PPN PMSE, Jenis Pajak yang Membuat Negara dapat Triliunan Rupiah dari Google Hingga Tokopedia
“PPN PMSE merupakan instrumen pajak yang dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan dengan Sistem Elektronik.”
Baru-baru ini, dikabarkan bahwa Indonesia mendapatkan pendapatan sebesar Rp5,48 triliun dari setoran pajak pertambahan nilai dari perdagangan melalui sistem elektronik (PPN PMSE) yang didapat dari platform seperti Google dan Tokopedia. Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual APBN KITA di Jakarta, Selasa (03/01/2023).
“Total penerimaan pajaknya mencapai Rp5,48 triliun yang dikumpulkan dari platform,” ujar Sri Mulyani, Selasa (3/1/2023).
Sebagaimana diketahui, PPN PMSE ini merupakan instrumen pajak yang dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan dengan Sistem Elektronik. Dilansir Pajakku, Pembelian produk dan jasa digital dari pedagang atau penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik, baik dari luar ataupun dalam negeri yang telah mencapai nilai transaksi atau jumlah traffic dan pengakses tertentu dalam 12 bulan akan dikenakan pajak sebesar 10%.
Produk dan jasa digital yang dimaksud dalam peraturan tersebut antara lain adalah barang tidak berwujud berbentuk informasi elektronik atau digital terdiri dari barang hasil konversi atau pengalihwujudan ataupun barang yang secara original berbentuk elektronik, tidak terbatas pada multimedia, piranti lunak, atau data elektronik.
Sedangkan, Jasa Digital ialah jasa yang dikirim melalui internet atau jaringan elektronik, bersifat otomatis atau melibatkan sedikit campur tangan manusia, serta tidak mungkin untuk memastikannya tanpa ada teknologi informasi, termasuk tidak terbatas pada pelayanan jasa berbasis piranti lunak.
Sebagai contoh, produk dan jasa digital tersebut dapat berupa langganan streaming film, streaming music, aplikasi dan games digital, dan jasa online.
Adapun berdasarkan peraturan tersebut pula, terdapat sejumlah kriteria pelaku usaha PMSE untuk menjadi pemungut pajak digital. Kriteria tersebut diantaranya yakni nilai transaksi dengan pembeli Indonesia melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan; dan/atau jumlah traffic di Indonesia melebihi 12.000 setahun atau seribu dalam sebulan.
AA








































