Lindungi UMKM, Shopee Cs Dilarang Jual Barang Impor di Bawah Rp1,5 Juta
“Pemerintah bakal melarang e-commerce dan social commerce di Indonesia untuk menjual barang impor dengan harga di bawah US$100 atau sekitar Rp1,5 juta. Hal ini bertujuan untuk melindungi keberlangsungan usaha Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam negeri.”
Terkait dengan hal ini akan diatur dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (Permendag No.50/2020).
Dilansir dari cnbcindonesia.com (27/7/2023), Menteri Koperasi dan UMKM, Teten Masduki menyampaikan bahwa rencana kebijakan Kementerian Perdagangan (Kemendag) tersebut masih harus diperkuat dengan tiga aturan lainnya.
Menurut Teten, dari segi besaran, sebetulnya patokan harga itu masih terlalu kecil untuk melindungi produk-produk dagangan UMKM di dalam negeri. Namun, sudah bisa mengakomodir perlindungan bisnis UMKM anak bangsa.
Baca Juga: Dinilai Ancam UMKM Lokal, Project S TikTok Jadi Perhatian DPR
“Sebenarnya kekecilan, kan memang sudah lama kan, Presiden minta agar regulasi digital ekonomi kita diperbaiki, karena perkembangan ekonomi digital ini kan begitu cepat,” ujar Teten, di Jakarta Convention Center, Kamis (27/7/2023).
Regulasi Turunan terkait Larangan Jual Barang Impor di Bawah Rp1,5 Juta
Dilansir dari cnbcindonesia.com (27/7/2023), Teten menyarankan supaya regulasi yang akan tertuang dalam permendag diperkuat dengan tiga regulasi lain, terkait:
- Terkait ritel online yang berdagang secara lintas negara atau cross border commerce dari luar negeri harus dilarang.
- Larangan bagi digital platform untuk menjual produk mereka sendiri, atau memiliki brand maupun menjual produk-produk dari afiliasi lainnya, khususnya afiliasi bisnis dari negara platform digital tersebut berasal.
- Terkait barang-barang yang sudah bisa diproduksi di dalam negeri, tidak boleh lagi diizinkan untuk masuk melalui impor.
Kemudian, Teten menjelaskan bahwa aturan tersebut sudah menjadi arahan langsung Presiden Joko Widodo karena negara lain juga banyak yang memproteksi bisnis negaranya.
“Banyak pengalaman seperti di India, Inggris, dan negara-negara lain, kalau kita terlambat membuat regulasinya ini pasar digital kita akan dikuasai produk dari luar terutama dari China yang memang masih bisa produksi barang dengan harga murah,” tegas Teten.
Pola bisnis online platform yang langsung disajikan ke masyarakat dengan harga yang sangat murah kini sudah masuk ke predatory pricing, tak lagi dumping. Hal ini sebabkan harga yang diberikan sudah tidak lagi masuk akal.
Progres Revisi Permendag No.50/2020
Dilansir dari bisnis.com (28/7/2023), pembahasan mengenai regulasi ini telah selesai dan akan masuk tahap harmonisasi. Sejumlah restriksi (pembatasan) untuk produk impor turut diterapkan dalam perubahan regulasi tersebut.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Isy Karim menyampaikan bahwa harmonisasi perubahan kebijakan tersebut akan dilakukan pada awal Agustus 2023 oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
“Harmonisasi dijadwalkan tanggal 1 Agustus 2023. Namun, masih menunggu surat tertulis,” papar Isy.
Baca Juga: Social Commerce bakal Dikenakan Pajak, TikTok Beri Dukungan
Isy kemudian menjelaskan bahwa sejumlah ketentuan telah direvisi, terutama terkait dengan pembatasan peredaran produk impor di platform digital. Sementara itu, adanya tindakan restriksi (pembatasan) produk impor lokapasar bertujuan untuk melindungi UMKM lokal.
Selain dengan larangan produk impor di bawah Rp1,5 juta untuk dijual, Kementerian Perdagangan juga menetapkan persyaratan tambahan bagi pedagang luar negeri yang bertransaksi di marketplace Indonesia. Salah satunya yaitu memenuhi standar nasional Indonesia (SNI) pada produk-produk yang mereka jual.
AP








































