Menkum menegaskan karya yang sepenuhnya dihasilkan AI tanpa kreativitas manusia tidak mendapat perlindungan hak cipta. Namun, apakah menulis prompt sudah cukup untuk diakui sebagai pencipta? Asharyanto Hermanto mengulas pentingnya originalitas dan kontribusi kreatif dalam karya berbasis AI.
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa karya yang sepenuhnya dihasilkan oleh artificial intelligence (AI) tanpa kontribusi kreativitas manusia tidak akan memperoleh perlindungan hak cipta.
Pernyataan tersebut disampaikan di Bali pada Rabu, 7 Oktober 2026, sebagaimana diberitakan Metro TV. Pemerintah membedakan karya yang menggunakan AI sebagai alat bantu dengan karya yang seluruh proses penciptaannya dilakukan secara otomatis.
Supratman menjelaskan bahwa penggunaan AI dalam proses kreatif masih memungkinkan suatu karya memperoleh perlindungan hak cipta, selama terdapat kontribusi manusia di dalamnya.
Namun, apabila seluruh karya dihasilkan oleh sistem AI tanpa peran kreatif manusia, pemerintah menilai tidak ada unsur penciptaan manusia yang dapat dilindungi. Ketentuan ini rencananya akan dipertegas melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta yang tengah dibahas.
Langkah tersebut merupakan respons terhadap perkembangan teknologi yang semakin mengubah cara manusia menciptakan karya. Kini, gambar, musik, tulisan, hingga video dapat dihasilkan hanya dengan memasukkan instruksi ke aplikasi AI. Meski menawarkan efisiensi, kemudahan tersebut menghadirkan pertanyaan hukum mengenai siapa yang sebenarnya dapat disebut sebagai pencipta.
Baca Juga: 9 Karyawan Krakatau Steel Tolak Pensiun Dini, Apakah Perusahaan Tetap Bisa PHK?
Apakah Prompt Merupakan Hak Cipta?
Persoalannya, batas antara AI sebagai alat bantu dan AI sebagai pencipta utama tidak selalu mudah ditentukan. Seorang desainer mungkin menggunakan AI untuk menghasilkan ilustrasi, kemudian mengubah komposisi, warna, dan berbagai elemen visual secara kreatif.
Sementara itu, pengguna lain cukup mengetik beberapa kalimat perintah, lalu langsung memakai hasilnya sebagai materi promosi tanpa perubahan berarti. Perbedaan tersebut menjadi penting bagi perusahaan yang semakin mengandalkan AI dalam kegiatan komersial.
Bayangkan sebuah perusahaan mengeluarkan biaya besar untuk membangun identitas visual, materi kampanye, atau musik iklan menggunakan AI, tetapi belakangan menghadapi kesulitan mengklaim perlindungan hak cipta atas hasilnya. Tanpa kepastian mengenai kontribusi kreatif manusia, perusahaan berpotensi menghadapi persoalan saat ingin mempertahankan eksklusivitas aset kreatif tersebut.
Merujuk Pasal 1 angka 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, pencipta didefinisikan sebagai seorang atau beberapa orang yang menghasilkan ciptaan bersifat khas dan pribadi.
Sementara itu, ciptaan merupakan hasil karya yang lahir dari kemampuan, pikiran, imajinasi, keterampilan, atau keahlian yang diwujudkan secara nyata. Namun, aturan yang berlaku belum memberikan ukuran khusus mengenai seberapa besar kontribusi manusia dalam karya berbantuan AI, sehingga persoalan ini masih membutuhkan kejelasan melalui pembaruan regulasi.
Di Balik Karya AI, Siapa yang Sebenarnya Berkreasi?
Asharyanto menguraikan bahwa banyak yang mengira: “Kan saya yang bayar aplikasinya, saya yang ngetik prompt-nya, berarti karyanya punya saya, dong?”
Sayangnya, hukum tidak bekerja begitu. Menurutnya, hak cipta melindungi siapa yang berkreasi, bukan siapa yang memencet tombol.
“AI itu kuasnya, bukan pelukisnya, sehingga Anda tidak secara otomatis menjadi pemilik sah atas hasil yang dibuatnya,” ungkap Partner dari BP Lawyers ini.
Beliau menambahkan, hak cipta itu berdiri di atas dua pondasi yakni originalitas dan kreativitas. Originalitas berarti karya itu benar-benar lahir dari Anda, bukan hasil menyalin yang sudah ada. Sedangkan kreativitas berarti ada “jejak pribadi” Anda di dalamnya, yaitu pilihan dan keputusan yang membuat karya itu khas dan tidak bisa dihasilkan oleh sembarang orang dengan cara yang sama. Di samping itu, yang juga sering luput yaitu hukum hak cipta melindungi ekspresi, bukan ide atau instruksi.
“Prompt pada dasarnya adalah ide dan arahan, sama seperti seseorang yang memesan lukisan, sehingga yang dilindungi adalah lukisan jadinya, bukan kalimat pesanannya.”
Di sinilah letak kelemahan karya yang murni di-prompt, ketika sepuluh orang mengetik perintah serupa ke aplikasi yang sama dan menghasilkan output yang nyaris kembar, unsur “khas dan pribadi” itu gugur. Karya tersebut kehilangan originalitasnya bukan karena buatan mesin, melainkan karena tidak ada sesuatu yang benar-benar membedakannya sebagai milik Anda.
Maka kreativitas Anda tidak boleh berhenti pada kalimat perintah, tetapi harus masuk ke wujud akhirnya seperti mengatur ulang komposisi, menyeleksi dan menggabungkan hasil, mengoreksi detail, hingga memberi gaya yang menjadi ciri khas Anda.
Semakin besar kontribusi kreatif yang nyata terlihat pada hasil akhir, semakin kuat pula pijakan Anda untuk mengklaim perlindungan. Jadi, di era AI, originalitas bukan lagi soal “siapa yang pertama membuat”, tapi “siapa yang benar-benar menuangkan dirinya ke dalam karya”.
Kreativitas Manusia Tetap Menentukan
Rencana pembaruan UU Hak Cipta menunjukkan bahwa pemerintah tidak sedang menutup ruang penggunaan AI dalam industri kreatif. Teknologi tetap dapat dimanfaatkan untuk mempercepat pekerjaan, mengembangkan ide, maupun mendukung proses produksi.
Namun, penggunaan teknologi perlu dibedakan dari kontribusi kreatif manusia yang menjadi dasar perlindungan hak cipta.
Bagi pelaku usaha, perkembangan ini menjadi pengingat untuk lebih cermat mengelola aset kreatif yang dihasilkan melalui bantuan AI. Perusahaan dapat mulai mendokumentasikan proses penciptaan, termasuk konsep awal, revisi, keputusan kreatif, dan hasil pengembangan yang dilakukan manusia.
Langkah tersebut dapat membantu menunjukkan kontribusi manusia apabila kelak diperlukan dalam penilaian perlindungan hak cipta, meskipun tidak otomatis menjamin suatu karya memenuhi syarat perlindungan.
Pada akhirnya, persoalan hak cipta atas karya AI ialah tentang siapa yang memberikan sentuhan kreatif terhadap hasil akhirnya. RUU Hak Cipta diharapkan mampu memberikan batasan yang lebih jelas agar inovasi teknologi tetap berjalan tanpa mengabaikan hak para pencipta. Sebab, ketika mesin semakin mudah menghasilkan karya, nilai kreativitas manusia justru menjadi semakin penting untuk dibedakan dan dilindungi.
(RED)









































