Social Commerce bakal Dikenakan Pajak, TikTok Beri Dukungan

Social Commerce bakal Dikenakan Pajak, TikTok Beri Dukungan
Sumber ilustrasi: bisnis.com

Social Commerce bakal Dikenakan Pajak, TikTok Beri Dukungan

“Platform social commerce akan dikenakan pajak setelah adanya revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 yang mengatur terkait jual beli online. TikTok sebagai salah satu platform social commerce memberikan dukungan pada kebijakan tersebut.”

 

Kementerian Perdagangan saat ini sedang dalam tahap akhir revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (Permendag No.50/2020).

Dilansir dari kontan.co.id (26/7/2023), pada revisi tersebut, terdapat kebijakan baru, yaitu adanya pengenaan pajak untuk setiap transaksi di social commerce seperti TikTok Shop. 

“Harus sama dengan usaha lain harus ada perizinan, bayar pajak dan barang masuk harus ada izin dan kewajiban (bayar) pajak. Kalau beda nanti (aturannya) bisa memukul UMKM kita,” papar Zulhas di Ritz Carlton Hotel, Jakarta, Selasa (25/7/2023).

Merespon rencana kebijakan tersebut, Head of Communications TikTok Indonesia, Anggini Setiawan mengatakan bahwa pihaknya menyambut baik revisi Permendag No.50/2020 tersebut dan akan mendukung segala kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah.

“Kami sambut baik revisi Peraturan Menteri Perdagangan. Jadi, semangat yang juga coba didukung oleh Kemenkop perlu ada revisi, kami dukung baik,” tutur Anggini, sebagaimana dikutip dari detik.com (26/7/2023).

Baca Juga: Revisi Aturan Social Commerce Tidak Segera Disahkan, Kemendag Buka Suara

Selain itu, merujuk dari disway.id (27/7/2023), Anggini juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan tunduk dan patuh kepada kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah, khususnya revisi Permendag No.50/2020 tersebut apabila sudah disahkan.

“Kami juga siap untuk tunduk dan patuh terhadap segala peraturannya. Kami percaya semangat pemerintah di sini untuk memberikan kesempatan bersama bagi semua platform untuk berinovasi dan juga melayani pasar,” imbuh Anggini. 

Baca Juga: CEO TikTok ke Indonesia, Pakar Bahas Aturan Social Commerce

TikTok Mengaku Telah Bayar Pajak?

Anggini menegaskan bahwa dari pihak TikTok sudah mengenakan pajak walaupun belum ditetapkan dalam aturan Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait dengan social commerce.

Hal tersebut dikonfirmasi Anggini, sebagaimana dikutip dari bisnis.com (26/7/2023),  “Sebenarnya sekarang kami sudah dikenakan pajak, meskipun dalam aturan Kemendag belum ada kata-kata social commerce.”

Di sisi lain, menanggapi hal tersebut, Peneliti Ekonomi Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Nailul Huda menyangkal adanya pembayaran pajak dari TikTok. Menurutnya, pajak yang diberlakukan oleh e-commerce berbeda dengan yang dimaksud oleh Angggini.

“Social commerce terkait pajak tampaknya belum ada, karena memang itu adalah hal yang berbeda,” ujar Huda, mengoreksi penjelasan Anggini sebelumnya, yang dilansir dari validnews.id (26/7/2023). 

Baca Juga: Dinilai Ancam UMKM Lokal, Project S TikTok Jadi Perhatian DPR

Huda menilai bahwa TikTok sebagai sebuah entitas bisnis telah membayar pajak penghasilan (PPh). Namun, Huda tidak jika pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) pada transaksi yang berlangsung di platform social commerce tersebut benar-benar ada.

“Kalau PPh perusahaan saya yakin bayar, tapi PPN untuk transaksinya belum tentu dan saya ragu mereka bayar karena tidak ada aturannya kalau social commerce harus memungut pajak commerce-nya,” sebutnya, yang masih dilansir dari validnews.id (26/7/2023). 

Regulasi terkait Pajak pada Bidang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE)

Mengutip dari republika.co.id (11/7/2023),  Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim mengatakan bahwa platform social commerce jika didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PP No.80/2019) merupakan salah satu bentuk model bisnis penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik. 

Adapun bunyi Pasal 1 angka 2 PP No.80/2019 adalah sebagai berikut:

“Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang selanjutnya disingkat PMSE adalah Perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik.”

Baca Juga: PPN PMSE, Jenis Pajak yang Membuat Negara dapat Triliunan Rupiah dari Google Hingga Tokopedia

Oleh karena itu, platform social commerce yang memiliki layanan kegiatan jual beli online sama saja dengan platform e-commerce lainnya dan memiliki kewajiban untuk memenuhi ketentuan perpajakan.

“TikTok dapat dikategorikan sebagai perusahaan digital yang ditunjuk untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atas penjualan barang kena pajak tidak berwujud dan atau jasa kena pajak dari setiap transaksi,” lanjut Isy.

Adapun kebijakan terkait dengan pemungutan PPN untuk Penyelenggara PMSE telah diatur pada PP No.80/2019. Selain itu, juga tertera pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, dan Penyetoran, serta Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMK No.60/2022).

Dalam hal ini, tertuang pada Pasal 2 ayat (1) dan (2) PMK No.60/2022, bahwasanya PPN wajib dikenakan atas pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dan/atau jasa kena pajak melalui PMSE. Selain itu, PPN tersebut dipungut, disetorkan, dan dilaporkan oleh pelaku usaha PMSE yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.

DV

Dipromosikan