Commonwealth Bank PHK Massal 200 Karyawan, Apa Alasannya?
“Commonwealth Bank di Australia dikabarkan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal terhadap 200 karyawannya dengan alasan untuk meningkatkan fokus di suatu bidang bisnis atau efisiensi.”
Australian Financial Review yang pertama kali melaporkan PHK, sebagaimana dilansir dari kumparan.com (27/7/2023), menyebutkan pemangkasan karyawan dilakukan oleh Bank dengan mengurangi sekitar 251 pekerja di seluruh divisi teknologi informasi, bank bisnis, dan unit perbankan ritel.
Namun, mengutip dari cnnindonesia.com (27/7/2023), juru bicara Commonwealth Bank tidak memberikan konfirmasi terkait kebenaran kabar PHK tersebut. Ia hanya menegaskan bahwa tidak ada pemangkasan karyawan pada unit yang berhubungan langsung dengan pelanggan.
“Sebagai bagian dari fokus kami pada peningkatan bisnis, kami secara rutin meninjau keterampilan yang kami butuhkan dan bagaimana kami terorganisir,” kata juru bicara tersebut, Rabu (26/7).
Baca Juga: PHK Massal 1000 Karyawan, Ada Apa dengan Binance?
Pemangkasan Karyawan akan Bertambah?
Lebih lanjut, merujuk dari keterangan pada kanal media detik.com (27/7/2023), Australian Financial Review mengatakan bahwa langkah yang diambil oleh Commonwealth Bank Australia bertujuan untuk mengurangi biaya operasional atau yang dapat dikatakan sebagai langkah efisiensi perusahaan.
Sementara itu, salah seorang sumber yang identitasnya tidak diungkapkan memberi keterangan pada Reuters, bahwa terdapat kemungkinan pemangkasan karyawan ini akan bertambah. Dilansir dari Suara.com (27/7/2023), hingga saat ini perusahaan masih melakukan konsultasi terkait dengan karyawan yang dapat dipindahkan ke posisi lain.
“Dari waktu ke waktu, beberapa peran dan pekerjaan dapat berubah atau mungkin tidak diperlukan lagi,” tambah seorang sumber yang tidak ingin identitasnya diketahui tersebut.
Melansir dari kumparan.com (27/7/2023), perlu diketahui juga bahwa pada pertengahan Juni kemarin, rekan Commonwealth Bank Australia, Westpac Banking Corp (WBC.AX), menghentikan 300 pekerjaan di segmen perbankan konsumen dan bisnisnya.
Kemudian, sebagai informasi, Commonwealth Bank diperkirakan memiliki 50 ribu karyawan yang bekerja di berbagai negara, termasuk Indonesia.
Baca Juga: Tutup Gerai Hingga PHK Karyawan, Bagaimana Ketentuan Pesangon?
Regulasi terkait PHK di Indonesia
Aturan terkait PHK di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan), yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja).
Kemudian, secara lebih rinci PHK diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP No.35/2021).
Pada Pasal 36 PP No.35/2021 menyebutkan alasan-alasan dapat terjadinya PHK. Salah satunya diterangkan dalam Pasal 36 huruf b PP No.52/2021, yaitu perusahaan melakukan efisiensi diikuti dengan penutupan perusahaan atau tidak diikuti dengan penutupan perusahaan yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian.
Baca Juga: Siap-Siap PHK, Bisakah Pegawai Gugat Aksi BUMN?
Apabila dikaitkan dengan tindakan Commonwealth Bank Australia yang melakukan PHK atas dasar efisiensi perusahaan, maka berdasarkan PP No.35/2021 hal tersebut diperbolehkan. Dengan catatan, perusahaan dilarang mengabaikan kewajibannya untuk memenuhi hak karyawan yang terkena efek PHK.
Adapun hak bagi pekerja yang terkena PHK akibat efisiensi adalah mendapatkan uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, serta uang penggantian hak yang seharusnya diterima. Hal ini sebagaimana tertuang pada Pasal 40 ayat (1) PP No.35/2021.
DV








































