Kerap Digunakan dalam Strategi Permodalan, Pahami Cara Kerja Obligasi Wajib Konversi
“Obligasi konversi ini sejatinya dapat memberikan keuntungan. Sebab, perusahaan dapat melakukan pembayaran terhadap bunga pembiayaan dengan persentase yang rendah.”
Penerbitan obligasi konversi saat ini banyak digunakan sebagai salah satu langkah yang biasanya dilakukan perusahaan untuk meraih pembiayaan bagi permodalan perusahaan. PT Krakatau Steel Tbk, sebagai contoh, dalam waktu dekat ini berencana menerbitkan obligasi wajib konversi dengan nilai maksimum sebesar Rp800 miliar. Tenor obligasi ini adalah sampai 30 Desember 2027 dengan mekanisme melalui penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu atau private placement.
Direktur Utama Krakatau Steel, Silmy Karim, mengatakan bahwa penerbitan obligasi wajib konversi ini dilakukan untuk memperbaiki posisi keuangan perusahaan. Lantas, apa itu obligasi wajib konversi?
Secara umum, obligasi konversi adalah suatu jenis surat utang yang diterbitkan oleh suatu perusahaan yang bentuk utangnya tersebut dapat dikonversikan menjadi saham biasa. Obligasi wajib konversi adalah salah satu bentuk obligasi konversi, dimana obligasi ini bersifat wajib untuk dikonversi saat jatuh tempo menjadi saham biasa.
Bentuk obligasi ini juga biasanya memiliki jangka waktu utang yang pendek serta imbal hasil tinggi yang wajib dikonversikan menjadi saham biasa berdasarkan harga pasaran yang berlaku pada saat konversi.
Bagi perusahaan, obligasi konversi ini sejatinya dapat memberikan keuntungan. Sebab, perusahaan dapat melakukan pembayaran terhadap bunga pembiayaan dengan persentase yang rendah. Tidak hanya itu, adanya kemungkinan bagi perusahaan untuk tidak mengembalikan pinjaman (karena utang tersebut dapat dikonversi menjadi saham) memberikan fleksibilitas bagi perusahaan serta keamanan bagi investor.
Meski demikian, terdapat pula beberapa kekurangan yang dimiliki obligasi konversi ini. Salah satu kekurangannya adalah apabila pada saat hutang jatuh tempo dan perusahaan belum membayarkan obligasi tersebut, proses konversi obligasi menjadi saham akan menimbulkan efek dilusi bagi pemegang saham saat ini.
Demikian untuk melakukan penerbitan obligasi, perusahaan diharuskan untuk mengadakan RUPS terlebih dahulu untuk menyetujui rencana perseroan dalam melaksanakan penambahan modal serta perubahan anggaran dasar perseroan dari adanya obligasi.
RUPS dalam hal ini juga dilakukan untuk memberikan wewenang dan kuasa kepada dewan komisaris perseroan untuk menyatakan kepastian jumlah modal dan jumlah saham baru hasil pelaksanaan konversi obligasi, serta melakukan segala tindakan yang diperlukan, termasuk menentukan waktu, cara dan jumlah peningkatan modal.
AA








































