Wewenang Penyidikan OJK Dalam UU PPSK Akan Digugat, Mengapa?
“Wewenang OJK untuk menentukan dimulainya, tidak dilakukannya, atau dihentikannya penyidikan atas tindak pidana sektor jasa keuangan dikhawatirkan akan melahirkan perilaku koruptif, meminimalisasi wewenang kepolisian dan menjadikan OJK lembaga super power”.
Mengutip bisnis.com (3/01/2022), Serikat Pekerja Niaga, Bank, Jasa dan Asuransi (SP NIBA) AJB Bumiputera 1912 dikabarkan baru saja mewacanakan untuk menggugat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) atau omnibus law keuangan dikarenakan adanya monopoli penanganan penyidikan di sektor jasa keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Menurut Rizky Yudha Pratama selaku Ketua Umum SP NIBA AJB Bumiputera 1912, aturan ini memberi ruang monopoli bagi regulator dimana posisi yang membuat institusi lain tidak dapat bergerak memeriksa kejahatan di sektor keuangan.
“ke depan bisa saja kami gugat aturan ini karena berpotensi semakin melenggangkan praktik kejahatan di lembaga jasa keuangan,” katanya kepada Bisnis, Selasa (3/1/2022).
Merujuk pada UU PPSK, pada Pasal 8 Angka 20 yang menambah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (“UU No.21/2011”), Pasal 48 B menyebutkan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berwenang menetapkan dimulainya, tidak dilakukannya, atau dihentikannya penyidikan terhadap tindak pidana sektor jasa keuangan.
Mengacu pada ketentuan di atas, Rizky mengatakan bahwa seluruh keputusan penyidikan sektor jasa keuangan akan sangat bergantung dari OJK.
Sejalan dengan Rizky, Ghulam Naja selaku Ketua Tim Advokasi SP NIBA AJB Bumiputera 1912 pun menilai bahwa aturan tersebut mengakibatkan monopoli penanganan penyidikan di sektor jasa keuangan dan dikhawatirkan menimbulkan perilaku koruptif.
“Karena mereka tidak akan takut lagi untuk diperiksa oleh penyidik Polri di Bareskrim atau Polda karena hanya penyidik OJK yang dapat melakukan penyidikan, sedangkan anggaran operasional OJK berasal dari pungutan industri jasa keuangan yang akan mempengaruhi independensi dan integritas penanganan tindak pidana sektor jasa keuangan,” ujar Ghulam.
Selain itu, Ghulam juga mengatakan bahwa monopoli penanganan penyidikan di sektor jasa keuangan oleh OJK akan menimbulkan sengketa kewenangan dengan Kepolisian.
Adapun pelibatan Polri dalam penyidikan tindak pidana sektor jasa keuangan termaktub pada Pasal 49 Ayat (6) yang menyebutkan bahwa dalam melaksanakan penyidikan sebagaimana dimaksud pada Ayat (3), OJK berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Bagaimana dengan penyidik Polri? Apakah sejak diundangkan UU PPSK tidak boleh lagi melakukan penyidikan atas tindak pidana di sektor jasa keuangan, walaupun di Bagian Keempat angka 21 Pasal 49 ayat (6) mewajibkan OJK berkoordinasi dengan Polri dalam melaksanakan penyidikan, tetapi koordinasi dalam hal apa?” ujarnya.
Ghulam menambahkan dengan adanya monopoli penanganan penyidikan di sektor jasa keuangan oleh OJK, maka dikhawatirkan OJK akan menjadi lembaga super power.
“Karena memiliki fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan memonopoli penyidikan yang secara tidak langsung menganggap dirinya adalah lembaga penegak hukum,” pungkas Ghulam.
RAR








































