Dugaan Rekayasa Keuangan PT Pos Indonesia “Memaksa” Dirut Mundur?

Dugaan Rekayasa Keuangan PT Pos Indonesia “Memaksa” Dirut Mundur?
Dugaan Rekayasa Keuangan PT Pos Indonesia “Memaksa” Dirut Mundur?

Pengunduran diri Direktur Utama PT Pos Indonesia setelah tiga bulan menjabat memunculkan pertanyaan publik usai adanya dugaan rekayasa keuangan yang sedang diaudit. Dari perspektif hukum korporasi, audit bukanlah vonis, tetapi menjadi pintu untuk menelusuri tanggung jawab setiap pihak yang terlibat. 

Hanya tiga bulan menjabat, Direktur Utama PT Pos Indonesia memilih mengundurkan diri. Di saat yang hampir bersamaan, muncul informasi mengenai audit yang menemukan dugaan rekayasa keuangan. Kebetulan atau memang ada persoalan yang jauh lebih besar?

Pengunduran diri seorang direktur utama BUMN dalam waktu yang sangat singkat tentu mengundang banyak pertanyaan. Apalagi ketika pemegang saham melalui Danantara mengungkap bahwa selama masa jabatannya dilakukan due diligence menyeluruh terhadap kondisi perusahaan dan ditemukan indikasi penyimpangan yang kini sedang diaudit lebih lanjut.

Publik tentu bertanya-tanya, apakah dugaan rekayasa keuangan tersebut menjadi alasan di balik mundurnya direktur utama? Ataukah justru pengunduran diri itu merupakan bagian dari proses pembenahan perusahaan?

Hingga saat ini belum ada kesimpulan hukum yang menyatakan adanya tindak pidana maupun keterkaitan langsung antara kedua peristiwa tersebut. Namun dari perspektif hukum korporasi, rangkaian peristiwa ini merupakan sinyal yang tidak boleh dianggap biasa.

Baca juga: Dinilai Merendahkan Perempuan, Lagu Bupati Purwakarta Tuai Polemik 

Audit Bukan Vonis

Hal pertama yang perlu dipahami adalah audit investigatif bukanlah putusan bersalah.

Audit merupakan instrumen untuk menemukan fakta. Tujuannya adalah memastikan apakah benar terdapat penyimpangan, bagaimana penyimpangan tersebut terjadi, siapa pihak yang bertanggung jawab, serta apakah telah menimbulkan kerugian bagi perusahaan maupun keuangan negara.

Karena itu, dugaan rekayasa keuangan tidak otomatis berarti telah terjadi tindak pidana korupsi.

Dalam praktik hukum, terdapat perbedaan yang sangat jelas antara kesalahan administrasi, kegagalan bisnis (business failure), salah menerapkan standar akuntansi, dengan manipulasi laporan keuangan yang dilakukan secara sengaja untuk menyesatkan pemegang saham atau menyembunyikan kondisi perusahaan.

Audit inilah yang nantinya akan menjadi dasar apakah persoalan cukup diselesaikan melalui perbaikan tata kelola atau berkembang menjadi proses pidana.

Alarm Tata Kelola

Terlepas dari hasil audit nantinya, satu fakta yang menarik adalah direktur utama baru hanya menjabat sekitar tiga bulan.

Dalam ukuran perusahaan sebesar PT Pos Indonesia, waktu tiga bulan relatif terlalu singkat untuk melakukan perubahan fundamental terhadap kinerja perusahaan.

Namun justru dalam periode tersebut dilakukan due diligence yang cukup komprehensif terhadap aspek keuangan, operasional, tata kelola, dan organisasi.

Artinya, persoalan yang diduga ditemukan kemungkinan bukan persoalan operasional sehari-hari, melainkan menyangkut fondasi perusahaan.

Jika benar terdapat rekayasa keuangan, maka masalah tersebut hampir pasti bukan muncul dalam hitungan minggu.

Laporan keuangan merupakan akumulasi dari berbagai transaksi, kebijakan akuntansi, proses pencatatan, pengendalian internal, hingga persetujuan manajemen yang berlangsung dalam periode yang panjang.

