Ernest Prakasa tak hanya menciptakan karya, tetapi juga bersuara ketika film dan serial dipotong lalu disebarkan tanpa izin di media sosial. Pengalamannya menunjukkan bahwa perlindungan hak cipta penting untuk menjaga nilai ekonomi sekaligus integritas karya kreator.
Ernest Prakasa dikenal sebagai salah satu figur di industri hiburan Indonesia yang berkembang dari dunia stand-up comedy hingga menjadi penulis, sutradara, dan produser film. Karya-karyanya banyak membawa pengalaman personal, identitas, keluarga, hingga isu sosial ke dalam cerita yang dikemas melalui komedi.
Namun, perjalanan sebagai kreator juga membawa Ernest berhadapan langsung dengan persoalan perlindungan karya. Salah satu yang pernah ia soroti secara terbuka adalah pembajakan film dan serial melalui potongan-potongan video di media sosial.
Pada Februari 2021, Ernest menyampaikan kekecewaannya kepada TikTok Indonesia setelah Imperfect The Series ditemukan beredar di platform tersebut melalui unggahan tidak resmi. Serial itu sendiri saat itu ditayangkan secara resmi melalui WeTV dan iflix.
Kasus tersebut menunjukkan persoalan yang semakin dekat dengan pelaku industri kreatif: sebuah karya tidak harus lagi dibajak dalam bentuk satu file utuh. Film atau serial dapat dipecah menjadi banyak video pendek, lalu disebarkan secara berurutan melalui platform digital.
Baca juga: Monopoli di Balik Layar yang Mengancam Industri Film Indonesia
Dari Kreator ke Hak Cipta
Sebagai orang yang terlibat langsung dalam produksi film, persoalan pembajakan tentu memiliki relevansi tersendiri bagi Ernest.
Sebuah film merupakan hasil dari rangkaian proses kreatif, mulai dari penulisan cerita, produksi, penyutradaraan, permainan aktor, penyuntingan, hingga distribusi. Ketika karya tersebut disalin dan diedarkan kembali tanpa izin, persoalannya akan menyangkut hak pihak yang menciptakan dan mengelola karya tersebut.
Dari sudut pandang hukum, karya sinematografi merupakan salah satu jenis ciptaan yang dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Perlindungan hak cipta tersebut mencakup hak ekonomi dan hak moral pencipta.
Inilah titik pertemuan antara perjalanan Ernest sebagai penggiat seni dengan perspektif hukum. Semakin besar nilai sebuah karya, semakin penting pula perlindungan terhadap cara karya tersebut digunakan oleh pihak lain.
Persoalan Potongan Film
Fenomena potongan film di media sosial kerap terlihat sederhana. Satu video hanya berdurasi beberapa menit, bahkan terkadang kurang dari satu menit.
Namun, persoalannya berbeda ketika satu film atau serial dipecah menjadi banyak bagian sehingga pengguna dapat menikmati sebagian besar bahkan keseluruhan cerita melalui rangkaian unggahan tersebut.
Secara hukum, durasi pendek tidak otomatis membuat penggunaan sebuah karya bebas dari hak cipta. UU Hak Cipta memberikan hak ekonomi kepada pencipta atau pemegang hak cipta terhadap sejumlah bentuk pemanfaatan ciptaan, termasuk penggandaan, pendistribusian, pengumuman, dan komunikasi ciptaan.
Karena itu, praktik yang pernah dipersoalkan Ernest paling langsung dapat dilihat dari aspek hak ekonomi. Apabila film atau serial digandakan lalu didistribusikan kembali tanpa izin melalui banyak potongan video, pemegang hak dapat kehilangan kendali atas distribusi maupun manfaat ekonomi dari karya tersebut.
Hak Moral Kreator
Selain hak ekonomi, ada satu lapisan perlindungan lain yang relevan ketika berbicara mengenai potongan film, yaitu hak moral.
Pasal 5 UU Hak Cipta memberikan hak kepada pencipta untuk, antara lain, mempertahankan ciptaannya apabila terjadi distorsi, mutilasi, modifikasi, atau tindakan lain yang merugikan kehormatan diri atau reputasinya.
Artinya, persoalan hukum dapat berkembang apabila sebuah film bukan hanya disalin, tetapi juga diubah dalam penyajiannya.
Misalnya, adegan dipotong sedemikian rupa, dimodifikasi, atau disusun kembali sehingga integritas karya berubah dan berdampak terhadap kehormatan atau reputasi penciptanya. Dalam kondisi tersebut, persoalan yang muncul dapat berkaitan dengan hak moral.
Namun, penting membedakannya secara tegas. Protes Ernest terhadap pembajakan Imperfect The Series tidak otomatis dapat disebut sebagai kasus pelanggaran hak moral. Fakta yang dapat diverifikasi adalah adanya keberatan terhadap karya yang beredar secara tidak resmi melalui TikTok. Sementara kaitannya dengan hak moral merupakan analisis hukum yang baru relevan apabila terdapat distorsi, mutilasi, modifikasi, atau tindakan lain sebagaimana diatur UU Hak Cipta.
Tidak Bebas Digunakan
Pengalaman Ernest memperlihatkan bagaimana perubahan teknologi turut mengubah tantangan bagi kreator.
Dulu pembajakan film identik dengan DVD ilegal atau situs streaming bajakan. Kini, distribusi karya tanpa izin dapat hadir melalui format yang jauh lebih dekat dengan keseharian pengguna, yakni video pendek di media sosial.
Bagi kreator, persoalannya bukan hanya bagaimana melahirkan karya yang original dan mampu diterima publik. Setelah karya tersebut beredar, muncul tantangan berikutnya, yaitu bagaimana memastikan pihak lain tetap menghormati hak yang melekat pada karya itu.
Di sinilah HAKI menjadi relevan dalam perjalanan seorang Ernest Prakasa. Karya boleh dinikmati dan diperbincangkan publik, tetapi bukan berarti hak atas karya tersebut ikut hilang setelah film ditayangkan.
Apa yang pernah disuarakan Ernest mengenai pembajakan di platform digital menjadi pengingat bahwa menghargai karya tidak cukup hanya dengan mengapresiasi cerita atau kreatornya. Penghargaan tersebut juga diwujudkan dengan menghormati cara karya didistribusikan, digunakan, dan diperlakukan setelah sampai ke tangan publik.
(Red)









































