Revisi Aturan Social Commerce Tidak Segera Disahkan, Kemendag Buka Suara

Revisi Aturan Social Commerce Tidak Segera Disahkan, Kemendag Buka Suara
Sumber foto: setkab.go.id

Revisi Aturan Social Commerce Tidak Segera Disahkan, Kemendag Buka Suara

“Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan menyampaikan bahwa revisi peraturan tentang kegiatan jual-beli online (khususnya social commerce) telah rampung dan tinggal menunggu harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.”

 

Kementerian Perdagangan (Kemendag) didesak oleh banyak pihak untuk segera menyelesaikan revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (Permendag No.50 Tahun 2020). 

Melansir dari nusabali.com (25/7/2023), peneliti Center of Digital Economy and SMEs INDEF, Nailul Huda, berpendapat bahwa tidak ada alasan krusial bagi Zulkifli Hasan untuk tidak segera melakukan revisi Peraturan Menteri Perdagangan No.50 Tahun 2020 yang akan mengatur perdagangan di social commerce. Contohnya, seperti TikTok Shop yang dinilai dapat mengancam keberadaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“Kalau ada langkah-langkah yang menghambat revisi itu mohon Menteri Zulhas untuk memanggil anak buahnya, kok lama? Karena jujur, ini sudah terlalu lama dan merugikan masyarakat,” tandas Huda dalam Diskusi Publik “Project S TikTok: Ancaman atau Peluang,” yang disaksikan secara daring di Jakarta, Senin (24/7/2023).

Baca Juga: Dinilai Ancam UMKM Lokal, Project S TikTok Jadi Perhatian DPR

Kemendag Buka Suara Terkait Proses Revisi Aturan Social Commerce

Dikutip dari detik.com (25/7/2023), Zulkifli Hasan mengatakan bahwa aturan tersebut sudah selesai digarap dan saat ini hanya tinggal menunggu harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

“Sekarang tinggal harmonisasi di Kemenkumham, sudah dijadwalkan akan diharmonisasi pada 1 Agustus (2023) mendatang. Jadi kalau harmonisasi sudah selesai, semua tanda tangan paraf, kirim surat presiden, selesai, jadi dia,” ungkap Zulkifli Hasan di Ritz Carlton Hotel, Jakarta, Selasa (25/7/2023).

Zulkifli Hasan memberikan penjelasan bahwasanya Permendag tersebut akan berlaku dengan kurun waktu satu bulan untuk seluruh platform digital.

“Dalam waktu nggak lama mungkin 1 bulanan sudah bisa menjadi Permendag yang akan berlaku untuk seluruh platform digital,” tambahnya.

Baca Juga: Menkominfo Wajibkan PSE Siapkan Data Protection Officer, Apa itu?

Lebih lanjut, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim menjelaskan, proses harmonisasi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 masih perlu melibatkan berbagai Kementerian dan lembaga terkait.

“Revisi Permendag 50/2020 menunggu jadwal dilakukan harmonisasi oleh Kementerian Hukum dan Ham. Kemenkumham sebagai host,” ungkap Isy, sebagaimana dilansir dari sindonews.com (25/7/2023). 

Dalam aturan tersebut, Zulkifli Hasan memberikan usulan bahwa pelaku usaha online harus sama dengan usaha lainnya, yaitu adanya perizinan, pembayaran pajak hal tersebut bertujuan untuk melindungi UMKM.

“Penyelenggaraan promosi UMKM harus sama dengan usaha lainnya harus ada perizinannya, bayar pajaknya, kalau barang masuk harus ada izinnya, pajaknya, gitu. Kewajiban perizinan berusaha (harus) sama dengan yang lain, kalau beda nanti bisa memukul UMKM kita,” ungkap Zulkifli Hasan.

Selain itu, Zulkifli Hasan juga memberikan usulan adanya batasan harga minimal suatu produk dan harus memenuhi standar serta, platform digital tidak diperbolehkan sekaligus menjadi produsen.

Baca Juga: Pemerintah Berencana Atur Cross-Border Selling E-Commerce

Urgensi Revisi Permendag No.50 Tahun 2020

Sementara itu, dikutip dari inews.id (12/7/2023), Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki berpendapat bahwa revisi aturan Permendag No.50 Tahun 2020 tentang jual-beli online harus dengan sesegera mungkin direalisasikan. Tujuannya, untuk menghindari ancaman bagi UMKM dari produk asing yang masuk ke toko online dan sulit untuk terdeteksi. 

“Sudah kelamaan sekarang udah 5 bulanan lah. Saya kan sudah dikoordinasi oleh Seskab kan sudah selesai draftnya, tapi kok nggak diharmonisasi-harmonisasi. Ini kan buying time gitu lho,” ujar Teten saat ditemui di Kantor Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta, Rabu (12/7/2023).

Baca Juga: Kemendag Rencana Bahas Aturan Dagang E-commerce UMKM

Penjualan melalui social commerce pada tahun 2026 diperkirakan akan meningkat tiga kali lipat dari tahun 2022. Di sisi lain, produk lokal yang dijual online relatif sedikit dan barang impor terus menerus bertambah.

“Impor meningkat seiring dengan adanya e-commerce boom dan social commerce boom, akibatnya banyak seller yang tidak menjual produknya sendiri,” kata Huda, sebagaimana dilansir dari republika.co.id (24/7/2023).

Oleh karena itu, Huda mendorong Mendag agar dengan segera merevisi Permendag No.50 Tahun 2020 yang saat ini baru mengatur transaksi perdagangan.

“Perlu ada peraturan terkait dengan penyelenggaraan sarana perantara karena sering digunakan sebagai kedok social commerce untuk dalih bukan tempat jual beli. Peraturan mengenai barang impor dimana harus ada di deskripsi barang di setiap jendela barang,” tutup Huda.

DV

Dipromosikan