Dengan kata lain, apabila audit membuktikan adanya manipulasi, maka fokus pertanggungjawaban hukum tidak dapat berhenti pada direksi yang sedang menjabat saat ini.

Tanggung Jawab Direksi Bersifat Kolektif Kolegial

Dalam hukum perseroan Indonesia, direksi pada dasarnya bekerja berdasarkan prinsip kolektif kolegial.

Artinya, pengurusan perusahaan bukan hanya menjadi tanggung jawab direktur utama semata, tetapi merupakan tanggung jawab seluruh anggota direksi sesuai fungsi dan kewenangannya.

Memang setiap direktur memiliki bidang masing-masing, seperti keuangan, operasional, SDM, maupun bisnis. Namun berbagai keputusan strategis, termasuk penyusunan laporan keuangan, investasi besar, pembiayaan, pengadaan strategis, hingga kebijakan korporasi lainnya umumnya diputuskan melalui rapat direksi.

Apabila suatu laporan keuangan ternyata dimanipulasi secara sistematis, penyidik maupun auditor akan menelusuri siapa yang mengetahui, siapa yang menyetujui, siapa yang menandatangani, siapa yang memperoleh manfaat, dan apakah ada pihak yang sengaja membiarkan praktik tersebut terus berlangsung.

Karena itu, dalam perkara korporasi, pertanggungjawaban hukum tidak otomatis berhenti di direktur utama.

Direktur keuangan, direktur terkait, bahkan komisaris yang terbukti mengetahui adanya penyimpangan namun tidak menjalankan fungsi pengawasannya dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai tingkat keterlibatan dan bukti yang ada.

Menelusuri Periode Sebelumnya

Aspek yang tidak kalah penting adalah dimensi waktu.

Apabila dugaan rekayasa keuangan terbukti terjadi, maka auditor harus menjawab satu pertanyaan mendasar:

Sejak kapan praktik tersebut berlangsung?

Jawaban atas pertanyaan ini akan menentukan siapa yang sebenarnya bertanggung jawab.

Sangat mungkin dugaan manipulasi tersebut telah berlangsung sebelum direksi yang sekarang menjabat.

Karena itu audit harus melakukan forensic accounting untuk menelusuri kronologi transaksi, perubahan kebijakan akuntansi, rekayasa pencatatan, persetujuan direksi, notulen rapat, hingga korespondensi internal.

Apabila ternyata penyimpangan telah berlangsung lintas periode kepemimpinan, maka pertanggungjawaban hukum juga dapat mengikuti periode tersebut.

Direksi lama tidak otomatis bebas hanya karena sudah tidak menjabat.

Sebaliknya, direksi baru juga tidak otomatis bertanggung jawab atas seluruh persoalan yang mereka warisi, sepanjang mereka dapat membuktikan telah bertindak dengan itikad baik, melakukan due diligence, serta segera mengambil langkah perbaikan setelah mengetahui adanya indikasi penyimpangan.

Belajar dari Kasus Waskita Karya

Praktik penegakan hukum di Indonesia menunjukkan bahwa perkara korupsi korporasi tidak selalu berhenti pada satu periode kepemimpinan.

Salah satu preseden yang dapat menjadi pembelajaran adalah perkara di PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

Dalam berbagai perkara yang ditangani aparat penegak hukum, penyidikan berkembang dengan menelusuri proyek, transaksi, dan keputusan yang terjadi dalam periode kepemimpinan yang berbeda. Sejumlah mantan direksi dari masa jabatan yang tidak sama akhirnya dimintai pertanggungjawaban karena penyidik menilai terdapat keterkaitan peran, persetujuan, atau kelanjutan kebijakan yang menyebabkan terjadinya dugaan tindak pidana.

Pelajaran penting dari perkara tersebut adalah bahwa penegakan hukum korporasi tidak semata melihat siapa yang menjabat ketika kasus terungkap, melainkan siapa yang mengambil keputusan, mengetahui, menyetujui, atau membiarkan penyimpangan ketika peristiwa itu terjadi.

