KBLI 2025 Belum Disesuaikan: Bagaimana Dengan Pelaporan LKPM?

KBLI 2025 Belum Disesuaikan: Bagaimana Dengan Pelaporan LKPM?
Sumber Gambar: Polytron

KBLI 2025 belum disesuaikan, apakah LKPM otomatis gagal dilaporkan? Belum tentu. Selama perizinan proyek masih berlaku, pelaporan tetap dapat dilakukan. Justru, kemunculan NKU baru atau proyek asing di OSS perlu ditelusuri agar realisasi investasi tidak tercatat pada kegiatan yang keliru.

“Ketika perusahaan mencoba menyampaikan LKPM, tetapi belum berhasil. Apakah karena KBLI perusahaan kami belum disesuaikan?” 

Pertanyaan seperti ini muncul ketika pelaku usaha menghadapi kendala pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) melalui sistem Online Single Submission (OSS). Di tengah implementasi KBLI 2025, perusahaan kerap menghubungkan kegagalan pelaporan dengan perubahan klasifikasi kegiatan usaha, padahal penyebabnya belum tentu sama.

Periode penyampaian LKPM Triwulan III Tahun 2026 untuk usaha menengah dan besar berlangsung pada 1–15 Oktober 2026, sebagaimana diatur dalam Pasal 286 Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025. Laporan tersebut memuat realisasi investasi, tenaga kerja, perkembangan kegiatan usaha, hingga kendala yang dihadapi perusahaan. Ketika tampilan proyek berubah di OSS, tim legal dan administrasi perlu memastikan data yang dilaporkan tetap mencerminkan kegiatan sebenarnya.

Baca juga: Apa Itu BOD Reserved Matters dan Shareholders Reserved Matters dalam Perjanjian Kerjasama Usaha Patungan? 

Benarkah LKPM Tidak Bisa Disampaikan?

KBLI digunakan untuk mengklasifikasikan bidang kegiatan usaha, sementara LKPM mencatat perkembangan dan realisasi penanaman modal pada kegiatan usaha tersebut. Karena itu, penyesuaian kode menuju KBLI 2025 bukan prasyarat tersendiri untuk menyampaikan laporan atas proyek yang perizinannya masih berlaku. Perusahaan tidak perlu menganggap proses konversi sebagai alasan untuk otomatis menunda kewajiban pelaporan.

Persoalan justru muncul ketika daftar proyek atau Nomor Kegiatan Usaha (NKU) pada laman LKPM tidak lagi sesuai dengan catatan internal perusahaan. NKU merupakan identitas kegiatan usaha dalam OSS, sehingga perbedaan nomor perlu diperiksa bersama kode KBLI, lokasi proyek, dan status perizinannya. Tanpa pencocokan tersebut, perusahaan berisiko menyampaikan realisasi pada proyek yang keliru atau justru melewatkan proyek yang semestinya dilaporkan.

Muncul NKU Baru atau Proyek Tak Dikenal?

Kondisi pertama adalah proyek yang muncul akibat konversi otomatis dari KBLI 2020 ke KBLI 2025. Konversi dapat menghasilkan NKU baru meskipun substansi kegiatan usaha tidak berubah, sehingga perusahaan sebaiknya membandingkan data lama dan baru dengan dokumen perizinan yang masih berlaku. Fokusnya bukan semata-mata memilih nomor terbaru, melainkan memastikan kegiatan usaha dan lokasi yang dilaporkan benar.

Kondisi kedua adalah proyek yang tidak dikenali dan bukan hasil konversi otomatis. Periksa menu Perizinan Berusaha untuk melihat apakah terdapat draf pengajuan terkait; jika draf itu memang tidak akan diproses, perusahaan dapat menempuh pembatalan sesuai fitur yang tersedia. Apabila tidak ditemukan draf ataupun opsi pembatalan, jelaskan ketidaksesuaian pada kolom “Permasalahan yang Dihadapi Pelaku Usaha” saat pelaporan dan mintalah arahan OSS/BKPM sebelum melakukan perubahan data lebih lanjut.

Data yang Akurat Lebih Penting

Pasal 285 peraturan tersebut menempatkan LKPM sebagai laporan untuk setiap kegiatan usaha dan lokasi, bukan sekadar formulir yang harus berhasil dikirim. Artinya, data investasi, tenaga kerja, status operasional, dan kendala harus konsisten dengan keadaan perusahaan pada periode pelaporan. Dokumentasikan pula tangkapan layar, nomor NKU, serta riwayat pengaduan apabila kendala berasal dari tampilan sistem.

Karena tenggat reguler Triwulan III Tahun 2026 telah berakhir, perusahaan yang belum berhasil melapor perlu segera menghubungi kanal layanan OSS/BKPM untuk memastikan tindak lanjut yang tersedia. Untuk periode berikutnya, rekonsiliasi NKU dan perizinan sebaiknya dilakukan sebelum jendela pelaporan dibuka. Transisi KBLI boleh mengubah tampilan administratif, tetapi tidak seharusnya mengaburkan kewajiban maupun keakuratan laporan perusahaan.

Tulisan Ini Pernah Dimuat Dalam Website Lita Paromita Siregar, Dengan Judul “KBLI 2025 Belum Disesuaikan: Bagaimana Dengan Pelaporan LKPM?” Dan Telah Mendapatkan Persetujuan Untuk Dipublikasikan.

Dipromosikan