Membuat Iklan yang Menyesatkan Konsumen, Pahami Jeratan Hukumannya!

Membuat Iklan yang Menyesatkan Konsumen, Pahami Jeratan Hukumannya!
Image Source by North Country Public Radio

Membuat Iklan yang Menyesatkan Konsumen, Pahami Jeratan Hukumannya!

“Mengacu pada Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha dilarang menawarkan, memproduksikan, mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar.”

Baru-baru ini, dikabarkan bahwa Tesla Inc. dijatuhi sanksi oleh Komisi Perdagangan Adil Korea (KFTC). Sanksi yang dijatuhkan tersebut ialah berupa pengenaan denda kepada Tesla sebesar USD2,2 juta atau sekitar Rp34,25 miliar.

Dilansir Yahoo Finance, produsen mobil milik Elon Musk ini melakukan false advertisement dimana dalam iklannya mereka ‘melebih-lebihkan’ terkait rentang efektivitas mengemudi mobilnya dengan sekali pengisian daya. Tesla menjanjikan kepada konsumennya bahwa produk mobilnya memiliki kapasitas baterai untuk jarak tempuh yang sangat jauh.

Dalam pelaksanaannya, durabilitas baterai produk Tesla nyatanya memiliki reduksi performa hingga sekitar 50% ketika dalam keadaan cuaca dingin. Sementara, Tesla sendiri diketahui tidak memberikan informasi kepada konsumennya akan adanya efek tersebut.

Sehingga, KFTC menjatuhkan sanksi denda kepada Tesla atas perbuatannya yang merugikan konsumen tersebut dalam kegiatan pengiklanannya. “Badan antitrust Korea Selatan berencana untuk menekan Tesla Inc. dengan denda 2,8 miliar won ($2,2 juta) untuk pelanggaran hukum periklanan,” tulis Yahoo Finance, Kamis (05/01/2023).

Hal ini lantas menjadi pelajaran bagi pelaku usaha bahwa suatu perusahaan dapat dihukum atas perbuatan pengiklanan yang menyesatkan konsumen. Lantas, tahukah anda bagaimana ketentuannya apabila peristiwa ini terjadi di Indonesia?

Mengacu pada Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU PK”), pelaku usaha dilarang menawarkan, memproduksikan, mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar.

Secara lebih lanjut, dijelaskan pula bahwa pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan, atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan.

Sebagaimana tertuang dalam Pasal 10 UU PK, menyesatkan disini diartikan mengenai lingkup:

  1. Harga atau tarif suatu barang dan/atau jasa;
  2. Kegunaan suatu barang dan/atau jasa;
  3. Kondisi, tanggungan, jaminan, hak atau ganti rugi atau suatu barang dan/atau jasa;
  4. Tawaran potongan harga atua hadiah menarik yang ditawarkan;
  5. Bahaya penggunaan barang dan/atau jasa.

Jika pelaku usaha melanggar ketentuan tersebut, pelaku usaha dapat dikenakan ancaman pidana pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah. Konsumen juga berhak untuk mendapatkan kompensasi ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya. Hal ini tertuang sebagaimana dalam Pasal 4 huruf h UU PK.

 

AA

Dipromosikan