Kemendag Rencana Bahas Aturan Dagang E-commerce UMKM

Kemendag Rencana Bahas Aturan Dagang E-commerce UMKM

Kemendag Rencana Bahas Aturan Dagang E-commerce UMKM

“Aturan ini bertujuan untuk menciptakan kesetaraan dalam berusaha bagi para pelaku usaha digital dan konvensional, terutama untuk UMKM.”

Kementerian Perdagangan bersama Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah sedang menggodok aturan mengenai sistem perdagangan secara daring (online) di platform e-commerce. Aturan ini bertujuan untuk menciptakan level of playing fields atau kesetaraan dalam berusaha bagi para pelaku usaha digital dan konvensional.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dalam diskusi santai bersama forum pemimpin redaksi di M Bloc Space Jakarta, pada Senin (13/6/2022).

Lutfi mengatakan, peraturan tersebut nantinya juga akan mengatur praktik-praktik curang, seperti strategi harga, seperti predatory pricing. Selain itu, diatur juga mengenai aksi dumping dan subsidi dari penjual yang menyebabkan harga suatu produk tidak berada di level persaingan yang seimbang dengan penjual produk serupa.

“Kunci tertib niaga berjalan baik adalah tidak ada praktik-praktik kecurangan, termasuk yang disebut predatory pricing, misal harga produk di-dumping maupun subsidi yang menyebabkan perdagangan itu tidak pada equal of playing field atau perdagangan tidak mendapatkan kesamaan dan kesetaraan dalam persaingan,” ungkapnya.

Selain itu, aturan tersebut akan mengatur mengenai produk impor tertentu perlu disertai izin Badan Pengawas Obat dan Makanan dan informasi country of origin dari produk tersebut.

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Teten Masduki menambahkan, pemerintah juga akan membatasi harga minimal produk impor yang bisa dijual online, misalnya di atas US$ 100 per unit.

“Kalau mau jual impor di bawah US$ 100 per unit itu harus jual konvensional bukan online,” katanya.

Alasannya, banyak produk impor dengan harga di bawah US$ 100 per unit yang dijual online sebenarnya bisa diproduksi dalam negeri.

Teten juga menyebutkan, akan ada aturan retail online asing harus berbadan hukum di Indonesia. Berdasarkan data Kemenkop UKM, per Juni tahun ini jumlah pelaku UMKM yang terhubung dengan ekosistem digital mencapai 19 juta. Menurut data Bank Indonesia, proyeksi nilai transaksi e-commerce pada 2022 mencapai Rp 526 triliun.

Hal yag serupa juga dikatakan oleh Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Oke Nurwan. Ia mengatakan aturan tersebut rencananya bakal diselesaikan minggu depan.

Menurut Oke, tata aturan perdagangan secara online sejatinya sudah termuat dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 tahun 2022 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Namun, akan disempurnakan dengan memperkuat UMKM.

Tokopedia Berikan Tanggapan

Menanggapi hal tersebut, Tokopedia mengatakan bahwa pihaknya masih akan mengkaji rencana aturan baru ini serta dampaknya pada bisnis Tokopedia.

Head of Public Policy and Government Relations Tokopedia Hilmi Adrianto mengatakan Tokopedia sebagai marketplace domestik yang hanya beroperasi di Indonesia, di mana hanya menerima penjual asal Indonesia dan memfasilitasi transaksi dari Indonesia untuk Indonesia.

“Artinya, 100 persen penjual-penjual di Tokopedia berdomisili di Indonesia,” ujar Hilmi kepada Bisnis.com pada Selasa (14/6/2022).

Hilmi juga menambahkan dengan model bisnis Tokopedia yang merupakan marketplace domestik, tidak memungkin adanya impor di dalam platform. Hilmi menegaskan bahwa produk yang dijual di Tokopedia sudah berada di Indonesia dan sudah melalui proses bea cukai dari distributor dan dijual kembali oleh pedagang eceran.

MH

Dipromosikan