CEO TikTok ke Indonesia, Pakar Bahas Aturan Social Commerce

CEO TikTok ke Indonesia, Pakar Bahas Aturan Social Commerce
Image Source: telkomsel.com

CEO TikTok ke Indonesia, Pakar Bahas Aturan Social Commerce

“Pemerintah, terutama Kementerian Perdagangan, perlu memastikan adanya regulasi yang memperlakukan pajak untuk e-commerce dan social commerce secara adil, sehingga kedua bidang tersebut diperlakukan dengan setara.”

Baru-baru ini, CEO TikTok, Shou Zi Chew, melakukan kunjungan ke Indonesia untuk menghadiri acara TikTok Southeast Asia Impact Forum 2023 di Jakarta. Pada kesempatan tersebut, Chew melaporkan bahwa TikTok telah mencapai kesuksesan yang signifikan di Asia Tenggara.

Dilansir dari Kumparan (16/6/2023), Asia Tenggara menjadi pasar terbesar bagi TikTok dengan populasi mencapai 630 juta jiwa. Dari jumlah tersebut, sekitar setengahnya merupakan pengguna aktif TikTok, dengan total pengunjung bulanan mencapai 325 juta. 

Meskipun memiliki jumlah pengguna yang besar, bisnis TikTok di sektor niaga, seperti TikTok Shop, menghadapi persaingan ketat dari platform seperti Shopee, Lazada, Alibaba, dan Tokopedia.

Terkait hal ini, Chew, mengumumkan bahwa perusahaan akan menginvestasikan miliaran dolar AS di Indonesia dan Asia Tenggara dalam beberapa tahun ke depan. 

Investasi tersebut akan terkait dengan pelatihan, iklan, dan dukungan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang ingin bergabung dengan platform TikTok Shop.

“Kami akan menginvestasikan miliaran dolar AS di Indonesia dan Asia Tenggara selama beberapa tahun ke depan,” ujar Chew, sebagaimana dikutip dari Kumparan.

Pertemuan dengan Sejumlah Menteri

Dalam kunjungan bisnisnya, sebagaimana dilansir dari Bisnis.com (21/6/2023), Chew juga melakukan pertemuan dengan sejumlah menteri di Kabinet Indonesia Maju.

Pertemuan tersebut mengindikasikan bahwa TikTok, perusahaan social commerce asal China, memiliki minat untuk mengembangkan bisnis jual beli di Indonesia. 

Chew berdiskusi dengan Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Maritim dan Investasi (Marves), serta Zulkifli Hasan, Menteri Perdagangan (Mendag), mengenai rencana investasi dan perkembangan bisnis TikTok di Indonesia. 

Ini menunjukkan upaya TikTok untuk memperluas kehadirannya dan menjalin kemitraan dengan pemerintah Indonesia.

Dalam pertemuan dengan Mendag Zulhas, Chew mengungkapkan rencana investasi hingga $10 miliar di Indonesia. Sementara dalam pertemuannya dengan Menko Marves, Luhut menyatakan bahwa TikTok dapat berinvestasi di Indonesia selama tidak digunakan untuk kepentingan politik.

Terkait hal tersebut, Luhut menekankan pentingnya membangun bisnis yang baik di Indonesia, tanpa campur tangan politik. Ia juga menyoroti pentingnya membangun generasi yang lebih maju melalui teknologi, sebagai alternatif dari politik identitas yang dapat memecah belah.

Pakar Angkat Isu Aturan Social Commerce

Adanya pertemuan CEO TikTok dengan para menteri diinterpretasikan oleh Peneliti Ekonomi dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Nailul Huda, sebagai tanda bahwa TikTok telah menjadikan Indonesia sebagai salah satu pasar utama di Asia. 

Seperti yang telah dilaporkan, jumlah pengguna TikTok di Indonesia telah mencapai 125 juta orang setiap bulannya, menjadikannya pasar terbesar di Asia Tenggara.

