Polemik lagu Bupati Purwakarta memunculkan perdebatan mengenai batas kebebasan berkarya. Apakah setiap karya cipta sepenuhnya dilindungi hukum? Artikel ini mengulas bagaimana kebebasan berekspresi tetap memiliki batas, terutama ketika berpotensi bersinggungan dengan hak orang lain dan tanggung jawab pejabat publik.
Lagu berbahasa Sunda “Lalaki Langit, Lalanang Bejad” karya Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein atau Om Zein, menjadi sorotan publik setelah sejumlah liriknya dinilai mengandung stereotip yang merendahkan perempuan. Polemik tersebut memicu kritik dari berbagai kalangan, mulai dari aktivis perempuan, akademisi, tokoh masyarakat, hingga anggota DPR RI.
Polemik semakin berkembang setelah Lembaga Jabar Bantuan Hukum (JBH) melayangkan somasi terbuka yang meminta penghentian penyebaran lagu, penghapusan seluruh unggahan di platform digital, serta penyampaian permintaan maaf kepada masyarakat. Menanggapi hal tersebut, Om Zein menyampaikan permohonan maaf dan menyatakan akan menghapus seluruh unggahan lagu tersebut dari akun media sosial pribadinya.
Kasus ini kembali memunculkan pertanyaan yang sering menjadi perdebatan. Apakah setiap orang bebas menciptakan karya dan menyampaikan ekspresi tanpa batas? Ataukah terdapat koridor hukum yang tetap harus diperhatikan ketika suatu karya telah dipublikasikan kepada masyarakat?
Kebebasan Berekspresi Yang Tak Absolut
Pada dasarnya, setiap orang memiliki hak untuk menyampaikan pendapat, berekspresi, serta menghasilkan karya cipta. Hak tersebut merupakan bagian dari hak konstitusional yang dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang memberikan kebebasan kepada setiap orang untuk menyatakan pendapat dan berekspresi.
Namun, kebebasan tersebut bukanlah hak yang bersifat tanpa batas. Pasal 28J UUD 1945 menegaskan bahwa dalam menggunakan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib menghormati hak dan kebebasan orang lain serta tunduk pada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang demi menjaga moral, nilai agama, keamanan, ketertiban umum, serta hak orang lain.
Artinya, hukum Indonesia tidak melarang seseorang untuk berkarya ataupun menyampaikan pendapat. Akan tetapi, ketika suatu ekspresi telah dipublikasikan dan berdampak kepada masyarakat, penggunaan hak tersebut tetap harus mempertimbangkan batasan hukum yang berlaku.
Ketika Karya Cipta Dapat Berujung Sengketa Hukum
Tidak semua karya yang menuai kritik berarti melanggar hukum. Perbedaan pendapat maupun kontroversi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari ruang demokrasi. Oleh karena itu, penilaian apakah suatu karya melanggar hukum tidak dapat didasarkan semata-mata pada banyaknya kritik atau reaksi publik.
Di sisi lain, apabila suatu karya dinilai mengandung unsur penghinaan, ujaran yang merendahkan individu maupun kelompok tertentu, atau berpotensi melanggar hak orang lain, maka persoalannya dapat bergeser dari sekadar kritik publik menjadi potensi sengketa hukum. Bergantung pada fakta dan unsur yang terpenuhi, penyelesaiannya dapat dilakukan melalui mekanisme perdata maupun pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan demikian, batas antara kebebasan berekspresi dan tanggung jawab hukum tidak ditentukan oleh apakah suatu karya disukai atau tidak, melainkan oleh ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum yang dapat dibuktikan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Kreativitas Memiliki Batas
Menurut Bimo Prasetio, pengacara dari BP Lawyers, dalam menyalurkan kreativitas perlu memahami batasannya.
“Ada tiga aspek hukum yang perlu dibedakan. Pertama, kebebasan berekspresi merupakan hak konstitusional, namun hak tersebut bukanlah hak yang bersifat absolut,” ujar Bimo.
Dia menambahkan, aspek kedua, ketika suatu karya dinilai mengandung unsur penghinaan, ujaran yang merendahkan kelompok tertentu, atau berpotensi melanggar hak orang lain, maka ruang kritik dapat bergeser menjadi potensi sengketa hukum, baik secara perdata maupun pidana apabila memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya yang ketiga, terlepas dari ada atau tidaknya pelanggaran hukum, pejabat publik memang memiliki standar etik yang lebih tinggi karena setiap pernyataan maupun karya yang dipublikasikan akan dinilai sebagai representasi jabatan, bukan semata-mata ekspresi pribadi.
Pejabat Publik Memiliki Standar Etik Yang Lebih Tinggi
Terlepas dari ada atau tidaknya pelanggaran hukum, terdapat aspek lain yang tidak kalah penting dalam kasus ini, yaitu kedudukan pencipta lagu sebagai pejabat publik. Seorang kepala daerah memang tetap memiliki hak untuk berekspresi dan menghasilkan karya. Namun, jabatan yang melekat padanya membuat setiap ucapan, tindakan, maupun karya yang dipublikasikan akan lebih mudah dipersepsikan sebagai representasi institusi yang dipimpinnya.
Oleh karena itu, pejabat publik pada umumnya dituntut memiliki standar etik yang lebih tinggi dibandingkan warga negara biasa. Sensitivitas terhadap nilai sosial, penghormatan terhadap kelompok masyarakat, serta kehati-hatian dalam menyampaikan pesan kepada publik menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap jabatan yang diemban.
Pada akhirnya, kebebasan berekspresi dan berkarya tetap merupakan hak yang dilindungi oleh hukum. Namun, setiap hak selalu diiringi tanggung jawab. Semakin luas ruang publik yang dimiliki seseorang, terlebih ketika menjabat sebagai pejabat negara, semakin besar pula tanggung jawab untuk memastikan bahwa karya maupun ekspresi yang disampaikan tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga mencerminkan etika dan tanggung jawab kepada masyarakat.
(RED)








































