OJK Larang Iklan Produk Investasi Luar Negeri
“Produk tersebut berada di luar kewenangan pengawasan OJK sehingga OJK akan kesulitan melakukan pengawasan.”
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) di pasar modal untuk memasarkan atau mengiklankan produk dan layanan jasa keuangan yang diterbitkan di luar negeri (offshore products). Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen mengatakan adanya larangan tersebut bertujuan untuk meningkatkan perlindungan terhadap konsumen serta mencegah kesalahpahaman informasi terkait dengan produk jasa keuangan yang ditawarkan.
“Kebijakan ini dikeluarkan setelah mencermati perkembangan pemasaran, promosi, dan iklan terkait produk dan layanan yang menggunakan platform aplikasi terintegrasi atau super apps yang digunakan dalam satu group usaha,” ungkapnya melalui keterangan resmi pada Sabtu (09/07/2022).
OJK mengungkapkan banyak menemukan super apps yang memuat penawaran produk investasi berupa efek yang diterbitkan oleh entitas luar negeri. Produk tersebut berada di luar kewenangan pengawasan OJK sehingga akan kesulitan melakukan pengawasan. OJK juga menegaskan bahwa pemasaran atas efek luar negeri di Indonesia sampai saat ini belum diperkenankan. Hal ini dikarenakan produk ini bukanlah produk yang berizin dari OJK sehingga memiliki risiko yang cukup besar bagi masyarakat.
“Produk Investasi yang diawasi oleh OJK antara lain berupa efek (surat berharga) yang diterbitkan oleh entitas yang berbadan hukum di Indonesia dan telah dinyatakan efektif oleh OJK untuk ditawarkan kepada publik. Sementara produk investasi lainnya seperti efek yang diterbitkan oleh entitas di luar negeri, crypto assets, emas bukan merupakan produk yang diberi izin dan diawasi oleh OJK,” ujarnya.
Saat ini, Hoesen menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan pembinaan dan mengambil langkah tegas bagi PUJK yang telah terindikasi melanggar ketentuan tersebut.
Sebelumnya, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan (POJK No. 6/2022. Berdasarkan Pasal 21 POJK No. 6/2022, dijelaskan bahwa pemasaran produk dan/atau layanan yang dilakukan oleh penyedia usaha jasa keuangan harus mendapatkan izin dan berkegiatan di bawah pengawasan OJK. Dengan demikian, layanan atau produk PUJK asing dilarang untuk dipasarkan di Indonesia.
Lebih lanjut, dalam Pasal 45 POJK No. 6/2022, disebutkan bahwa apabila melanggar ketentuan dalam Pasal 21 tersebut, dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, larangan menjadi pihak utama dalam penilaian kembali lembaga jasa keuangan, pembatasan produk atau layanan jasa, pembekuan, pencabutan izin produk atau layanan, hingga pencabutan izin usaha.
MH








