Dikutip dari Bisnis.com, Nailul melihat potensi bisnis yang luar biasa di TikTok Shop di Indonesia dan menilai bahwa TikTok melihat peluang untuk mengembangkannya. 

Pada dasarnya, bisnis e-commerce dan social commerce di Indonesia memiliki potensi besar dan terus berkembang. Menurut laporan validnews.id, secara khusus, penggunaan media sosial sebagai platform social commerce dalam beberapa waktu terakhir tumbuh dengan pesat. 

Platform seperti Facebook, Instagram, Twitter, dan WhatsApp telah mengembangkan fitur jual beli yang lebih interaktif, terutama melalui fitur live selling yang memungkinkan interaksi langsung antara penjual dan pembeli. Fitur tersebut membuatnya semakin diminati oleh pengguna.

Meskipun berpotensi untuk menggerakkan sektor usaha di berbagai segmen di Indonesia, Nailul menekankan pentingnya pemerintah menciptakan regulasi yang adil bagi semua pelaku di industri e-commerce, terutama terkait dengan peraturan perpajakan.

“Selama ini transaksi melalui social commerce terkesan cari aman karena belum adanya regulasi yang mengatur pungutan pajak secara menyeluruh. Dengan asumsi social commerce yang kerap dijadikan substitusi platform jual beli, seharusnya mereka berada di industri yang sama dengan e-commerce,” jelas Nailul.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa pemerintah, terutama Kementerian Perdagangan, perlu memastikan adanya regulasi yang memperlakukan pajak untuk e-commerce dan social commerce secara adil, sehingga kedua bidang tersebut diperlakukan dengan setara.

Baca Juga: Kemendag Rencana Bahas Aturan Dagang E-commerce UMKM 

Perbedaan Perlindungan Konsumen dengan E-Commerce

Mengutip dari validnews.id, Kepala Bidang Pengaduan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Aji Warsito menyoroti lemahnya perlindungan konsumen di social commerce dibandingkan dengan e-commerce.

Menurut Aji, dalam e-commerce, kewajiban dan pertanggungjawaban terkait perlindungan konsumen telah diatur dengan jelas. Misalnya, jika barang yang diterima konsumen tidak sesuai, barang tersebut harus dapat dikembalikan. Apabila barang pesanan tidak sampai, konsumen berhak mendapatkan pengembalian uang.

Namun, dalam social commerce, hak-hak tersebut tidak selalu ada. Banyak kasus di mana penjual di media sosial enggan menerima keluhan dari pembeli. Selain itu, terdapat penipuan dan penyesatan yang dilakukan oleh beberapa penjual. Misalnya, penjual memberikan tautan kepada konsumen yang mengarahkan mereka untuk mentransfer uang tanpa menerima barang pesanan. Setelah dilacak, akun penjual sudah tidak ada.

Selanjutnya, Aji turut menyoroti kurangnya mekanisme pelaporan dan keberadaan yang bertanggung jawab dalam social commerce. Di Indonesia, e-commerce berada dalam wadah Indonesian E-Commerce Association (idEA), sehingga saat ada konsumen merasa dirugikan, mereka bisa melaporkan ke idEA. 

Oleh karena itu, YLKI mendorong pengelola media sosial yang berfungsi sebagai marketplace untuk memenuhi persyaratan izin sebagai media jasa perniagaan dan menghadirkan pihak yang bertanggung jawab atas keluhan konsumen. 

Dalam hal ini, Aji menyatakan bahwa pemerintah perlu melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk kepolisian, dalam pembuatan aturan untuk meningkatkan perlindungan konsumen dan perlindungan data pribadi. 

Sementara menunggu aturan yang jelas, pengawasan yang ketat dan edukasi kepada masyarakat perlu dilakukan untuk menghindari penipuan dan meningkatkan kesadaran akan risiko dalam social commerce.

 

SS

Dipromosikan