Sritex Masuk Radar Akuisisi BUMN Ditengah Pailit dan Kasus Korupsi

Sritex Masuk Radar Akuisisi BUMN Ditengah Pailit dan Kasus Korupsi
Sumber Gambar: Tempo.co

Rencana akuisisi Sritex oleh BUMN Tekstil menjadi sorotan di tengah kepailitan dan kasus korupsi Rp1,3 triliun. Di balik upaya penyelamatan industri, muncul persoalan mengenai status aset pailit, hak kreditur, serta risiko hukum dan kerugian negara dalam proses pengambilalihan.

Pemerintah membuka peluang untuk mengakuisisi PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) melalui pembentukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Tekstil yang tengah disiapkan bersama Danantara. 

Menteri Perindustrian Muhammad Sarmuji pada 13 Oktober 2026 mengonfirmasi bahwa Sritex termasuk perusahaan yang masuk dalam rencana tersebut. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah mengonsolidasikan industri tekstil nasional, dengan menyatukan kekuatan sejumlah perusahaan yang sudah ada. Namun, rencana tersebut masih menyisakan pertanyaan mengenai mekanisme pengambilalihan dan status hukum aset perusahaan.

Sritex bukan perusahaan tekstil biasa, mengingat sejarah panjangnya sebagai salah satu produsen tekstil terbesar di Indonesia. Sayangnya, perjalanan perusahaan asal Sukoharjo, Jawa Tengah, itu berujung pada kepailitan yang berdampak terhadap ribuan pekerja dan para krediturnya. Di tengah kondisi tersebut, pemerintah melihat peluang untuk memanfaatkan kembali fasilitas produksi Sritex demi membangkitkan industri tekstil nasional. Akan tetapi, persoalan yang ditinggalkan perusahaan ternyata tidak berhenti pada masalah utang.

Pada 6 Mei 2026, Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan vonis 14 tahun penjara kepada Iwan Setiawan Lukminto dan 12 tahun kepada Iwan Kurniawan Lukminto dalam perkara korupsi fasilitas kredit perbankan dan tindak pidana pencucian uang. Perkara tersebut dinyatakan menimbulkan kerugian negara sekitar Rp1,3 triliun berdasarkan putusan tingkat pertama. Pihak kuasa hukum menyatakan keberatan dan menempuh upaya hukum terhadap putusan tersebut. Situasi ini membuat rencana akuisisi Sritex memiliki persoalan hukum yang lebih kompleks dibandingkan pengambilalihan perusahaan pada umumnya.

Baca Juga: Kasus Timothy Ronald Dihentikan Polisi, Apa Bedanya dengan Kasus Jouska dan Influencer Saham yang Terjerat Hukum?

Akuisisi Ditengah Kepailitan dan Kasus Korupsi

Mengambil alih perusahaan yang sedang pailit tentu berbeda dengan membeli perusahaan yang masih sehat secara keuangan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, pengurusan serta pemberesan harta pailit berada dalam kewenangan kurator. Artinya, apabila BUMN Tekstil hendak membeli aset Sritex, prosesnya harus memperhatikan mekanisme pemberesan harta pailit dan kepentingan para kreditur. Pemerintah tidak dapat begitu saja mengambil alih aset perusahaan tanpa memastikan kedudukan hukumnya terlebih dahulu.

Persoalannya menjadi semakin rumit karena kasus korupsi fasilitas kredit Sritex juga melibatkan penyitaan sejumlah aset oleh Kejaksaan Agung. Pada September 2025, penyidik menyita aset tanah senilai sekitar Rp510 miliar milik salah satu tersangka dalam perkara tersebut. Meski demikian, aset yang disita dalam perkara pidana tidak otomatis merupakan bagian dari harta pailit perusahaan. Karena itu, pemeriksaan status kepemilikan dan potensi sengketa atas setiap aset menjadi langkah penting sebelum transaksi dilakukan.

Pastikan Kepastian Hukum Aset Pailit dan Hak Kreditur

Di sisi lain, pengambilalihan aset tidak otomatis membuat BUMN Tekstil mewarisi seluruh utang maupun tanggung jawab pidana pengurus lama. Risiko hukumnya sangat bergantung pada struktur transaksi, apakah melalui pembelian aset tertentu atau pengambilalihan badan usaha. 

Jika proses tersebut tidak dilakukan secara hati-hati, bukan tidak mungkin muncul sengketa baru mengenai kepemilikan aset, hak kreditur, hingga penggunaan dana investasi. Kondisi ini menuntut pemeriksaan hukum menyeluruh agar upaya penyelamatan industri tidak justru melahirkan persoalan baru.

“Rencana akuisisi Sritex tidak bisa hanya dilihat sebagai upaya menghidupkan kembali industri tekstil. Pemerintah juga perlu memastikan bahwa proses pengambilalihan dilakukan dengan dasar hukum yang jelas, terutama terkait status aset yang masuk dalam kepailitan dan hak para kreditur. Jangan sampai upaya penyelamatan industri justru menimbulkan persoalan hukum baru atau risiko kerugian bagi negara,” ungkap Lita Paromita Siregar, Partner pada BP Lawyers Counselors at Law.

Lebih lanjut, Lita menilai bahwa rencana akuisisi Sritex perlu mempertimbangkan aspek hukum dan risiko investasi secara menyeluruh. Menurutnya, pemerintah harus memastikan kejelasan status aset, kewenangan dalam proses pengalihan, serta perlindungan terhadap hak kreditur sebelum mengambil keputusan investasi. Langkah tersebut diperlukan agar upaya pemulihan industri tekstil tetap berjalan sejalan dengan kepastian hukum dan akuntabilitas pengelolaan dana negara.

Menyelamatkan Tanpa Mengabaikan Persoalan Hukum

Rencana akuisisi Sritex menawarkan harapan bagi pemulihan aktivitas industri tekstil, khususnya bagi pekerja dan masyarakat yang selama ini bergantung pada keberadaan pabrik tersebut. Namun, menghidupkan kembali fasilitas produksi tidak sama dengan menyelesaikan seluruh persoalan hukum perusahaan. Hak para kreditur, status aset, serta proses penegakan hukum atas perkara korupsi tetap harus mendapatkan perhatian. Ketiganya merupakan persoalan berbeda yang tidak bisa diselesaikan hanya melalui pergantian kepemilikan.

Bagi Danantara dan BUMN Tekstil, tantangan utamanya bukan sekadar menentukan berapa besar investasi yang diperlukan. Transparansi transaksi, kewajaran nilai aset, dan kepastian hukum menjadi faktor penting untuk memastikan investasi benar-benar memberikan manfaat ekonomi. Terlebih, penggunaan dana investasi yang berkaitan dengan negara membutuhkan tata kelola serta pertanggungjawaban yang dapat diuji. Tanpa fondasi tersebut, rencana yang semula dimaksudkan untuk memperkuat industri berisiko menghadapi masalah hukum dan keuangan baru.

Pada akhirnya, masa depan Sritex tidak hanya ditentukan oleh siapa yang bersedia mengambil alih aset maupun kegiatan produksinya. Keberhasilan langkah ini juga bergantung pada kemampuan para pihak memisahkan kepentingan pemulihan industri dari kewajiban penyelesaian utang dan perkara pidana. Menyelamatkan pabrik boleh menjadi prioritas, tetapi memastikan prosesnya tidak mengorbankan hak kreditur maupun kepentingan negara tetap menjadi keharusan.

(RED)

Dipromosikan