali atas identitas bisnis dapat terjadi dalam waktu yang singkat. Karena itu, langkah preventif melalui penelusuran, pendaftaran, dan pengelolaan merek menjadi bagian penting dari strategi bisnis agar brand dapat tumbuh dengan lebih aman.
(RED)








































