Merek Sudah Terdaftar di Luar Negeri, Kenapa Masih Bisa Ditolak di Indonesia?

Sudah Terdaftar di Luar Negeri, Kenapa Merek Masih Bisa Ditolak di Indonesia?
Sumber Gambar: Ficoso

Merek global seperti Pierre Cardin, IKEA, TikTok, BYD, hingga Arc’teryx pernah menghadapi sengketa merek di Indonesia. Status terdaftar di luar negeri ternyata tidak otomatis membuat sebuah merek aman ketika masuk ke pasar Indonesia.

Nama besar ternyata tidak selalu membuat urusan merek berjalan mulus di Indonesia. Pierre Cardin asal Prancis pernah kalah dalam sengketa merek setelah pengadilan mempertahankan merek lokal yang telah lebih dahulu terdaftar sejak 1977. Kasus ini bahkan berlanjut hingga Peninjauan Kembali dan menjadi salah satu contoh yang sering dibicarakan ketika membahas benturan antara merek terkenal dan sistem pendaftaran di Indonesia.

IKEA juga pernah kehilangan pendaftaran mereknya untuk kelas tertentu setelah digugat PT Ratania Khatulistiwa karena dianggap tidak digunakan selama tiga tahun berturut-turut. 

Sementara DC Comics sempat gagal dalam upaya awal memperjuangkan merek SUPERMAN, sebelum akhirnya dalam perkara berikutnya pengadilan mengakui SUPERMAN sebagai merek terkenal dan membatalkan merek milik pihak lokal. 

Perjalanan panjang tersebut menunjukkan bahwa status sebagai global brand tidak selalu membuat proses perlindungan merek menjadi otomatis.

Kasus yang lebih baru memperlihatkan persoalan serupa. Pada 2025, TikTok Ltd kalah ketika mencoba menghapus merek “Tik Tok” milik pengusaha Bandung untuk produk pakaian, sementara BYD menghadapi sengketa DENZA karena merek tersebut telah lebih dahulu didaftarkan pihak lain di Indonesia pada kelas kendaraan. 

Arc’teryx asal Kanada pun menemukan mereknya telah didaftarkan pihak lain ketika gerai dengan nama tersebut muncul di Bali, sehingga perusahaan harus mempertimbangkan langkah pembatalan melalui Pengadilan Niaga.

Baca juga: Punya Saham Belum Tentu Punya Kendali

Belum Tentu Berlaku di Indonesia

Akar persoalannya ternyata ada pada prinsip teritorial. Perlindungan merek berlaku berdasarkan wilayah negara tempat merek tersebut didaftarkan, sehingga sertifikat dari Prancis, Amerika Serikat, Kanada, atau negara lain tidak otomatis memberikan hak eksklusif di Indonesia. 

Paris Convention juga mengakui bahwa pendaftaran merek pada masing-masing negara bersifat independen. Indonesia pun menggunakan sistem konstitutif yang dikenal dengan prinsip first to file. Artinya, hak atas merek pada dasarnya diperoleh setelah pendaftaran, sehingga pihak yang lebih dahulu mengajukan dan memenuhi persyaratan memiliki posisi hukum yang lebih kuat. 

Meski demikian, prinsip ini bukan berarti siapa yang paling cepat selalu pasti menang karena persoalan merek terkenal dan iktikad tidak baik tetap dapat diuji.

Kenapa Permohonan Ditolak?

Pasal 21 UU Merek dan Indikasi Geografis memungkinkan permohonan ditolak jika mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang telah terdaftar atau lebih dahulu dimohonkan untuk barang atau jasa sejenis. Perlindungan juga diberikan terhadap merek terkenal, termasuk dalam kondisi tertentu ketika barang atau jasanya tidak sejenis. 

Karena itu, pemeriksaan tidak hanya melihat apakah tulisan mereknya sama persis. Kemiripan bunyi, tampilan, unsur dominan, hingga cara penulisan dapat menjadi persoalan dalam pemeriksaan. 

Selain itu, Pasal 20 juga mengatur tanda yang tidak dapat didaftarkan, misalnya karena tidak memiliki daya pembeda, menyesatkan, atau menjadi nama umum. Pemohon yang dinilai beriktikad tidak baik pun dapat menghadapi penolakan berdasarkan Pasal 21 ayat (3).

Ekspansi Bisnis Dan Ekspansi Perlindungan Merek

Ada satu fasilitas yang perlu diperhatikan oleh pemilik merek internasional, yakni Hak Prioritas. Pemohon dari negara anggota Paris Convention atau WTO dapat mengajukan permohonan di Indonesia dengan mengklaim prioritas dari permohonan pertama di negara asal dalam jangka waktu enam bulan. 

Mekanisme ini dapat membantu menjaga posisi tanggal pengajuan ketika ekspansi ke beberapa negara dilakukan secara terencana.

Pelajarannya menjadi jelas, yakni membuka pasar baru sebaiknya tidak mendahului strategi perlindungan mereknya terlalu jauh. Sebelum produk diluncurkan, distributor ditunjuk, atau gerai dibuka, penelusuran dan pendaftaran merek di Indonesia perlu masuk agenda awal ekspansi. Sebab, nama yang sudah besar di luar negeri belum tentu menjadi nama yang secara hukum sudah aman digunakan di sini.

(RED)

Dipromosikan