OJK Larang Iklan Produk Investasi Luar Negeri

Indeks sektoral baru tersebut dinamakan Indonesia Stock Exchange Industrial Classification (IDXIC), yang mana IDXIC akan menggantikan Jakarta Stock Industrial Classification (Jasica) atau pengklasifikasian indeks berdasarkan aktivitas ekonomi. Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana mengembangkan indeks sektoral baru pada awal tahun depan. Indeks sektoral baru ini akan menggantikan Jakarta Stock Industrial Classification (Jasica) atau pengklasifikasian indeks berdasarkan aktivitas ekonomi. Kepala Unit Pengembangan Produk I BEI, Kaustar Primadi Nurahmad mengatakan, indeks sektoral baru tersebut dinamakan Indonesia Stock Exchange Industrial Classification (IDXIC). “Indeks ini disusun berdasarkan eksposur pasar,” jelas Kaustar kepada wartawan, Minggu (2/8) lalu. Kaustar menuturkan, adapun penyusunan IDXIC bertujuan untuk menjawab kebutuhan perkembangan sektor-sektor perekonomian dan jenis perusahaan tercatat baru. Katanya, Indeks ini juga menyelaraskan klasifikasi common practice yang ada di dunia investasi. “Lebih lanjut, adanya IDXIC diharapkan bisa menyempurnakan penilaian risiko yang lebih baik bagi penilaian investasi. Sekaligus bisa menambah peluang untuk penciptaan produk baru seperti indeks saham, ETF dan reksadana berbasis sektor,” terangnya. Ia menyebutkan, berbeda dengan Jasica yang terdiri dari dua tingkat klasifikasi, IDXIC akan terdiri dari empat tingkat klasifikasi. “Empat tingkat klasifikasi tersebut adalah sektor, sub-sektor, industri dan sub-industri. Kemudian indeks terdiri dari 11 indeks sektor. Jumlah indeks ini berbeda dengan Jasica yang sebelumnya terdiri dari 10 indeks, yakni sembilan sektor industri dan satu indeks manufaktur. Adapun 11 indeks di IDXIC adalah energi, barang baku, perindustrian, konsumen primer, konsumen non primer, kesehatan, keuangan, real estat dan properti, teknologi, infrastruktur serta transportasi dan logistik. Indeks sebenarnya ada 12 sektor, namun sektor kedua belas hanya untuk basis produk keuangan,” tukasnya. Kaustar mengungkapkan, selain berencana mengembangkan indeks sektor baru, bursa juga akan mengembangkan indeks Environmental, Social, and Governance (ESG) atau green index. Menurutnya, di dalam ESG ini, bursa akan mengembangkan tiga jenis indeks, yakni ESG-Broad Indices, ESG Leaders, dan Sharia ESG Leaders. “ESG-Broad Indices merupakan indeks yang berisikan saham-saham dari IDX80 yang mendapat nilai terkait ESG di atas batas tertentu. Dari saham-saham yang telah masuk dalam ESG-Broad Indices, bursa kemudian memilih 30 saham teratas yang memiliki nilai tertinggi sebagai konstituen ESG Leaders. Sedangkan Sharia ESG Leaders terdiri dari 25 saham-saham dari ESG-Broad Indices dengan nilai ESG tertinggi yang termasuk dalam saham syariah,” pungkasnya. SF

OJK Larang Iklan Produk Investasi Luar Negeri

“Produk tersebut berada di luar kewenangan pengawasan OJK sehingga OJK akan kesulitan melakukan pengawasan.”

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) di pasar modal untuk memasarkan atau mengiklankan produk dan layanan jasa keuangan yang diterbitkan di luar negeri (offshore products). Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen mengatakan adanya larangan tersebut bertujuan untuk meningkatkan perlindungan terhadap konsumen serta mencegah kesalahpahaman informasi terkait dengan produk jasa keuangan yang ditawarkan.

“Kebijakan ini dikeluarkan setelah mencermati perkembangan pemasaran, promosi, dan iklan terkait produk dan layanan yang menggunakan platform aplikasi terintegrasi atau super apps yang digunakan dalam satu group usaha,” ungkapnya melalui keterangan resmi pada Sabtu (09/07/2022).

OJK mengungkapkan banyak menemukan super apps yang memuat penawaran produk investasi berupa efek yang diterbitkan oleh entitas luar negeri. Produk tersebut berada di luar kewenangan pengawasan OJK sehingga akan kesulitan melakukan pengawasan. OJK juga menegaskan bahwa pemasaran atas efek luar negeri di Indonesia sampai saat ini belum diperkenankan. Hal ini dikarenakan produk ini bukanlah produk yang berizin dari OJK sehingga memiliki risiko yang cukup besar bagi masyarakat.

“Produk Investasi yang diawasi oleh OJK antara lain berupa efek (surat berharga) yang diterbitkan oleh entitas yang berbadan hukum di Indonesia dan telah dinyatakan efektif oleh OJK untuk ditawarkan kepada publik. Sementara produk investasi lainnya seperti efek yang diterbitkan oleh entitas di luar negeri, crypto assets, emas bukan merupakan produk yang diberi izin dan diawasi oleh OJK,” ujarnya.

Saat ini, Hoesen menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan pembinaan dan mengambil langkah tegas bagi PUJK yang telah terindikasi melanggar ketentuan tersebut.

Sebelumnya, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan (POJK  No. 6/2022. Berdasarkan Pasal 21 POJK No. 6/2022, dijelaskan bahwa pemasaran produk dan/atau layanan yang dilakukan oleh penyedia usaha jasa keuangan harus mendapatkan izin dan berkegiatan di bawah pengawasan OJK. Dengan demikian, layanan atau produk PUJK asing dilarang untuk dipasarkan di Indonesia.

Lebih lanjut, dalam Pasal 45 POJK No. 6/2022, disebutkan bahwa apabila melanggar ketentuan dalam Pasal 21 tersebut, dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, larangan menjadi pihak utama dalam penilaian kembali lembaga jasa keuangan, pembatasan produk atau layanan jasa, pembekuan, pencabutan izin produk atau layanan, hingga pencabutan izin usaha.

 

MH

Dipromosikan