Pendekatan seperti inilah yang kemungkinan juga akan digunakan apabila audit di PT Pos Indonesia menemukan adanya rekayasa keuangan yang berlangsung selama lebih dari satu periode direksi. Auditor maupun penyidik akan merekonstruksi kronologi setiap kebijakan, memetakan pejabat yang terlibat pada masing-masing periode, lalu menentukan bentuk pertanggungjawaban setiap individu berdasarkan peran dan alat bukti, bukan semata-mata berdasarkan jabatan yang sedang diemban saat kasus mencuat.

Dengan demikian, pergantian direksi tidak otomatis memutus rantai pertanggungjawaban hukum. Sebaliknya, setiap periode kepemimpinan akan dievaluasi secara independen untuk melihat apakah terdapat tindakan aktif, persetujuan, pembiaran, atau justru upaya perbaikan yang dilakukan oleh direksi pada masanya.

Rekayasa Keuangan Tidak Selalu Berarti Korupsi

Istilah “rekayasa keuangan” sering kali langsung dikaitkan dengan korupsi.

Padahal secara hukum, keduanya tidak selalu identik.

Suatu rekayasa laporan keuangan baru berpotensi menjadi tindak pidana korupsi apabila memenuhi unsur-unsur hukum, seperti adanya penyalahgunaan kewenangan, perbuatan melawan hukum, kerugian keuangan negara, serta adanya pihak yang diperkaya.

Sebaliknya, apabila yang ditemukan hanya kesalahan pencatatan atau kelemahan sistem pengendalian internal tanpa unsur kesengajaan, penyelesaiannya dapat berada pada ranah administrasi, perdata, atau tata kelola perusahaan.

Karena itu, kualitas audit menjadi sangat menentukan arah penyelesaian perkara.

Pengunduran Diri Bukan Akhir Pertanggungjawaban

Apabila nantinya audit menemukan adanya pelanggaran hukum, maka pengunduran diri seorang direksi tidak menghapus tanggung jawab hukum.

Seorang mantan direksi tetap dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindakan yang dilakukan selama masa jabatannya apabila terbukti bersalah atau lalai sehingga menimbulkan kerugian bagi perseroan maupun negara.

Sebaliknya, direksi yang baru menjabat juga memiliki kewajiban hukum untuk segera mengambil langkah penyelamatan perusahaan setelah mengetahui adanya dugaan penyimpangan. Membiarkan praktik tersebut terus berlangsung justru dapat membuka ruang pertanggungjawaban baru.

Momentum Membersihkan BUMN

Terlepas dari bagaimana hasil audit nantinya, kasus PT Pos Indonesia seharusnya menjadi momentum penting bagi reformasi tata kelola BUMN.

Pergantian direksi saja tidak cukup apabila akar persoalannya berada pada lemahnya sistem pengendalian internal.

Perusahaan membutuhkan audit internal yang independen, fungsi kepatuhan yang kuat, komite audit yang aktif, sistem whistleblowing yang efektif, serta budaya perusahaan yang mendorong transparansi.

Pada akhirnya, publik tentu berharap audit ini tidak berhenti menjadi laporan internal.

Jika tidak ditemukan pelanggaran pidana, perusahaan harus menjelaskan secara terbuka agar kepercayaan publik pulih. Namun apabila benar ditemukan rekayasa keuangan yang dilakukan secara sistematis dan merugikan negara, maka proses hukum harus menyentuh seluruh pihak yang bertanggung jawab, tanpa memandang apakah mereka masih menjabat atau sudah meninggalkan perusahaan.

Di sinilah prinsip kolektif kolegial menemukan maknanya. Keberhasilan perusahaan adalah hasil kerja bersama, tetapi ketika penyimpangan dilakukan atau dibiarkan bersama, pertanggungjawaban hukum pun dapat dimintakan secara proporsional kepada setiap pihak sesuai peran, kewenangan, dan bukti yang dimiliki. Jabatan boleh berganti, tetapi akuntabilitas hukum tidak pernah mengenal masa pensiun.

Bimo Prasetio, Pengacara Kantor hukum BP Lawyers Counselors at Law

Dipromosikan