Buntut Karhutla, Warga Kalbar Gugat Presiden Prabowo Lewat Class Action

Buntut Karhutla, Warga Kalbar Seret Presiden Prabowo Lewat Class Action
Sumber Gambar: LestariKompas

Gugatan class action warga Kalimantan Barat terhadap Presiden Prabowo dan sejumlah pejabat pemerintah terkait karhutla membuka perdebatan hukum mengenai tanggung jawab negara, pemulihan lingkungan, serta batas kewenangan pemerintah dalam menangani bencana yang berdampak luas kepada masyarakat.

Persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta kabut asap di Kalimantan Barat kini bergulir ke pengadilan. Tim Hukum Nafas Kalbar resmi mengajukan gugatan perdata dengan mekanisme class action ke Pengadilan Negeri Pontianak. Gugatan tersebut tercatat dengan Nomor Perkara 292/Pdt.G/2026/PN Pontianak, dengan sidang perdana dijadwalkan pada 7 Oktober 2026.

Gugatan diajukan setelah tim hukum menerima kuasa dari sejumlah organisasi masyarakat sipil dan individu yang menyatakan terdampak karhutla dan kabut asap. Presiden Prabowo Subianto menjadi salah satu dari 10 pihak yang digugat, bersama Wakil Presiden, sejumlah kementerian dan lembaga, hingga Gubernur serta Kapolda Kalimantan Barat. Para penggugat mendalilkan adanya kelalaian pemerintah dalam penanganan karhutla yang berdampak terhadap kesehatan, pendidikan, sosial, dan ekonomi masyarakat.

Perkara ini belum menghasilkan putusan, sehingga dalil kelalaian tersebut masih harus diperiksa dan dibuktikan dalam persidangan. Namun, ada satu hal yang membuat kasus ini menarik dari sisi hukum yakni warga tidak menggugat secara sendiri-sendiri. Mereka memilih menggunakan mekanisme class action untuk membawa persoalan yang dinilai berdampak kepada kelompok masyarakat secara lebih luas.

Baca juga: Belum Punya PSE, Lion Air Hingga Shopify Terancam Diblokir Komdigi

Apa Itu Class Action?

Dalam hukum Indonesia, class action dikenal sebagai gugatan perwakilan kelompok dan mekanismenya diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2002. Sederhananya, satu orang atau lebih dapat mengajukan gugatan untuk dirinya sendiri sekaligus mewakili kelompok yang jumlahnya banyak. Syarat pentingnya, terdapat kesamaan fakta atau dasar hukum antara pihak yang menjadi wakil kelompok dengan anggota kelompok yang diwakilinya.

Mekanisme ini menjadi relevan ketika sebuah peristiwa menimbulkan kerugian terhadap banyak orang secara bersamaan. Jika setiap korban harus mengajukan gugatan sendiri, prosesnya dapat menjadi panjang dan tidak efisien. Karena itu, PERMA 1/2002 mensyaratkan jumlah anggota kelompok cukup banyak, adanya kesamaan fakta atau peristiwa dan dasar hukum yang substansial, kesamaan jenis tuntutan, serta wakil kelompok yang sungguh-sungguh melindungi kepentingan kelompoknya.

Konteks tersebut terlihat dalam gugatan karhutla Kalbar. Penggugat membawa kepentingan warga yang mengaku sama-sama terdampak kabut asap, mulai dari persoalan kesehatan hingga kerugian sosial dan ekonomi. Nantinya, pengadilan tetap harus menilai terlebih dahulu apakah gugatan tersebut memenuhi persyaratan sebagai gugatan perwakilan kelompok sebelum perkara berlanjut dalam mekanisme class action.

Mendorong Pemulihan

Pengacara dari BP Lawyers, Bimo Prasetio berpendapat bahwa gugatan ini tidak semata meminta kompensasi. Namun, Penggugat meminta tindakan cepat pemerintah, pendanaan darurat, penanganan kesehatan, pemadaman gambut, modifikasi cuaca, pemulihan sosial-ekonomi, audit lingkungan serta mitigasi agar kejadian serupa tidak berulang.  

Bimo menilai, hal ini menunjukkan class action lingkungan dapat berfungsi bukan hanya sebagai instrumen mencari ganti rugi, tetapi juga sebagai instrumen untuk mendorong pemulihan dan perubahan tata kelola.

“Class action dalam kasus karhutla Kalimantan Barat memiliki dasar hukum karena kerugian akibat pencemaran dan kerusakan lingkungan dapat dialami masyarakat secara massal. Namun tantangan hukumnya bukan sekadar membuktikan bahwa asap dan kerugian itu ada. Penggugat harus mampu menunjukkan kewajiban dan kelalaian konkret dari masing-masing pejabat yang digugat serta hubungan kausal dengan kerugian masyarakat,” tukas Bimo. 

Selain itu, Bimo menambahkan, karena gugatan diarahkan kepada tindakan atau kelalaian pemerintah dan bahkan meminta penetapan status bencana nasional, persoalan kompetensi pengadilan dan batas kewenangan hakim terhadap diskresi pemerintah akan menjadi isu hukum yang sangat menentukan dalam perkara ini.

Class Action Membuka Jalan bagi Kerugian Massal

Kasus karhutla Kalimantan Barat menunjukkan bahwa satu persoalan dapat menimbulkan dampak yang dirasakan banyak orang sekaligus. Dalam kondisi seperti ini, class action memberikan jalur agar masyarakat dengan kesamaan fakta dan dasar hukum tidak selalu harus memperjuangkan kepentingannya melalui gugatan terpisah. Mekanisme tersebut membuat persoalan yang bersifat massal dapat diperiksa dalam satu proses peradilan.

Namun, pengajuan class action bukan berarti dalil para penggugat otomatis terbukti. Pengadilan tetap akan memeriksa kelayakan gugatan perwakilan kelompok, dasar gugatan, bukti kerugian, hingga hubungan antara tindakan atau kelalaian yang didalilkan dengan kerugian anggota kelompok. Hasil akhirnya akan sangat bergantung pada fakta dan pembuktian yang terungkap selama proses persidangan.

Gugatan karhutla Kalbar pun masih berada pada tahap awal dan sidang pertamanya dijadwalkan pada Oktober 2026. Perkembangan perkara ini layak diperhatikan, bukan hanya karena Presiden dan sejumlah pejabat pemerintah menjadi tergugat, tetapi juga karena memperlihatkan bagaimana mekanisme class action digunakan masyarakat untuk membawa kerugian yang mereka anggap dialami secara kolektif ke hadapan pengadilan.

(RED)

Dipromosikan