9 Karyawan Krakatau Steel Tolak Pensiun Dini, Apakah Perusahaan Tetap Bisa PHK?

Sembilan karyawan Krakatau Steel digugat PHK setelah menolak program Golden Shake Hand dan menjalani skorsing selama delapan bulan.
Sumber Gambar: Kumparan,com

Sembilan karyawan Krakatau Steel digugat PHK setelah menolak program Golden Shake Hand dan menjalani skorsing delapan bulan. Bimo Prasetio dari BP Lawyers menyoroti batas kewenangan perusahaan melakukan efisiensi serta pentingnya pembuktian alasan PHK yang sah.

PT Krakatau Steel (Persero) Tbk menggugat sembilan karyawannya ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Serang setelah menjalani skorsing selama delapan bulan. Gugatan perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tersebut didaftarkan pada 22 September 2026 dengan nomor perkara 108/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Srg. 

Perselisihan ini bermula ketika para pekerja menolak program Golden Shake Hand (GSH) yang ditawarkan perusahaan sebagai bagian dari kebijakan efisiensi. Sejak Februari 2026, kesembilan pekerja mengaku menjalani skorsing tanpa kepastian mengenai kelanjutan hubungan kerja mereka. 

Perselisihan sempat dimediasi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon, yang pada 19 Mei 2026 menganjurkan perusahaan membatalkan rencana PHK dan mencabut skorsing. Namun, penyelesaian tidak tercapai sehingga perkara berlanjut ke pengadilan.

Dalam sidang pada Kamis (8/10/2026), salah satu pekerja, Andika Pratama, menyampaikan harapan agar perusahaan mencabut skorsing dan mempekerjakan mereka kembali. Sementara itu, Serikat Karyawan Krakatau Steel (SKKS) mempertanyakan alasan efisiensi dengan merujuk laporan keuangan perusahaan tahun 2025 yang mencatat laba bersih Rp5,46 triliun. 

Perkara ini pun memunculkan pertanyaan penting, apakah penolakan terhadap program pengunduran diri sukarela dapat berujung pada PHK?

Baca Juga: Apakah KBLI 2025 Berubah Lagi Setelah Terbitnya Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026?

Apakah Perusahaan Berhak Melakukan PHK?

Dalam praktik ketenagakerjaan, perusahaan dapat menawarkan program pensiun dini atau pengunduran diri sukarela sebagai bagian dari restrukturisasi organisasi. Namun, sifat sukarela menjadi unsur penting karena keputusan mengakhiri hubungan kerja melalui program tersebut seharusnya didasarkan pada persetujuan pekerja. Artinya, penolakan terhadap tawaran tersebut tidak otomatis dapat diperlakukan sebagai alasan PHK.

Pasal 36 PP Nomor 35 Tahun 2021 mengatur sejumlah alasan PHK, termasuk efisiensi perusahaan dan pengunduran diri atas kemauan sendiri. Keduanya merupakan dasar yang berbeda, sehingga perusahaan tidak dapat begitu saja menyamakan penolakan program sukarela dengan persetujuan pekerja untuk mengundurkan diri. Apabila perusahaan ingin melakukan PHK dengan alasan efisiensi, dasar dan kondisi yang melatarbelakanginya tetap harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum.

Persoalan menjadi semakin kompleks ketika pekerja yang menolak PHK justru menjalani skorsing berkepanjangan. Pasal 157A UU Ketenagakerjaan memungkinkan perusahaan melakukan skorsing selama proses PHK, tetapi tetap mewajibkan pembayaran upah beserta hak lainnya yang biasa diterima pekerja. Melalui Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023, kewajiban selama perselisihan tersebut ditegaskan berlangsung hingga proses penyelesaian memperoleh kekuatan hukum tetap.

Alasan Efisiensi Boleh Digunakan

Menurut Bimo Prasetio, pengacara dari BP Lawyers, dalam kasus sembilan karyawan PT Krakatau Steel, yang perlu diuji bukan hanya alasan efisiensi perusahaan, tetapi juga apakah skorsing selama delapan bulan memiliki dasar hukum yang jelas atau justru menjadi bentuk tekanan terhadap pekerja.

Bimo menjelaskan bahwa perusahaan yang mencatat laba tetap dimungkinkan melakukan efisiensi, namun harus mampu membuktikan kebutuhan dan alasan hukumnya secara objektif. Jangan sampai efisiensi hanya menjadi dalih untuk mengakhiri hubungan kerja terhadap pekerja yang menolak program sukarela.

“Perusahaan tetap dapat melakukan PHK karena efisiensi sepanjang memiliki alasan yang sah dan memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan, khususnya Pasal 154A UU Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dan Pasal 43 PP Nomor 35 Tahun 2021. Namun, perusahaan harus mampu membuktikan alasan efisiensi tersebut secara objektif,” ujar Bimo.

Lebih jauh Bimo menyebutkan PHK bukan semata-mata persoalan kewenangan manajemen, melainkan juga menyangkut kepastian hukum dan perlindungan hak pekerja. Karena itu, pengadilan akan menguji secara cermat apakah alasan PHK benar-benar sah atau justru merupakan konsekuensi dari penolakan pekerja terhadap program pensiun dini.

Efisiensi dan Perundingan

Efisiensi merupakan keputusan bisnis yang dapat ditempuh perusahaan untuk menjaga keberlangsungan usahanya. Meski demikian, kebutuhan efisiensi tidak serta-merta memberikan kebebasan mengakhiri hubungan kerja tanpa alasan dan prosedur yang sah. Ketika pekerja menolak PHK, Pasal 151 UU Ketenagakerjaan sebagaimana dimaknai Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 menegaskan pentingnya perundingan dan penyelesaian perselisihan hingga terdapat putusan berkekuatan hukum tetap apabila kesepakatan tidak tercapai.

Kasus Krakatau Steel memperlihatkan bagaimana kebijakan restrukturisasi dapat berkembang menjadi perselisihan hukum ketika perusahaan dan pekerja memiliki pandangan berbeda. Bagi perusahaan, program pengakhiran hubungan kerja secara sukarela perlu dirancang dengan ketentuan yang transparan, persetujuan yang jelas, serta perlindungan terhadap hak pekerja. Sebab, keberhasilan efisiensi bukan hanya diukur dari berkurangnya beban operasional, tetapi juga dari kemampuan perusahaan menjaga kepastian hukum dan hubungan industrial yang sehat.

(RED)

Dipromosikan