Belum Punya PSE, Lion Air Hingga Shopify Terancam Diblokir Komdigi

Belum Punya PSE, Lion Air Hingga Shopify Terancam Diblokir Komdigi
Sumber Gambar: ummetro.ac.id

Komdigi memberikan tenggat kepada 25 PSE Lingkup Privat untuk segera memenuhi kewajiban pendaftaran hingga 22 September 2026. Kasus ini menjadi pengingat bahwa kewajiban PSE tidak hanya berlaku bagi perusahaan teknologi, tetapi juga bisnis yang menggunakan sistem elektronik dalam aktivitas operasionalnya.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kembali memperketat pengawasan terhadap kepatuhan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Pada 16 September 2026, Komdigi mengirimkan surat pemberitahuan kepada 25 PSE Lingkup Privat yang diminta segera memenuhi kewajiban pendaftaran paling lambat 22 September 2026. Daftar tersebut terdiri atas 23 PSE domestik dan dua PSE asing.

Menariknya, perusahaan yang mendapat pemberitahuan tidak hanya berasal dari industri teknologi. Daftar tersebut mencakup berbagai sektor, mulai dari transportasi, penerbangan, pelayaran, properti, hingga perdagangan elektronik, dengan nama seperti KCIC, Lion Air, Pelita Air, Super Air Jet, TransJakarta, Roti’O, Ray White Indonesia, FatSecret, dan Shopify. 

Sistem elektronik yang menjadi perhatian pun beragam, mulai dari website perusahaan hingga aplikasi yang digunakan konsumen. Komdigi menyebut kewajiban tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat. 

Apabila kewajiban pendaftaran belum dipenuhi hingga batas waktu yang ditentukan, Komdigi menyatakan dapat melakukan tindak lanjut berupa surat peringatan hingga sanksi administratif pemutusan akses layanan (access blocking).

Baca juga: Awas! Belum Lapor Beneficial Ownership, PT Bisa Masuk Daftar Nonaktif AHU

Apa Itu PSE Lingkup Privat?

Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat pada dasarnya adalah penyelenggaraan sistem elektronik oleh orang, badan usaha, atau masyarakat untuk kepentingan tertentu di luar penyelenggara negara. Bentuknya tidak terbatas pada perusahaan teknologi. Sistem yang digunakan untuk menjalankan layanan atau aktivitas bisnis secara elektronik juga dapat masuk dalam cakupan PSE Lingkup Privat.

Kewajiban pendaftaran berlaku bagi PSE Lingkup Privat yang memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020. Cakupannya antara lain penyelenggara sistem elektronik yang menyediakan, mengelola, atau mengoperasikan layanan transaksi barang dan/atau jasa, transaksi keuangan, pengiriman materi atau muatan digital berbayar, layanan komunikasi, mesin pencari, hingga pemrosesan data pribadi untuk kegiatan operasional masyarakat.

Kewajiban tersebut juga tidak hanya berlaku bagi perusahaan Indonesia. PSE Lingkup Privat asing dapat terkena kewajiban pendaftaran apabila memenuhi kriteria tertentu, seperti melakukan kegiatan usaha atau menawarkan layanan di Indonesia dan/atau sistem elektroniknya digunakan di wilayah Indonesia. Itu sebabnya daftar 25 PSE yang disorot Komdigi kali ini tidak hanya berisi perusahaan domestik, tetapi juga perusahaan asing seperti Shopify dan FatSecret.

Fungsi Sistem PSE Jadi Penentu

Menurut Lita Paromita Siregar, Managing Partner BP Lawyers, kewajiban pendaftaran PSE perlu dilihat dari fungsi sistem elektronik yang digunakan perusahaan, bukan semata-mata dari apakah perusahaan tersebut bergerak di sektor teknologi atau tidak. Perusahaan yang menggunakan website atau aplikasi sebagai bagian dari kegiatan usahanya perlu memastikan terlebih dahulu apakah sistem elektronik tersebut telah memenuhi kriteria PSE Lingkup Privat yang wajib didaftarkan.

“Perusahaan perlu melihat kembali fungsi dari sistem elektronik yang digunakan dalam kegiatan usahanya. Jangan sampai karena perusahaan bukan perusahaan teknologi, kewajiban PSE kemudian dianggap tidak berlaku. Sepanjang memenuhi kriteria yang ditentukan dalam regulasi, kewajiban pendaftaran tetap perlu diperhatikan,” ujar Lita.

Menurutnya, kepatuhan PSE sebaiknya ditempatkan sebagai bagian dari pemeriksaan legalitas dan kepatuhan perusahaan secara menyeluruh. Terlebih, penggunaan sistem elektronik kini semakin melekat pada operasional bisnis, baik untuk transaksi, penyediaan informasi, pelayanan konsumen, maupun pengelolaan data. Oleh karena itu, perusahaan perlu melakukan pemetaan terhadap sistem elektronik yang digunakan dan memastikan status serta kewajiban pendaftarannya. 

Kepatuhan PSE Jadi Bagian dari Legalitas Bisnis Digital

Kasus 25 PSE ini memperlihatkan bahwa kewajiban pendaftaran tidak hanya relevan bagi startup atau perusahaan yang sejak awal menyebut dirinya sebagai perusahaan teknologi. Ketika perusahaan menggunakan sistem elektronik untuk menjalankan layanan kepada masyarakat, ada kewajiban hukum yang perlu diperiksa berdasarkan fungsi dan karakteristik sistem tersebut.

Pendaftaran PSE juga bukan sekadar pencatatan nama perusahaan di sistem pemerintah. Regulasi ini menjadi bagian dari tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik sekaligus memberikan dasar bagi pemerintah untuk melakukan pengawasan terhadap layanan digital yang beroperasi di Indonesia. Ketika PSE yang memenuhi kriteria wajib daftar tidak menjalankan kewajibannya, sanksi administratif dapat diterapkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasus terbaru Komdigi menjadi contoh konkretnya. Sebanyak 25 PSE diberi kesempatan memenuhi kewajiban sampai 22 September 2026, dengan tindak lanjut yang dapat bergerak dari peringatan hingga pemutusan akses apabila kewajiban tersebut tetap tidak dipenuhi. Artinya, bagi perusahaan yang aktivitas bisnisnya sudah bersinggungan dengan sistem elektronik, pertanyaan pentingnya bukan sekadar “punya website atau aplikasi atau tidak,” melainkan apakah sistem yang dijalankan membuat perusahaan masuk dalam kriteria PSE yang wajib didaftarkan.

(RED)

Dipromosikan