Pemerintah Berencana Atur Cross-Border Selling E-Commerce

Rencana Pemerintah Revisi Permendag 502020 Demi Terwujudnya Persaingan Sehat dalam E-Commerce

Pemerintah Berencana Atur Cross-Border Selling E-Commerce

“Seringkali Pemerintah mengalami kesulitan dalam meminta akuntabilitas penjual yang berada di luar negeri karena berada di jurisdiksi lain.”

Pada beberapa kesempatan yang lalu, Pemerintah sempat mencanangkan adanya pengubahan tata niaga e-commerce di Indonesia. Salah satu lingkup yang diubah adalah terkait peredaran produk asing yang dijual oleh e-commerce asing yang ada di Indonesia.

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki menuturkan bahwa pemerintah akan membatasi nilai produk asing yang dijual di e-commerce Indonesia. Bagi produk asing di bawah 100 Dolar Amerika Serikat yang belum diproduksi di Indonesia, diperbolehkan untuk dijual dengan syarat bahwa produk tersebut diimpor oleh importir umum di dalam negeri, bukan diimpor oleh e-commerce asing tersebut.

Teten juga menuturkan bahwa Pemerintah akan mensyaratkan agar peritel online asing memiliki badan hukum di dalam negeri agar mereka tidak menjual langsung dari luar negeri. Sebab, seringkali Pemerintah mengalami kesulitan dalam meminta akuntabilitas penjual yang berada di luar negeri karena mereka berada di jurisdiksi lain.

Menanggapi hal ini, Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sudaryatmo meresponnya positif. Menurutnya, aturan ini sangat penting terutama dalam kaitannya dengan perlindungan konsumen masyarakat Indonesia. 

“Yang selama ini banyak terjadi adalah, penjualnya ada di luar negeri dan melakukan transaksi dengan konsumen Indonesia melalui e-commerce asing yang ada di Indonesia. Ini kan masuk kategori impor. Seharusnya penjualnya ada di Indonesia. Jadi kalau ada masalah, konsumen bisa langsung membuat aduan, bukan ke platform seperti selama ini. Dengan begitu, ini akan lebih fair untuk konsumen,” kata Sudaryatmo, Kamis (7/7).

Lebih lanjut, dengan adanya kewajiban penjual asing berbadan hukum Indonesia, hal ini dapat membuat penjual tersebut tunduk dan patuh akan hukum yang berlaku di Indonesia.

“Para seller asing yang menjual produk di e-commerce ini [nantinya] harus berbadan hukum di Indonesia sehingga kalau ada apa-apa bisa minta pertanggungjawaban ke negara. Dalam hal ini, konsumen akan terlindungi saat melakukan transaksi. Penjual dari luar negeri ini juga bisa dikenai pajak, jadi ada pemasukan untuk negara,” tuturnya.

Sebagaimana diketahui, pemerintah Indonesia dirugikan dengan maraknya produk asal negara lain yang dijual melalui platform e-commerce yang beroperasi di Indonesia, terutama e-commerce asing. Hal ini terjadi lantaran penjual atau produsen di luar negeri kerap menggunakan praktek-praktek penjualan yang mencederai iklim perdagangan di Indonesia.

 

AA

Dipromosikan