Akuisisi Warner Bros. oleh Paramount Skydance menimbulkan pertanyaan tentang nasib lisensi merek yang telah diperjanjikan. Meski pergantian pengendali tidak otomatis mengakhiri kontrak, pemegang lisensi tetap perlu mewaspadai klausul perubahan kendali dan risiko perubahan kebijakan bisnis.
Paramount Skydance resmi menyelesaikan akuisisi Warner Bros. Discovery (WBD) pada 6 Oktober 2026, melalui transaksi dengan valuasi perusahaan sekitar US$110 miliar. Akuisisi ini menyatukan dua raksasa hiburan Hollywood dalam satu perusahaan bernama Skydance Corporation, dengan portofolio merek dan kekayaan intelektual yang sangat besar. Mulai dari Warner Bros., HBO, DC hingga Paramount dan Nickelodeon, berbagai nama besar industri hiburan kini berada di bawah kendali grup yang sama.
Di balik transaksi tersebut, ada persoalan hukum bisnis yang tidak kalah menarik dibandingkan nilai akuisisinya. Selama bertahun-tahun, berbagai karakter dan merek dalam portofolio Warner Bros. telah dikomersialisasikan melalui perjanjian lisensi, mulai dari produk mainan, pakaian, permainan digital hingga kerja sama distribusi. Pertanyaannya, ketika perusahaan pemiliknya berganti pengendali, apakah perusahaan yang telah membeli hak lisensi masih boleh menggunakan merek tersebut?
Menariknya, akuisisi ini tidak membuat Warner Bros. Discovery langsung kehilangan kedudukan hukumnya sebagai perusahaan. Berdasarkan dokumen transaksi yang disampaikan kepada Securities and Exchange Commission (SEC), WBD tetap menjadi badan hukum yang bertahan, tetapi berubah menjadi anak perusahaan yang sepenuhnya dimiliki Skydance. Struktur tersebut menjadi penting karena perubahan pemegang saham pengendali tidak selalu berarti seluruh kontrak dan kepemilikan kekayaan intelektual harus dialihkan kepada perusahaan induk yang baru.
Baca Juga: Lima Salah Kaprah Penyelenggaraan RUPS Tahunan
Lisensi Merek Belum Berakhir
Bagi perusahaan yang mengandalkan lisensi merek terkenal, perubahan kepemilikan pemberi lisensi tentu bukan persoalan sepele. Bayangkan sebuah produsen mainan telah mengantongi hak menggunakan karakter Batman selama beberapa tahun, kemudian perusahaan yang mengendalikan pemberi lisensinya diakuisisi pihak lain. Produksi mungkin masih berjalan, tetapi muncul kekhawatiran mengenai keberlanjutan kontrak, pembayaran royalti, hingga kemungkinan perubahan persyaratan kerja sama pada masa mendatang.
Secara hukum, akuisisi tidak otomatis membatalkan perjanjian lisensi yang masih berlaku, terlebih apabila entitas pemberi lisensi tetap menjadi pihak dalam kontrak. Namun, ketentuan change of control dapat memberikan hak tertentu ketika terjadi perubahan pengendalian perusahaan, bergantung pada rumusan klausul yang disepakati. Begitu pula klausul assignment, persetujuan pengalihan, dan pengakhiran kontrak yang dapat memengaruhi keberlanjutan hubungan bisnis antara pemilik merek dan penerima lisensi.
Persoalan lainnya justru dapat muncul setelah proses akuisisi selesai, ketika pemilik baru mulai menata strategi komersialisasi kekayaan intelektualnya. Perusahaan dapat mempertimbangkan perubahan skema royalti, wilayah pemasaran, maupun pemberian lisensi eksklusif dalam perjanjian berikutnya, sepanjang tidak bertentangan dengan kewajiban kontraktual yang masih berlaku. Bagi pemegang lisensi, ketidakpastian tersebut berpotensi memengaruhi perencanaan produksi, investasi, dan keberlanjutan usaha, meskipun belum ada kepastian perubahan kebijakan lisensi Warner Bros.
Perusahaan Berganti Pemilik
Pengacara Kekayaan Intelektual terdaftar, Asharyanto, mengemukakan bahwa pengusaha perlu memahami perbedaan antara “ganti pengendali perusahaan” dan “ganti pemegang hak merek”, karena keduanya berbeda secara hukum serta akibatnya.
“Pergantian pemilik perusahaan tidak otomatis membatalkan perjanjian lisensi yang sedang berjalan, karena, yang berpindah adalah kendali atas perusahaan, bukan isi kontrak yang sudah Anda sepakati dalam perjanjian lisensi,” papar sosok yang kerap disapa Hari ini.
Maka, sikap yang tepat bagi penerima lisensi adalah jangan panik menghentikan usaha, melainkan membuka kembali kontrak, memastikan lisensi sudah tercatat di Kementerian Hukum agar terlindungi dari pihak ketiga, dan memahami tiga klausul kunci yaitu change of control, assignment, dan termination.
Tidak lupa, Partner dari BP Lawyers ini menambahkan untuk menyiapkan skenario jika pemilik baru kelak ingin mengubah skema royalti atau wilayah pemasaran saat kontrak diperpanjang, hitung dari sekarang berapa batas yang masih sehat untuk bisnis Anda, agar tidak gugup saat negosiasi tiba.
Hal yang harus dihindari adalah menganggap semuanya aman dengan sendirinya tanpa membaca kontrak, sebab kepastian bisnis tidak ditentukan oleh siapa pemilik perusahaan hari ini, melainkan oleh seberapa rapi Anda menjaga kontrak sejak awal.
Akuisisi Tidak Menghapus Hak Lisensi
Kasus Paramount dan Warner Bros. memperlihatkan bahwa nilai sebuah akuisisi tidak hanya terletak pada gedung, studio, atau jaringan distribusinya. Merek, karakter, dan perjanjian lisensi merupakan aset bisnis yang memiliki nilai ekonomi sekaligus konsekuensi hukum tersendiri. Karena itu, perubahan kendali perusahaan perlu dibedakan dari pengalihan hak merek maupun perubahan pihak dalam kontrak lisensi.
Di Indonesia, Pasal 41 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis mengatur pengalihan hak atas merek terdaftar, termasuk melalui merger dan akuisisi. Sementara itu, Pasal 42 mengatur perjanjian lisensi merek beserta kewajiban pencatatannya, yang berkaitan dengan akibat hukum terhadap pihak ketiga. Artinya, perusahaan perlu memastikan apakah transaksi benar-benar mengubah pemegang hak merek, atau hanya mengubah pengendali perusahaan yang selama ini memiliki merek tersebut.
Pada akhirnya, akuisisi besar seperti Paramount dan Warner Bros. menjadi pengingat bahwa kepastian bisnis tidak cukup bergantung pada siapa pemilik perusahaan hari ini. Bagi penerima lisensi, memahami klausul perubahan pengendalian, jangka waktu penggunaan merek, dan mekanisme pengakhiran kontrak merupakan langkah penting untuk menjaga kelangsungan usahanya. Sebab, ketika perusahaan berpindah tangan, yang perlu dipastikan bukan sekadar siapa pemilik barunya, melainkan apakah hak penggunaan merek yang sudah diperjanjikan tetap terlindungi.
(RED)








































