Permenkum 49/2025 Sudah Berlaku, Apa yang Harus Dilakukan Pengusaha?

Permenkum 49/2025 Sudah Berlaku, Apa yang Harus Dilakukan Pengusaha?
Permenkum 49/2025 Sudah Berlaku, Apa yang Harus Dilakukan Pengusaha?

Banyak pengusaha mengira perubahan regulasi Perseroan Terbatas hanya berdampak pada proses pendirian atau perubahan anggaran dasar. Padahal, dengan berlakunya Permenkum Nomor 49 Tahun 2025, terdapat sejumlah ketentuan baru yang perlu dipahami oleh perusahaan, termasuk mengenai kewajiban administratif yang berkaitan dengan Laporan Tahunan Perseroan. Salah satu perubahan yang menjadi perhatian adalah kewajiban penyampaian persetujuan atas Laporan Tahunan oleh RUPS kepada Menteri Hukum. Ketidakpatuhan terhadap kewajiban tersebut berpotensi menimbulkan sanksi administratif yang dapat menghambat kegiatan usaha perusahaan.

Lalu, apa saja perubahan yang dibawa oleh Permenkum 49/2025? Bagaimana prosedur penyampaian Laporan Tahunan yang benar? Dan langkah apa yang sebaiknya segera dilakukan oleh Direksi, Komisaris, Corporate Secretary, maupun Legal agar perusahaan tetap patuh terhadap regulasi terbaru?

Temukan jawabannya dalam Instagram Live Klinik Hukumonline x BP Lawyers bersama Sekar Ayu Primandani, S.H., M.H. Partner BP Lawyers Counselors at Law. Dalam sesi ini akan dibahas perubahan penting pasca berlakunya Permenkum 49/2025, implementasinya bagi Perseroan Terbatas, serta sesi tanya jawab interaktif yang dapat dimanfaatkan untuk mengupas berbagai persoalan yang dihadapi perusahaan.

Catat Jadwalnya!

📅 Kamis, 9 Juli 2026
🕓 16.00 – 17.00 WIB
📍 Instagram Live Klinik Hukumonline x BP Lawyers

Jangan lewatkan kesempatan untuk memperoleh pemahaman langsung dari praktisi hukum bisnis dan pastikan perusahaan Anda siap menghadapi perubahan regulasi yang berlaku. Sampai bertemu di Instagram Live!

Baca juga: Apakah Gaji Direksi Dan Dewan Komisaris Wajib Dilaporkan Secara Rinci Ke Kementerian Hukum?

Dipromosikan